Translate

Iklan

Iklan

Disomasi Siswinya, Ini Tanggapan Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger Jember

12/28/21, 20:33 WIB Last Updated 2021-12-28T13:33:42Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak terima dikeluarkan, siswi di Jember ini melakukan somasi kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dan Kelautan di kecamatan Puger.

Somasi kepada Kepala Sekolah Kuncoro Basuki ini Kuasa Hukum, Beby Clara Cantika Dewi Safana, Budi Hariyanto. Menurutnya kliennya diberhentikan melalui surat pengembalian siswa terhadap orang tuanya bernomor 422/214.1/413.26.205233757/2021, tertanggal 21 Desember 2021.

Menurutnya isi surat tersebut memang hanya berbunyi pengembalian terhadap orang tua. Tetapi kalimat atau isi yang dimuat adalah siswa yang bersangkutan di minta untuk pindah sekolah dalam kurun waktu dua bulan.

"Padahal, Beby sudah kelas tiga, apalagi, kalau jurusan di SMK ini tidak semua Sekolah punya, "Kami sampaikan kepada pihak Sekolah terkait undang-undang perlindungan anak," ujar Budi Hariyanto saat dikonfirmasi, di Dira yang berada di Kecamatan Balung, Selasa (28/12/2021).

Dan juga kalimat yang termaktub dalam surat itu lanjut Budi, ada kalimat diskriminasi  yakni jika dalam waktu dua bulan di Siswa ini tidak menemukan lembaga Pendidikan yang baru, maka SMK Perikanan dan Kelautan Puger enggan bertanggung jawab.

"Artinya, Beby ini dianggap sudah tidak terdaftar di sekolah tersebut, ini kan diskriminasi. Memaksakan pemindahan dan pihak sekolah tidak memberikan hak menjawab terhadap Beby terkait tuduhan tersebut," tegasnya.

Diketahui, alasan pihak sekolah mengeluarkan surat pengembalian siswa kepada orang dengan tuduhan, berupa tindakan pemukulan terhadap temanya dan pulang tanpa izin dari tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di CV. Baik Benur Hatchery Kabupaten Lumajang.

"Padahal ketika pulang itu, pihak Sekolah sudah tahu kalau Beby ini sakit, itu pun pihak sekolah yang menyatakan sakit, dan ketika di rumah pihak sekolah juga menanyakan perihal kondisi Beby, lalu dari mana Sekolah tahu kalau si Beby pulang dari PKL tanpa Izin," cetus Budi.

Oleh karena itu, melalui Somasi Budi mendesak kepada Kepala Sekolah untuk mempertemukan semua pihak antara korban pemukulan dari Beby di waktu PKL dan dalam kurun waktu 2 kali 24 Jam, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan jalur hukum.

Jika Sekolah bisa membuktikan, tantang Budi, dirinya akan mundur jadi pengacara Beby. "Tapi Korban dipanggil juga, untuk ditanya, buktinya apa, jangan hanya saksi, tapi visum, karena katanya sampai keluar darah. Kalau tidak bisa, berarti pencemaran nama baik," ungkapnya.

Menaggapi somasi itu, Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Kuncoro Basuki berjanji akan berkoordinasi dengan semua pihak, bahkan siap untuk menjawab Somasi itu. "Saat ini masih koordinasi sana sini, nanti kalau sudah kongkrit akan kami sampaikan," tanggapnya

Kuncoro mengaku tidak sanggup mendidik Beby, karena berkali-kali dinasehati, hingga surat pernyataan, tetapi terus dilanggar. "Yang fatal, keluar malam dari perusahaan tanpa izin, guru pembimbing, bahkan pernah ke Situbondo bersama lelaki",  jelasnya

Lebih parah lagi, katanya, Beby juga sering menantang berkelahi teman-temannya, sehingga membuat siswi lain pun ketakutan. "La arek wedok cakar-cakaran jek pantes, la iki nantang gelot kancane, sampek keweden kabeh (La, Anak Perempuan Cakar Cakaran masih pantas, la ini menantang kelahi temennya, sampai temannya takut semua; Red jawa)," terangnya.

Untuk itu, Kuncoro memastikan, tuntutan Somasi, segera direspon. "Insyaalloh besok kita akan kirim surat, dan kami akan benerkan semua, tapi mohon maaf, waktu saya benerkan jangan disebut ini fitnah, karena ini berdasarkan fakta." Tandasnya. (naw/yond).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disomasi Siswinya, Ini Tanggapan Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger Jember

Terkini

Close x