Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kuasa hukum ahli waris debitur Bank Bukopin Suciwati minta sidang ditunda dua
Minggu untuk menyusun Replik dari Duplik tergugat.
"Kita minta waktu sama seperti yang dilakukan tergugat, ketika ada pergantian kuasa, mereka minta rentang waktu dua Minggu," ujar Ihya Ulumiddin usai sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan berkas oleh oknum Bank Bukopin di PN Jember, Selasa (7/12/2021).
Udik, sapaan akrabnya Ihya Ulumiddin, menyampaikan bahwa kepada majelis hakim minta penundaan sidang 2 Minggu untuk menyusun replik. Namun, diberi waktu 3 Minggu, agar adil seperti tergugat, pihaknya minta cukup 2 Minggu.
"Tadi sama majelis dikasi waktu 3 Minggu namun 2 Minggu cukup jadi kita minta waktu yang sama diperlakukan adil, kalaupun Bank Bukopin mau mempercayakan kepada kantor advokat ya tidak masalah, langkah-langkah persidangan kita tetap sesuai prosedur," ungkapnya. (eros).