Translate

Iklan

Iklan

Penggugat Bank Bukopin Senilai 2 Triliun Minta Waktu Dua Minggu Untuk Menyusun Replik

12/07/21, 22:29 WIB Last Updated 2021-12-07T15:29:04Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kuasa hukum ahli waris debitur Bank Bukopin Suciwati minta sidang ditunda dua Minggu untuk menyusun Replik dari Duplik tergugat.

"Kita minta waktu sama seperti yang dilakukan tergugat, ketika ada pergantian kuasa, mereka minta rentang waktu dua Minggu," ujar Ihya Ulumiddin usai sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan berkas oleh oknum Bank Bukopin di PN Jember, Selasa (7/12/2021).

Udik, sapaan akrabnya Ihya Ulumiddin,  menyampaikan bahwa kepada majelis hakim minta penundaan sidang 2 Minggu untuk menyusun replik. Namun, diberi waktu 3 Minggu, agar adil seperti tergugat, pihaknya minta cukup 2 Minggu.

"Tadi sama majelis dikasi waktu 3 Minggu namun 2 Minggu cukup jadi kita minta waktu yang sama diperlakukan adil, kalaupun Bank Bukopin mau mempercayakan kepada kantor advokat ya tidak masalah, langkah-langkah persidangan kita tetap sesuai prosedur," ungkapnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penggugat Bank Bukopin Senilai 2 Triliun Minta Waktu Dua Minggu Untuk Menyusun Replik

Terkini

Close x