Translate

Iklan

Iklan

Satu dari 8 Oknum PSHT Pengeroyok Mahasiswa UIJ Jadi Tersangka, Tiga Buron

12/03/21, 23:38 WIB Last Updated 2021-12-03T17:03:46Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satu dari Delapan Oknum PSHT yang diduga melakukan pengeroyokan kepada mMahasiswa Universitas islam Jember (UIJ) Ditetapkan tersangka.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Islam Jember Babak Belur Dikeroyok 8 Pemuda

Pelaku, AS, warga Mumbulsari bersama 7 pemuda lainnya ini, terlibat pengeroyoan kepada Rohmatulloh pada Minggu (28/11/2021) dini hari sekitar pukul 02:00, usai memposting foto di sosial medianya dengan menggunakan atribut Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).

“Pelaku melakukan aksinya  bersama-sama dengan temannya pada malam hari di kontrakan korban di Kecamatan Kaliwates," ungkap  Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers di Mapolres Jember Jumat (3/12/2021).

Awalnya Pelaku mendatangi korban , untuk mengkonfirmasi , dan meminta alasan korban terkait memposting dirinya di sosial media menggunakan atribut PSHT."Karena tersangka tidak terima, kemudian pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Hingga saat ini, korban masih mengalami luka memar dan lecet dan kini masih dirawat di Rumah Sakit", tambahnya

 

Dari 8 pelaku, polisi mengamankan  lima orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu yang ditetapkan tersangka. "Yang lainnya, masih berstatus saksi, tapi kami wajibkan lapor, masih ada tiga pelaku lain yang kita tetapkan sebagi DPO”, jelasnya.

 

Untuk itu Kasatreskrim polres Jember  AKP Komang  meminta kepada tiga pelaku yang sudah ditetapkan polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri, karena identitasnya sudah dikantongi.

Diduga, tindakan tersangka, ada indikasi penganiayaan berencana, karena sudah ada niatan berbuat jahat, dengan mencari alamatnya. Ada niatan mencari korban, dengan niat itu kami menduga ada pengincaran, jadi ada niatan jahat melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan saksi 5 tahun penjara.  "Dan kita masih melakukan pendalaman penyelidikan, kalau ada temuan-temuan baru akan kita sampaikan pada teman-teman," pugkasnya.

Diberitakan bahwa peritiwa itu terjadi di Kontrakan korban Jl. Kyai Mojo Gang 1 no 27 Kaliwates  pada Minggu (28/11/2021) dini hari. Korban yang maih tidur, dibangunkan paksa, dengan cara edor-gedor  pintu, saat keluar, mereka langsung dipukuli. (naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu dari 8 Oknum PSHT Pengeroyok Mahasiswa UIJ Jadi Tersangka, Tiga Buron

Terkini

Close x