Translate

Iklan

Iklan

Perangkat Desa Di Jember Ini Tidak Bisa Gajian, Ini Alasannya

2/07/22, 18:51 WIB Last Updated 2022-02-07T11:52:20Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum menunjuk Penjabat (Pj), Perangkat Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, hingga saat ini belum  bisa menerima gaji.

Pasalnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) belum ditetapkan. "Kita masih menunggu informasi dari Pemkab Jember," kata Plh Kades Tamansari Gunawan Priyo Utomo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022)

Menurutnya, pencairan gaji bisa dilakukan, jika APBDes diundangkan dan disahkan Kades definitif atau Pj. "Kita akan berkoordinasi dengan Kecamatan, agar RKPDes dan APBDes bisa diundangkan, tanpa harus menunggu Pj Kades. “Karena ini menyangkut kesejahteraan," ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wuluhan Andri, enggan berkomentar,  karena belum ada informasi dan petunjuk dari Pemkab. "Selama Kabupaten belum memberikan petunjuk, saya nggak mau komentar," katanya seraya bergegas ke mobil dinasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Pemkab Jember Adi Wijaya juga tidak bisa dikonfirmasi, saat dihubungi melalui Sambungan telepon WhatsApp tidak diangkat padahal masuk, ada tanda berdering.

Diketahui dalam SK no. 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022, Bupati Hendy mencopot Kades Tamansari Sugianto bersama pada Kades Wonojati (Jenggawah) M  Mujib,  Kades Glundengan (Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Tempurejo) Muhammad Alwi. (naw/Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perangkat Desa Di Jember Ini Tidak Bisa Gajian, Ini Alasannya

Terkini

Close x