Translate

Iklan

Iklan

Pemdes Bisa Manfaatkan Dana Desa Untuk Pinjaman Modal Usaha

3/15/22, 18:48 WIB Last Updated 2022-03-15T11:48:35Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tekan maraknya praktek rentenir dari Bank Tetel berkedok  Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Pemerintah Desa (Pemdes) bisa berperan melalui DD untuk dipinjamkan ke warga dengan mekanisme yang lebih mudah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD) pasal 5 ayat 4  dijelaskan 40 persen anggaran bisa untuk Bantuan Langsung Tunai.

"20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk COVID, 20 persen bisa digunakan untuk Pemberdayaan masyarakat, seperti pemberian pinjaman modal," ujar  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfan Yusfi Habibi, Selasa (15/3/2022).

inisiatif ini bisa diterapkan Pemdes, guna mengantisipasi praktek rentenir dari Koperasi Simpan Pinjam ilegal. Agar masyarakat tidak terjerumus hutang dengan suku bunga  tinggi. "Kami akan berkoordinasi dengan Dispemasdes untuk mensosialisasikan ini," tambah Alfan.

Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini, pemberian pinjaman itu, secara teknik bisa dilakukan dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Koperasi Unit Desa (KUD). "Penting, harus ada Musyawarah Desa (Musdes) dan dibuat Perdesnya, supaya ada dasar hukumnya," katanya.

Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 ini, juga akan mendorong Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), agar membuat data terpadu dengan Dispenduk Capil. Sehingga Desa bisa mengakses.  "Supaya masyarakat yang pinjam di Koperasi, bisa langsung terdata di Dinas Koperasi, jadi tidak usah pinjam di koperasi lain," lanjutnya.

Mengingat, lanjut Alfan, selama ini warga yang pinjam di Koperasi tidak terdata di Diskop dan UMKM Jember. Hal ini terjadi akibat kurangnya kolaborasi dengan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil).

"Akhirnya yang terjadi, tutup lubang gali lubang, dan usulan kami juga sudah diatensi oleh Dinas Koperasi Jadi kami akan tidak lanjuti ke Dispendukcapil bersama DPMD, agar ada kolaborasi yang baik," jelas qnggota Komisi A DPRD kqbupaten Jember.

Menurut Kepala Desa (Kades) Sukoreno Kecamatan Kalisat, M Wawan bahwa program  itu merupakan solusi yang sangat bagus. Untuk itu jika memungkinkan program ini  akan dilakukan untuk pereode ditahun depan yaitu pada anggaran tahun 2023.  (naw/Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemdes Bisa Manfaatkan Dana Desa Untuk Pinjaman Modal Usaha

Terkini

Close x