Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepala Desa (Kades) Bagon Kecamatan Puger, Jember, Akhmad Holili memberi jawaban protes warga atas simpang siurnya kabar tentang lambannya penerbitan Akte Jual Beli (AJB) di desanya.
Keterlambatan itu, katanya, bukan unsur kesengajaan dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes), Ia mengatakan, bahwa warga desa Bagon telah sepakat menunjuk Mahmud, sebagai perwakilan warga yang akan menjadi koordinator penyelesaian pembuatan AJB, Senin (14/3/2022).
“Keterlambatan penerbitan AJB bukan sengaja kok, melainkan waktu itu pihak camat Puger masih belum dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, itu yang menjadi kendala utama lambanya penyelesaian pembuatan AJB,” jelasnya.
Ditambah perihal administrasi yang belum lengkap, sehingga harus mendaftarkan satu persatu ke kecamatan sesuai kelengkapan Administrasiya. “Kita maklum adanya protes warga, tadi yang jelas tahun 2022 semua AJB akan terselesaikan,” tegasnya.
Holili memastikan semua akte sudah didaftarkan dan terigister. “Kedepan kami meminta kepada warga yang belum selesai pembuatan akte jual beli, akte waris, akte hibah tolong bisa di tanyakan ke kordinator yang ditunjuk warga, atau tanya langsung ke saya atau sekdes,” tandasnya.
Camat Puger Drs Yahya Iskandar Hidayat.M Si membenarkan, bahwa lambannya pembuatan AJB di desa bagon itu dikarenakan baru sebulan lalu, Ia di lantik menjadi pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga pihaknya baru bisa menyelesaikan satu persatu.
“Saya kan gak mungkin ujuk-ujuk tanda tangan, saya pelajari dulu berkasnya secara keseluruhan, caranya kita datangi kades kita kroscek benar benar data yang masuk ke kecamatan, itu yang warga perlu pahami,” terang Yahya.
Yahya berharap, untuk kedepannya warga juga bisa kooperatif dan rajin berkoordinasi dengan kades atau koordinator yang ditunjuk.“Warga bisa proaktif memantau proses pelayanan pembuatan akta, sesuai tahapan yang seharusnya dijalankan,” pungkasnya.(yas/eros).