Translate

Iklan

Iklan

Kemendag Bersama Satgas Pangan dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Migor ilegal ke Timor Leste

5/13/22, 10:26 WIB Last Updated 2022-05-13T03:26:14Z

Surabaya, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi bersama Ditjen  Bea  Cukai  Kementerian  Keuangan dan Satgas Pangan, berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuhi dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). 

Keberhasilan ini berkat sinergi antar lembaga dalam menjalankan perintah Presiden. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  yang  juga  menjabat  sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono, Kamis (12/5/2022).

Kemendag  mengucapkan  terima  kasih  dan  mengapresiasi  kepada Kepolisian RI,  Kejaksaan, dan Ditjen  Bea  Cukai .  Kegiatan  hari  ini  merupakan  implementasi  dari  MoU  antara  Kementerian Perdagangan, Polri,  dan  Ditjen  Bea  Cukai  dalam  meningkatkan  pengawasan  dan  penegakan hukum di bidang perdagangan,”pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude  Palm  Oil, Refined,  Bleached  and  Deodorized  Palm  Oil,  Refined,  Bleached  and Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil,minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang  dilarang  untuk  diekspor  terhitung  sejak  28  April  2022.  Pelaku  usaha  yang  melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur  Tertib  Niaga  Kemendag  Sihard  Hardjopan  Pohan  menyatakan  kontainer  berisi  minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal itu telah diamankan petugas. "Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 5  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp 5  miliar,"imbuh  Direktur  Tertib  Niaga  Sihard Hadjopan Pohan. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemendag Bersama Satgas Pangan dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Migor ilegal ke Timor Leste

Terkini

Close x