Surabaya, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.
Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuhi dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Keberhasilan ini berkat sinergi antar lembaga dalam menjalankan perintah Presiden. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono, Kamis (12/5/2022).
Kemendag mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai . Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,”pungkas Veri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil,minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal itu telah diamankan petugas. "Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,"imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. (*)