Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Semboro Polres Jember Senin (04/07/2022) sekitar pukul 23.45wib mengamankan SDQ (57), warga Dusun beteng desa sidomekar Kecamatan Semboro, pelaku penipuan bermodus penggandaan uang.
Pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Nanang Santoso (43),warga jalan Tubanan kelurahan karang po Kecamatan Tandes Surabaya melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Semboro pada tanggal 2 Juli lalu.
“Pada Minggu (19/06/2022) lalu, korban dapat info oleh seseorang asal Jember, SDQ sebagai dukun bisa mendatangkan uang gaib ketika uang dibelanjakan ke toko, maka selang lima belas menit, uang itu bisa kembali ke pemiliknya”, ungkap Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya SH, Jumat (9/7/2022).
Selanjut, saat Korban datang ke rumah pelaku, disuruh menyiapkan uang pecahan Rp 100 ribu 3 lembar dimasukkan ke dalam kaleng biscuit. Lalu kaleng itu disuruh membawa pulang, Jika persyaratan sudah terpenuhi, uang bisa digunakan untuk belanja dan dijamin akan kembali lagi uangnya.
"Korban disuruh mentransfer sejumlah uang untuk melengkapi persyaratan sesajen dan men transfer secara bertahap sebanyak 5 kali dengan total senilai Rp. 26.500.000,- digunakan sebagian untuk membeli sesajen dan tumbal burung gagak.
Kemudian korban yang datang lagi ke rumah pelaku diberi sesajen, ketika pulang di surabaya harus melakukan ritual bakar dupa dan keesokan harinya bisa mempergunakan 2 lembar uang gaib, 1 lembar harus tetap di kaleng, Namun ketika dibelanjakan, Uang tersebut tidak kembali ke kaleng.
Mendapati Laporan kasus penipuan dan pengelapan bermodus uang ghoib unit reskrim polsek semboro langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku beserta sejumlah barang bukti di Polsek Semboro. (hms/eros).