Translate

Iklan

Iklan

Akhir Drama 15 jam Jemput Paksa Tersangka Asusila 'MSAT' di Pesantren Ploso, Kini Berkasnya Sudah di Kejati Jatim

7/08/22, 21:24 WIB Last Updated 2022-07-08T14:24:36Z


Jombang, MAJALAH-GEMPUR.Com. Selama 15 jam, Upaya pihak kepolisian Jawa Timur Kamis (7/7/2022) jemput paksa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka kasus asusila di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang,membuahkan hasil.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh petugas gabungan Polda Jatim  dan Polres Jombang di tempat persembunyiannya di dalam rumah. Setelah petugas kepolisian melakukan pencarian dan  perburuan di area pesantren setempat sekitar 15 jam sejak pukul 08.00 pagi.

Umtuk menangkap tersanka yang suda menjadi DPO tersebut, Polisi menerjunkan kekuatan penuh yaitu sebanyak ratusan personel satuan Brimob, serta Jatanras dan Reskrim Polres Jombang dikerahkan ke Pesantren Shidiqqiyah, lantaran diindikasi akan adanya upaya perlawanan.

Benar saja, saat berusaha masuk ke area pesantren, petugas dihadang oleh puluhan orang simpatisan MSAT. Sejumlah massa berupaya memblokade akses masuk ke pesantren serta kediaman MSAT. Sebanyak 320 orang diamankan petugas dalam penggerebekan ini.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sejak dua hari yang lalu, tim gabungan dari Polres Jombang yang di back up Polda Jatim, turun untuk melakukan penjemputan. Namun, MSAT tetap tidak mau menyerahkan diri.

"Kemudian hari ini, sejak jam 8 pagi, kami tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua, karena beliau orang yang kami hormati dan akhirnya hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami, dari persembunyiannya di Pesantrennya " katanya.

Namun, Kapolda tidak menjelaskan secara detail disebelah mana MSAT bersembunyi. "Kami perlu sampaikan untuk sembunyinya ada di sekitar sini ya. Jadi saya juga mengikuti dari pagi. Saya stand by melakukan komunikasi supaya proses ini bisa berjalan baik," tambahnya.

Irjen Pol Nico juga mengucap terima kasih kepada pihak terkait yang mendukung Polri, setelah tersangka diamankan. "Kami mengucap terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung proses jalannya penegakan hukum. Karena hukum harus ditegakkan diatas mana saja," pungkasnya.

Polda Serahkan Kasus MSAT di Kejati Jatim

Setelah melalui proses dramatis penjemputan DPO MSAT. Jumat (8/7/2022), Polda menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).Penyerahan tahap 2 kasus pencabulan MSAT ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya.

Secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan.

"Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU," Jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto,

Pihaknya telah mengamankan 351 simpatisan, gabungan tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik Polres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok.

"Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun," paparnya.

Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. "Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan," tuturnya.

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.

"Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan," pungkas Tengku. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akhir Drama 15 jam Jemput Paksa Tersangka Asusila 'MSAT' di Pesantren Ploso, Kini Berkasnya Sudah di Kejati Jatim

Terkini

Close x