Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Bekuk Sebelas Pengedar Sabu dan Okerbaya Senilai Hampir Seratus Juta Rupiah

1/09/23, 20:29 WIB Last Updated 2023-01-09T13:29:16Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dalam seminggu terakhir,
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)  Polres Jember berhasil membekuk sebelas tersangka pelaku Pengedar Sabu dan dan obat keras berbahaya  (Okerbaya) senilai Puluhan Juta Rupiah.

Masing-masing perkara narkotika 4 orang tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 4 Januari 2023,, 3 diantaranya jaringan dari Madura. Dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022 para tersengka telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, senilai kurang lebih 90 juta

“Ketiga tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru kemudian membagi sabu dalam paket kecil seberat 0,25 gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu perpaket”. Ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo , Senin (9/1/2023).

Hingga diamankan petugas, tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7 gram dan sisanya 37,18 gram bisa diamankan petugas. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial Y diamankan polisi pada 3 Januari di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

Selain itu, Satreskoba juga menangkap 6 tersangka berkaitan dalam peredaran okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.  Modusnya, dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1000 butir obat.

Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu. "Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1,5 juta perkaleng," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar. Untuk para pelaku pengedar okerbaya polisi menjerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar. (*).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Bekuk Sebelas Pengedar Sabu dan Okerbaya Senilai Hampir Seratus Juta Rupiah

Terkini

Close x