Translate

Iklan

Iklan

JPU Jember Upayakan Pelaku Pencurian ‘Penyandang Difabel’ Dapat Maaf Dari Korban

3/14/23, 21:14 WIB Last Updated 2023-03-14T14:14:55Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jember, Jawa Timur, upayakan agar pelaku pencurian “Penyandang Disabilitas” mendapat perminttan maaf dari korban.

Penyandang disabilitas  asal Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, yang diketahui bernama  Sutono. ini merupakan difabel tuna rungu dan wicara. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah Sinowardi. Pelaku dan korban merupakan tetangga satu desa.

“Kami akan tetap melakukan upaya agar pelaku mendapatkan kata maaf dari korban, agar pelaku mendapatkan keringanan dalam penuntutan nantinya,” terang Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, Selasa (14/3/2023).

Pelaku diduga melakukan tindak pencurian pada 13 Agustus 2022 malam, sekira pukul 21.50. Ia masuk rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Di ruang tamu, pelaku mengambil dua buah toa yang ada di atas dipan ruang tamu, kemudian meletakkan toa itu di dekat pintu ruang tamu.

Selanjutnya pelaku masuk ke ruang tengah dengan cara mendorong pintu tengah hingga grendel pintu rusak. Berhasil masuk ruang tengah, pelaku membuka lemari yang ada di ruang tersebut dan mendapati sebuah dompet berisi STNK, SIM, dan uang Rp. 300 ribu milik korban.

Pada waktu yang sama, anak Sinowardi bernama Siti Holifatus Soleha bangun dan keluar kamar tidur melihat pelaku. Menyadari tindakannya dipergoki pemilik rumah, pelaku mengarahkan ketapel yang dibawanya ke arah Siti Holifatus Soleha.

Ketakutan, Siti Holifatus Soleha berteriak lalu jatuh terduduk lemas. Sutono yuang kaget lalu berlari keluar rumah korban sambil membawa dompet milik Sinowardi. “Berdasar kronologis itu, pelaku yang mengalami tuna rungu dan wicara diduga kuat sadar dengan perbuatannya”, jelasnya.

Kondisi disabilitas, katanya, bukan menjadi alasan penghapus atau pembenar yang dilakukan, mengingat pelaku memiliki pikiran dan mental yang sehat dan mampu berpikir dengan kesadaran penuh dalam melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan 51 KUHP.

Diperoleh informasi pelaku juga beberapa kali melakukan tindakan tidak menyenangkan, yaitu , merusak tanaman persawahan milik korban.  Pada kasus pencurian, pelaku tidak mendapatkan maaf dari korban. Sehingga kasusnya berlanjut ke ke tahap persidangan di PN Jember.

Dalam persidangan, penyelesaian perkara, bisa dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Syarat utama penyelesai kasus dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perdamaian yang ditandai dengan persetujuan korban atas permohonan maaf yang diajukan oleh pelaku.

Namun, sebagaimana sudah berjalan, perdamaian itu tidak terwujud. “Kami memahami perasaan masyarakat yang menginginkan terdakwa diproses dengan pendekatan keadilan restoratif, karena kondisi pelaku,” ungkapnya.

Kejaksaan pun memiliki semangat untuk mengembalikan suatu kondisi di masyarakat yang terjadi konflik perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif  itu.  “Sayangnya, prasyarat maupun persyaratan untuk pendekatan keadilan restoratif  itu tidak mencukupi bagi pelaku,” bebernya.  

Meski demikian, tetap diupayakan ada kata maaf, sehingga menjadi pertimbangan keringanan tuntutan. Tterkait dengan perlunya penerjemah bahasa isyarat bagi pelaku saat akan menjalani persidangan yang dijadwalkan Rabu 15 Maret 2023, akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jember.

Kepada masyarakat, Kasi Pidum menyatakan bahwa perkara Sutono ini masih cukup lama untuk mendapatkan penyelesaian di persidangan. Karena itu pihaknya berharap masyarakat untuk terus mengikuti secara utuh perkara ini.. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JPU Jember Upayakan Pelaku Pencurian ‘Penyandang Difabel’ Dapat Maaf Dari Korban

Terkini

Close x