Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gegara AS (77), pelaku dugaan penggelapan, dokumen palsu serta keterangan palsu yang diperiksa sebagai tersangka 19 September 2023 lalu tidak ditahan, Kuasa hukum SI (70) Dading Pratia Hasta ancam laporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kapolri.
Sebagai advokat, Ia memahami penahanan itu hak subyektif penyidik. "Namun tersangka ini telah melakukan kejahatan berulang-ulang, berkali-kali menghibahkan tanah, seharusnya ditahan. Karena tujuan penahanan itu agar tidak melakukan kejahatan lagi," katanya, Selasa (3/10/2023) malam.
Ketua Umum Jatim Lawyer Club (JLC) menyatakan penyesalannya dan menyayangkan sikap penyidik yang tidak menahan warga JL Kapten Ilyas Banyuwangi ini, Dimana seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AS tetap diperbolehkan pulang.
“Dengan tidak ditahannya AS, tentu ini sangat merugikan klien saya yang sudah melaporkan perkara ini lebih dari satu tahun lalu. Aparat Polda Jatim dalam hal ini tidak peka terhadap korban yang mencari keadilan seperti klien saya SI ini," tegasnya.
Untuk itu, dirinya mengaku akan melakukan beberapa langkah guna memperjuangkan keadilan kliennya."Saya akan laporkan perkara ini ke Kapolri dan Propam Mabes Polri atas tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AS ini," tandasnya.
Sebagaimana SP2HP ke-10 yang diterima kliennya, diterangkan penyidik yang diteken AKBP Hendra Eko Triyulianto selaku Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim jika pihaknya telah memeriksa identifikasi foto serta sidik jari tersangka AS. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan pada 19 September 2023.
Selanjutnya penyidik akan memintai keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka AS dan segera melakukan penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Berdasarkan keterangan salah satu penyidik tersangka hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin. (hs/kim).