Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Partai Amanan Nasional (PAN) Jember menanggapi santai atas laporan dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Dapil IV Jember – Lumajang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 13 kecamatan di Jember Kamis (29/2/2023) siang.
PAN selalu tenang dan tetap mempertahankan sikap elegan dengan segala dinamika situasi politik Jember saat yang sedang menapaki tahap rekapitulasi suara tingkat Kabupaten. Apalagi, PAN telah secara presisi perhitungan suaranya nyata-nyata mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat yang memilih kader-kader terbaik untuk mewakili aspirasi rakyat.
”Isu dan tuduhan dugaan pelanggaran Pemilu itu sangat berlebihan. Karena, faktanya kerja-kerja politik seluruh elemen PAN selama ini senantiasa dijalankan dengan prinsip mematuhi aturan dan penuh rasa hormat terhadap partai politik lain”. Kata Wakil Ketua DPD PAN Jember Alfian Zuhdi Pratama dalam siaran tertulis kepada media ini, Kamis (29/2/2024) malam.
Respon itu menanggapi Laporan Ketua Gerindra Jember Ahmad Halim "Tentunya temuan kami di 13 Kecamatan itu mempengaruhi hasil dan merugikan kami, Kami menuntut Bawaslu mengusut tuntas dugaan kecurangan dan pelanggaran pidana pemilu dan mengeluarkan rekomendasi perhitungan ulang terhadap partai nomor urut 12 di 13 kecamatan itu," Katanya
Kata Cak Halim biasa Wakil Ketua DPRD Jember ini biasa disapa, bahwa terdapat pengelembungan suara partai nomor urut 12 saat rekapitulasi suara tingkat Panita Pemilihan Kecamatan (PPK). "Yang ditemukan tim internal Gerindra, adanya ketidak cocokan rekap C hasil salinan, Sirekap serta D-1 PPK, yang sangat terstruktur, masif dan sistematis (SMS)," ucapnya,
Menurutnya, hal itu membuat Partai Gerindra tidak percaya. "Berdasarkan temuan kami, kecurangan itu ada di Kecamatan Sumberbaru, Silo, Wuluhan, Ambulu,Balung,,Umbulsari, Jenggawah, Rambipuji, mumbulsari, Ajung, Mayang, Jombang dan Tanggul," jelasnya.
Hal senada disampaikan Caleg DPR RI Gerindra di Dapil yang sama penggelembungan itu, katanmya, nyata adanya, mungkin bisa mengarah ke TSM Yah. ”Kalau bicara konteksnya, mungkin bisa lebih 50 persen selisih suara yang cukup signifikan, satu suara saja harus kita perjuangkan”Kata Kawendra.
Atas Laporan itu Dewan Pimpinan Ddaera (DPD) PAN langsung bereaksi, Menurut Alfian bahwa Karakter PAN yang demikian dibuktikan dengan tidak adanya satu pun pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye hingga tahap pemungutan dan penghitungan suara. PAN juga tidak pernah bersinggungan dengan peserta Pemilu maupun Penyelenggara Pemilu.
”Adapun terkait pelaporan dan tuduhan tindak pidana Pemilu yang bersifat TSM kepada partai kami, yakni PAN oleh Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim maka kami merespon hal itu hanya bagian dari dinamika politik yang terjadi di Pemilu 2024”, lanjutnya.
Dimana, memang dalam hal ini PAN dan Gerindra, lanjutnya, sama-sama berpeluang memperebutkan 1 kursi di DPR RI. ”Kami tetap menghormati apa yang menjadi langkah Gerindra dalam laporan tersebut. Namun, kami menyayangkan adanya pencatutan nama Ketua kami yang dalam posisi mencalonkan diri langsung begitu saja dituduh”. ungkapnyua
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa menuduh boleh saja. ”Tapi kami pun tidak akan merespon berlebihan. Karena bagaimanapun PAN dan Gerindra adalah partai yang mempunyai tujuan sama tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju untuk memenangkan Capres-cawapres Prabowo - Gibran.
Ia berharap setelah kemenangan Presiden yang sama-sama dari hasil berjibaku antara PAN dan Gerindra, seyogyanya saling menguatkan. Bukannya saling menjatuhkan dengan adanya tuduhan yang berlebihan tersebut.
Apabila nantinya dengan upaya pelaporan itu pihak Bawaslu dan KPU menyetujui akan melakukan penghitungan ulang, PAN berharap supaya lebih jujur dan adil membuktikan hasil Pemilu tentu sebaiknya dilakukan penghitungan ulang untuk semua partai tanpa terkecuali. Penghitungan ulang seluruh TPS, termasuk untuk membuka secara terang benderang yang sejelas-jelasnya perolehan Gerindra selaku pihak yang membuat laporan. Pungkasnya. (eros)