Selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Jember

Selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Jember

Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Iklan

Sekjend Peran 02 Tegas: Pemakzulan Gibran Tidak Mungkin, Tidak Ada Dasar Hukum Konstitusional

6/05/25, 12:11 WIB Last Updated 2025-06-05T05:11:16Z

 Jakarta - Sekretaris Jenderal Peran 02 (Pemuda Relawan Prabowo-Gibran), Nailil Ghufron, M.E., dengan tegas menolak wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut gagasan tersebut tidak hanya menyesatkan, tapi juga bertentangan dengan prinsip hukum tata negara dan tidak memiliki dasar konstitusional.


“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).


Dasar Hukum Tegas


Ghufron merujuk langsung pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan:


1. Pengkhianatan terhadap negara



2. Korupsi



3. Penyuapan



4. Tindak pidana berat lainnya



5. Perbuatan tercela



6. Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden




“Tidak satu pun dari unsur di atas yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran. Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” kata Ghufron.


Ia menambahkan, bahwa sesuai Pasal 7B UUD 1945, setiap proses pemakzulan wajib melalui:


Pengajuan usul oleh DPR (2/3 anggota yang hadir)


Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi


Sidang keputusan oleh MPR



“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” imbuhnya.


Tidak Bisa Parsial dan Tidak Bisa Dipaksakan


Ghufron juga menegaskan bahwa meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu langsung, legitimasi keduanya tidak dapat diganggu secara sepihak.


“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” katanya.


Terkait polemik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan pencalonan Gibran, Ghufron menyebut hal itu tidak relevan sebagai dasar pemakzulan karena:


Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945


Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran secara pribadi


Putusan MK bukan produk dari cabang eksekutif, melainkan dari kekuasaan kehakiman yang independen



“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.


Tutup Peluang, Jaga Stabilitas


Mengakhiri pernyataannya, Ghufron menyebut bahwa Peran 02 akan terus menjaga integritas konstitusi dan pemerintahan hasil pemilu.


“Kami tegaskan: tidak ada peluang hukum untuk pemakzulan Gibran. Semua narasi ke arah itu hanya akan menciptakan instabilitas nasional dan pembelokan terhadap hukum dasar negara kita,” pungkasnya.


Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan surat ke DPR dan MPR yang mendesak agar Gibran dimakzulkan. Namun hingga kini, tidak ada proses hukum y


ang berjalan dan DPR belum memberi tanggapan substantif. (r1ck)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekjend Peran 02 Tegas: Pemakzulan Gibran Tidak Mungkin, Tidak Ada Dasar Hukum Konstitusional

Terkini

Close x