Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Bupati Jember Gus Fawait Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Desember 2025

Majalah Gempur
Kamis, 28 Agustus 2025, 20.26 WIB Last Updated 2025-08-28T13:26:20Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dibawah kepemimpinan Bupati Jember Ahmad Fawait perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga bulan Desember tahun 2025 mendatang.

Penghapusan segala denda pajak Daerah ini, kata Bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini, bukan karena ada rame-rami, tetapi sudah dilakukan sejak bulan Mei hingga 31 Agustus 2025. Bahkan Jember merupakan satu-satunya Pemerintah kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang menghapus semua denda pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

“Karena kebijakan ini sudah mau berakhir, maka Kami tetap memberi keputusan, bahwa penghapusan denda-denda pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, Kami lanjutkan terus hingga 31 Desember 2025” tegas Bupati Fawait saat konferensi Pers Pro Guse dan penyerahan bantuan Traktor kepada puluhan kelompok tani di depan Pemkab Jember, Kamis (28/8/2025).

Kebijakan itu, menurutnya, sudah dilakukan, saat baru saja dilantik di hari pertama langusng  menandatangin usulan penurunan ritribusi atau pajak pasar. “Yang awalnya naik 100 persen kita turunkan 100 persen juga, dengan demikian tidak ada lagi kenaikan ritribusi pasar”. Jelasnya.

Kemudian disusul dengan penghapusan denda pajak daerah lain seperti penghapusan membayar parkir, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya.  (eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Jember Gus Fawait Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Desember 2025

Terkini

Close x