Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com – Tumpukan sampah hiasi sepadan sungai, bahkan sudah memakan area pinggir Sungai di desa Tanggul Wetan kecamatan Tanggul, jabupaten Jember Jawa Timur.
Jika dibiarkan tumpukan sampah di sepadan sungai Dusun RW 01 RT 03, Desa Tanggul Wetan dan bukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu dikhawatirkan menyebabkan penyempitan aliran sungai.
Bahkan sampah yang dibiarkan menumpuk terlalu lama itu bisa menimbulkan penyakit dan aroma menyengat yang mengganggu warga yang lewat,.
Menanggapi hal itu Camat Tanggul, Hanifah, mengaku bahwa di Tanggul ini sebenarnya ada TPA, karena armada dari Kabupaten tidak ada, persoalan teknis berada di tangan desa. Untuk itu kami selalu koordinasi dengan pemerintah desa.” ujarnya singkat, Rabu (27/8/2025).
Sementara Ketua LSM Permadani, Eko Sunarko. Menyayangkan pernyataan tersebut. “Kesannya, Camat Tanggul ini cuci tangan. Padahal, tidak ada regulasi yang menyebutkan pengelolaan sampah sepenuhnya dibebankan pada desa,” tegas Eko, udai meninjau langsung lokasi sampah.
Eko menilai seharusnya Muspika Tanggul bersama dinas terkait menelusuri asal muasal sampah yang dibiarkan menahun itu. Misalnya, dengan menggandeng Dinas Pasar membuat TPS resmi. "Sebab sebagian besar sampah berasal dari aktivitas pasar, meski ada dari masyarakat," katanya.
Selain itu, penyempitan aliran sungai akibat pembuangan sampah disebut bisa merugikan Dinas Pengairan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. “Ini tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Jember. Apakah dibersihkan atau ada solusi lain, yang jelas harus ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” pungkas mantan anggota TKPSDA Sungai Bondoyudo tersebut. (wahyu/eros)