Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Dramatis! Di Sidang Kedua, Hakim Ultimatum Jaksa Agung, Gugatan Ganti Rugi Rp4 Jadi Sorotan!

Senin, 08 September 2025, 20.35 WIB Last Updated 2025-09-08T13:35:05Z

 Jakarta – Sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Agenda sidang dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, yang juga dikenal tengah menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Silferster Matutina.


Gugatan ini bermula dari tidak dieksekusinya putusan inkracht terhadap Silferster Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 telah menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Silferster. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukumnya satu tahun penjara.


Ironisnya, meski putusan telah inkracht, hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi. Hal inilah yang kemudian mendorong Mohammad Husni Thamrin, seorang advokat sekaligus aktivis asal Jember, Jawa Timur, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Melalui kuasa hukumnya, D. Heru Nugroho dari Firma Hukum Dhen & Partners, Thamrin menegaskan bahwa ketidakpastian eksekusi putusan tersebut melukai hak konstitusional warga negara serta merusak prinsip Indonesia sebagai negara hukum.


Pada sidang perdana yang digelar Rabu (28/8), Jaksa Agung tidak hadir dengan alasan belum menerima relaas panggilan. Namun dalam sidang kedua ini, absensi Jaksa Agung kembali terulang. Bahkan, sempat muncul seseorang yang mengaku mewakili Kejaksaan Agung dan duduk di kursi tergugat. Akan tetapi, saat diminta menunjukkan surat kuasa resmi, yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya. “Kami datang berdasarkan perintah lisan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.


Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dengan tegas menyatakan, bila Kejaksaan Agung tetap tidak hadir meski sudah dipanggil untuk ketiga kalinya minggu depan, maka persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. “Kejaksaan Agung dianggap tidak menggunakan haknya,” tegasnya di ruang sidang.


Dalam petitum gugatannya, Thamrin meminta majelis hakim menyatakan empat tergugat, termasuk Jaksa Agung, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menuntut agar mereka dihukum membayar ganti rugi Rp4 (empat rupiah) sebagai bentuk simbolik, serta segera mengeksekusi putusan yang telah inkracht. “Tidak dieksekusinya Silferster Matutina membuktikan adanya praktik hukum tebang pilih, yang menjadi preseden buruk bagi negara hukum,” ujarnya.


Menanggapi alasan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silferster, kuasa hukum penggugat, Heru Nugroho, menegaskan bahwa PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 268 ayat (1) KUHAP maupun Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung. “Tidak ada alasan bagi Kejaksaan menunda eksekusi,” tegas Heru.


Ketidakhadiran Jaksa Agung dinilai mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap proses peradilan. “Kalau lembaga penegak hukum sendiri mengabaikan panggilan pengadilan, bagaimana mungkin publik bisa percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil,” pungka


s Heru. (r1ck)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dramatis! Di Sidang Kedua, Hakim Ultimatum Jaksa Agung, Gugatan Ganti Rugi Rp4 Jadi Sorotan!

Terkini

Close x