Jember – Warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, kembali melayangkan protes keras terhadap pembangunan pabrik penggilingan dan pengeringan padi milik PB. Sumber Tani Jaya. Padahal, sejak dua tahun lalu, tepatnya pada 30 Agustus 2022, telah disepakati dalam mediasi resmi di Kantor Desa Sukokerto bahwa pembangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan.
Mediasi saat itu dipimpin Kepala Desa Sukokerto, Muhammad Zaini, bersama Plt Sekdes Zaenol Rizal, dan menghadirkan perwakilan perusahaan, Agus Limantoro, serta Hari selaku perwakilan warga terdampak. Sebanyak 23 warga turut hadir dan menandatangani berita acara kesepakatan penghentian pembangunan.
Isi kesepakatan tersebut tegas: pembangunan gudang, penggilingan, dan pengeringan padi milik PB. Sumber Tani Jaya dihentikan total. Alasannya antara lain faktor keamanan rumah warga yang berjarak sangat dekat dari pabrik, polusi debu gabah yang mencemari rumah, kebisingan mesin hingga malam hari, serta tidak adanya sosialisasi maupun izin resmi dari warga sekitar.
Namun, sejak September 2025, aktivitas pembangunan kembali berlangsung secara diam-diam. Pihak perusahaan terlihat melakukan pekerjaan konstruksi baru tanpa pemberitahuan kepada warga maupun pemerintah desa, yang memicu kemarahan masyarakat.
LPHL Jember: Penuh Pelanggaran Hukum
Menanggapi hal itu, Adil Satria Putra, S.H. dan Husnul Arifin Mansur dari Lembaga Pendampingan Hukum untuk Lingkungan (LPHL) Jember menilai pembangunan tersebut melanggar sejumlah aturan hukum dan prinsip tata kelola lingkungan hidup.
Menurut Adil, sedikitnya terdapat empat bentuk pelanggaran yang dilakukan PB. Sumber Tani Jaya.
Pertama, pelanggaran asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Faktanya tidak ada sosialisasi, tidak ada partisipasi warga. Ini jelas melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.
Kedua, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen UKL-UPL maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU 32/2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Tanpa dokumen tersebut, kata Adil, kegiatan industri dianggap ilegal dan wajib dihentikan.
Ketiga, ada dugaan pelanggaran tata ruang dan jarak aman bangunan. Berdasarkan RTRW Kabupaten Jember, zona pemukiman tidak diperkenankan untuk kegiatan industri berskala besar. Bahkan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2010 dan Permen LH No. 05 Tahun 2012 mensyaratkan adanya jarak aman antara pabrik dan rumah warga untuk menghindari risiko polusi dan kebakaran.
Keempat, perusahaan telah melanggar hasil kesepakatan resmi desa, yang secara hukum merupakan dokumen administratif sah. “Kesepakatan 30 Agustus 2022 itu memiliki kekuatan hukum administratif. Melanggarnya bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Adil.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Husnul Arifin Mansur menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum. LPHL Jember akan mengajukan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jember, serta tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pembangunan tetap dilanjutkan.
“Negara wajib hadir melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Kalau izin lingkungan tidak ada dan kesepakatan dilanggar, maka dasar hukumnya kuat untuk penghentian total,” ujarnya.
Husnul juga mendorong Pemkab Jember segera mengevaluasi seluruh izin usaha PB. Sumber Tani Jaya. “Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada satu pun usaha yang mengorbankan keselamatan dan hak hidup warga,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah desa, DLH, dan PTSP Kabupaten Jember segera turun tangan sebelum konflik sosial dan kerusakan lingkungan semakin meluas.
Sementara Kepala Desa Sukokerto, Muhammad Zaini, belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. “Saya cari waktu dan tempat untuk ketemu sampeyan,” tulisnya singkat lewat pesan WhatsApp.
Upaya menghubungi pihak PB. Sumber Tani Jaya melalui nomor 0812-1656-7513 yang tercantum di Google Maps tidak berhasil, karena nomor tersebut tidak terhubung dengan aplikasi WhatsApp dan panggilan seluler selalu sibuk. (r1ck)