![]() |
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jember mulai mengarahkan transformasi layanan hubungan industrial menuju sistem digital. Langkah itu terlihat dari penyelenggaraan sosialisasi Elektronik Peraturan Perusahaan (EPP) dan Elektronik Perjanjian Kerja Bersama (EPKB) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Hubungan Industrial yang digelar di Aula Hotel Rembangan, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan perusahaan dari berbagai sektor di Jember. Sekretaris Disnaker Jember, Subagiyo, S.P., M.M., membuka secara resmi acara yang dianggap menjadi momentum awal peralihan menuju tata kelola hubungan industrial berbasis teknologi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Drs. Joko Sutriswanto, M.Si., menjelaskan bahwa EPP dan EPKB merupakan sistem yang sebelumnya belum pernah diterapkan di Kabupaten Jember. Karena itu, sosialisasi ini menjadi tahap awal untuk mengenalkan mekanisme baru yang akan mulai diberlakukan pada 2026.
“Utamanya terkait sosialisasi peraturan perusahaan elektronik, pembuatan peraturan perusahaan elektronik, dan perjanjian kerja bersama elektronik yang akan kita terapkan tahun 2026,” ujarnya.
Namun, pengenalan sistem baru bukan satu-satunya fokus. Joko memaparkan bahwa kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk memotret langsung kondisi hubungan industrial di perusahaan. Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), terdapat 2.565 perusahaan di Jember. Jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Disnaker yang tak memungkinkan mengundang semuanya sekaligus.
“Karena keterbatasan anggaran, kita undang bertahap. Tujuannya untuk mensosialisasikan EPP–EPKB tahap awal dan mendeteksi dini permasalahan yang ada di perusahaan,” terangnya.
Dalam forum itu, Joko juga menyoroti usulan perusahaan yang menginginkan pengurusan peraturan perusahaan dilakukan secara daring. Usulan tersebut sempat tertunda, namun setelah Disnaker mendapat pembekalan dari pemerintah pusat di Jakarta, implementasi sistem mulai dimatangkan.
“Pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama tidak harus dilakukan secara luring. Bisa juga secara daring. Tahun 2026 kita akan mulai menerapkannya dan sosialisasi ini menjadi langkah awal,” tambahnya.
Selain memperkenalkan layanan digital, Disnaker juga menggunakan kesempatan tersebut untuk mengidentifikasi potensi persoalan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan. Dengan mengumpulkan perwakilan perusahaan dalam satu forum, Disnaker berharap proses pemetaan masalah dan penyampaian kebijakan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami tidak bisa berkunjung satu per satu karena tidak efektif dan efisien. Maka dari itu, kami kumpulkan di sini. Harapannya, perusahaan mengetahui rencana kita terkait penerapan EPP dan EPKB pada 2026,” jelas Joko.
Melalui sosialisasi ini, Disnaker Jember berharap perusahaan dapat mempersiapkan diri menghadapi digitalisasi layanan hubungan industrial. Transformasi tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih tertib, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (Wahyu/Eros)


