JEMBER – Surat Kesepakatan Bersama antara HARI alias H. Imam (67), warga Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, dengan LUKAS KURNIAWAN (33), pemilik pabrik PB. Sumber Tani Jaya, kini menjadi sorotan. Pasalnya, kesepakatan yang diteken pada 13 November 2025 di ruang Sat Intelkam Polres Jember itu disebut belum direalisasikan sepenuhnya oleh pihak kedua.
Dalam dokumen kesepakatan tertulis, H. Imam selaku Pihak I dan Lukas Kurniawan selaku Pihak II menyepakati penyelesaian atas penolakan pengembangan pabrik penggilingan dan pengeringan padi PB. Sumber Tani Jaya yang beralamat di Jalan Kalisat Nomor 38, Dusun Kojuk, Desa Sukokerto.
Adapun poin utama kesepakatan tersebut adalah tukar guling tanah dan rumah milik H. Imam dengan lahan berupa gudang selep milik PB. Sumber Tani Jaya, termasuk biaya pembangunan tiga unit rumah di lokasi yang sama, serta tambahan uang sebesar Rp500 juta.
Pembayaran disepakati dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp250 juta sebagai uang muka, sementara sisa Rp250 juta dibayarkan maksimal satu bulan kemudian di hadapan notaris bersamaan dengan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing pihak.
Dalam surat itu juga disebutkan SHM Pihak I Nomor 67 atas nama Rusdianto Miswati diserahkan saat penerimaan uang muka, sedangkan SHM Pihak II Nomor 24 atas nama Lim Agus Limantoro diserahkan saat pelunasan dengan penukaran surat penolakan warga yang sebelumnya dibuat oleh Pihak I dan Bugiono.
Selain itu, dalam waktu tujuh hari setelah kesepakatan dibuat, Pihak I dan Bugiono berkewajiban mengumpulkan sekitar 26 warga untuk membuat surat persetujuan pembangunan gudang selep, dengan biaya dibantu Pihak II.
Namun hingga kini, menurut pendamping H. Imam, yakni Adil Satria Putra dan Husnul Arifin Mansur, sisa pembayaran Rp250 juta belum dilunasi sesuai batas waktu yang ditentukan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk wanprestasi atau ingkar janji.
“Kesepakatan sudah jelas menyebutkan pelunasan maksimal satu bulan setelah pembayaran pertama. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian sebagaimana yang tertuang dalam surat,” ujar pihak pendamping.
Mereka menegaskan bahwa surat kesepakatan tersebut dibuat tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun, serta memuat klausul bahwa apabila salah satu pihak melanggar, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Lukas Kurniawan terkait tudingan wanprestasi tersebut. Pihak pendamping H. Imam menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila penyelesaian tidak segera dilakukan.
Kasus ini menambah daftar persoalan sengketa lahan dan perjanjian usaha di wilayah Kabupaten Jember yang berujung pada dugaan pelanggaran kesepakatan. - RCX
