Jember – Seorang pekerja swasta asal Kecamatan Semboro, Jember, berinisial MR (38), dilaporkan ke Mapolres Jember oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LPM/180/II/2026/Polres/Jember, setelah terungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Dugaan tindakan curang MR terungkap setelah perusahaan menemukan adanya kejanggalan pada aktivitas penjualan. MR yang bertugas menangani distribusi barang diduga memutar orderan perusahaan untuk kepentingannya pribadi. Barang-barang perusahaan diambil dari rumah toko pemesan dan dibawa langsung oleh MR tanpa dimasukkan ke dalam sistem perusahaan. Keuntungan hasil penjualan diduga masuk ke kantong pribadi MR.
Kecurigaan semakin menguat setelah seorang saksi internal menyebut MR kerap melakukan pemutaran orderan untuk dirinya sendiri. Ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, MR diduga mengakui sebagian barang perusahaan yang ia bawa dijual sendiri tanpa laporan resmi kepada perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga menemukan bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp antara MR dan istrinya. Dalam pesan tersebut, MR mengungkapkan rencana untuk menyewa rumah sementara sebagai upaya mengantisipasi apabila pihak kantor atau aparat mengetahui tindakannya. Pesan itu dikirim pada Januari 2026, yang mengindikasikan bahwa dugaan upaya kabur tersebut telah direncanakan jauh sebelum kasusnya terbongkar.
Kasus ini bermula ketika perwakilan perusahaan bertemu dengan saksi lain di sebuah kafe di Jember. Dari informasi yang disampaikan, diketahui bahwa MR sebelumnya mengambil barang perusahaan yang dipesan pelanggan, namun transaksi tersebut tidak tercatat sebagai pemasukan perusahaan.
Merasa dirugikan secara signifikan, perusahaan kemudian melaporkan MR ke Polres Jember. Laporan diterima pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.
Hingga kini, MR masih dalam pencarian pihak kepolisian maupun pihak perusahaan. Aparat berwajib terus melakukan penyelidikan dan pengejaran karena nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1,4 miliar. Pihak perusahaan berharap pelaku segera ditemukan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Haji Husnul Arifin Mansur, Koodinator JPIB (Jaringan Pemuda untuk Investasi Berkelanjutan) Kabupaten Jember, mendesak Polres Jember agar bertindak cepat untuk menangkap terduga pelaku. "Ini harus dilakukan oleh Polres untuk menjaga iklim usaha yang baik dan kepercayaan investasi di Kabupaten Jember."
Haji Husnul menilai tingkat kerugian finansial dalam kasus ini sudah sangat besar dan fantastis karena dilakukan oleh satu orang terduga pelaku. "Kami percaya kasus ini akan menjadi atensi oleh Bapak Kapolres Jember."
Wartawan media ini juga berusaha meminta konfirmasi kepada MR di nomer WA 0812-1752-0***, berdering namun tidak diangkat. - RCX
