Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Serahkan Bukti Visum, LSM Gempar Jember Desak Penyidik Segera Periksa Terduga Pelaku Penganiayaan

Selasa, 03 Februari 2026, 09.55 WIB Last Updated 2026-02-03T02:55:03Z

 JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan. Korban bersama dua orang saksi telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Sumbersari, Kabupaten Jember, pada Rabu, 28 Januari 2026. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/I/2026/RES.1.8/Jember/SPKT Polsek Sumbersari tertanggal 7 Januari 2026.


Ketua LSM Gempar Jember, H. Anshori, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap korban dan dua saksi berinisial SG dan RM merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 ayat (2) KUHP jo Pasal 262 KUHP.


Menurut H. Anshori, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Randu Gang Paving, Wirolegi. Saat itu, korban Januar Arik Febriyanto mengantarkan saksi SG pulang ke rumahnya dengan sepeda motor yang ditumpangi tiga orang. SG mengendarai sepeda motor, korban berada di tengah, dan RM berada di belakang.


“Tiba-tiba tersangka berinisial YY menghadang kendaraan dan memaksa SG turun, kemudian melakukan pemukulan. Ayah dari YY yang berinisial ZNR juga ikut memukul SG,” ungkap H. Anshori.


Ia menambahkan, setelah itu tersangka YY menghampiri korban yang masih berada di atas sepeda motor dan mempertanyakan hubungan korban dengan SG. Meski korban menyatakan tidak terlibat, tersangka YY langsung memukul korban, disusul ZNR yang juga ikut melakukan pemukulan.


“Bahkan tersangka YY mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai pelipis mata kiri, menyebabkan luka serius dan darah mengucur. Korban terjatuh dari sepeda motor dan sempat tidak sadarkan diri,” jelasnya.


Korban kemudian dibawa ke Puskesmas oleh saksi RM, namun karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RS Bina Sehat Jember dan harus menjalani perawatan inap selama tiga hari. H. Anshori menyebut, pihaknya telah melengkapi laporan dengan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan dua orang saksi, surat visum, serta surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.


Atas dasar tersebut, LSM Gempar mendesak Penyidik Polsek Sumbersari untuk segera memanggil, memeriksa, dan melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku berinisial YY dan ZNR. “Penahanan patut dilakukan karena dikhawatirkan para terduga pelaku melarikan diri. Perilaku mereka juga terkesan premanisme dan menjadi atensi Kapolri,” tegas H. Anshori.


Ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional demi kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban. “Kami berharap Polsek Sumbersari segera merealisasikan himbauan ini,” pungkasnya. - RCX



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Serahkan Bukti Visum, LSM Gempar Jember Desak Penyidik Segera Periksa Terduga Pelaku Penganiayaan

Terkini

Close x