Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Oknum PNS RSUD Jember Tersandung Dugaan Penipuan Tanah, Korban Tagih Pengembalian Rp 560 Juta

Majalah Gempur
Selasa, 19 Mei 2026, 23.21 WIB Last Updated 2026-05-19T16:21:35Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menyeret seorang oknum PNS di salah satu RSUD Jember semakin pemanas. Pasalnya hingga saat ini, tersangka belum juga mengembalikan uang sebesar Rp 560 juta, sesuai putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Untuk itu kuasa hukum pelapor, Merlyn Dian Dika R.J., S.H., mendatangi Unit Tipidter Polres Jember, Selasa (19/5/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus terhadap terlapor berinisial A.Z.

“Kami datang untuk meminta kepastian proses hukum sekaligus menagih pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Merlyn kepada wartawan.

Kasus bermula pada tahun 2022 saat kliennya, Arief Hudandandiri, tertarik membeli sebidang tanah dan bangunan di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, setelah melihat informasi penjualan di media sosial Facebook.

Setelah melakukan pengecekan lokasi bersama perantara dan pihak penjual, kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi senilai Rp500 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas.

Namun persoalan muncul saat proses Akta Jual Beli dilakukan di hadapan notaris. Korban baru mengetahui sebagian lahan ternyata masuk area jalan sehingga luas tanah tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Merasa dirugikan, korban meminta penggantian lahan atau pembatalan transaksi. Kedua pihak akhirnya sepakat membatalkan jual beli melalui akta pembatalan pada Mei 2023.

“Klien kami sudah mengembalikan seluruh sertifikat kepada pihak terlapor sesuai kesepakatan. Tetapi uang yang sudah dibayarkan justru belum dikembalikan,” tegas Merlyn.

Menurutnya, berbagai upaya damai telah dilakukan, termasuk melayangkan somasi beberapa kali. Namun, pihak terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik sehingga kasus dilaporkan ke Polres Jember pada Februari 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan A.Z. sebagai tersangka dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Tak hanya proses pidana, sengketa tersebut juga bergulir di meja hijau hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Putusan kasasi yang telah inkrah menghukum terlapor untuk mengembalikan uang berikut ganti rugi dengan total Rp560 juta.

“Putusan pengadilan sudah jelas. Kami berharap tersangka segera melaksanakan kewajibannya tanpa harus menunggu proses pidana lebih jauh,” katanya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.

“Berkas masih kami lengkapi untuk tahap satu,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang aparatur sipil negara di lingkungan rumah sakit daerah. Warganet mulai ramai membicarakan perkara tersebut setelah nilai kerugian korban dan putusan pengadilan yang telah inkrah ikut mencuat ke publik. (eros)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum PNS RSUD Jember Tersandung Dugaan Penipuan Tanah, Korban Tagih Pengembalian Rp 560 Juta

Terkini

Close x