Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Satu Tahun yang Menentukan, Masa Iddah Politik Jadi Isu Panas Muktamar NU

Majalah Gempur
Minggu, 30 Agustus 2026, 13.47 WIB Last Updated 2026-08-30T06:47:48Z


Jombang, MAJALAH-GEMPUR.Com - Satu tahun ternyata bisa menjadi penentu jalan menuju kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Aturan mengenai masa iddah atau jeda politik selama satu tahun kini menjadi salah satu isu paling panas dalam dinamika Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Kompleks Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).

Persoalan itu mengemuka saat Sidang Pleno IV digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pesantren Tambakberas.

Sidang dipimpin Prof Mohammad Nuh atau Prof Nuh yang membacakan draf tata tertib mengenai mekanisme serta persyaratan calon Ketua Umum PBNU.

“Para calon ketua umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diambil lima besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA,” katanya.

Perhatian kemudian tertuju pada Pasal 7 yang mengatur secara rinci kriteria calon Ketua Umum PBNU.

Terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, calon harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom atau ketua lembaga di tingkat PBNU.

Kedua, calon tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi. Jabatan tersebut antara lain pimpinan daerah, menteri hingga anggota DPR.

Namun, syarat ketiga menjadi yang paling menyita perhatian.

Calon Ketua Umum PBNU tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir.

Inilah yang disebut sebagai masa iddah politik.

“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,” tegas Prof Nuh.

Selain itu, calon tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.

Syarat terakhir, calon Ketua Umum PBNU harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Aturan masa iddah politik tersebut sebelumnya telah lebih dulu menjadi sorotan KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.

Pengasuh Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah itu menyampaikan pandangannya pada Jumat (28/8/2026).

Gus Yusuf menilai pencalonan kader NU tidak semestinya terganjal oleh aturan jeda politik.

Menurutnya, ketentuan mengenai masa iddah politik tidak terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, melainkan berada dalam Peraturan Perkumpulan atau Perkum NU.

“Itu kan tadi yang saya sampaikan soal iddah politik, jeda politik itu kan sebenarnya di AD/ART tidak ada. Itu hanya di dalam perkum. Ya maka semangat kita sekarang kembalikan lagi ke AD-ART,” ucap Gus Yusuf.

Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah aturan masa iddah politik selama satu tahun masuk dalam pembahasan persyaratan calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU.

Gus Yusuf menegaskan bahwa seluruh kader terbaik NU seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengabdi dan memberikan kontribusi kepada organisasi.

“Jangan ada pasal-pasal yang justru mengkebiri kader-kader kita sendiri. Berikan hak yang sama kepada seluruh kader-kader terbaik NU. Baik yang di eksekutif, di politik, di pesantren, akademisi, semua punya hak yang sama untuk memberikan yang terbaik untuk NU. Jangan itu diganjal oleh peraturan-peraturan di luar AD/ART,” tuturnya.

Pandangan tersebut memperlihatkan adanya perdebatan serius mengenai posisi kader berlatar belakang politik dalam kontestasi kepemimpinan NU.

Di satu sisi, masa iddah politik selama satu tahun menjadi syarat yang harus diperhatikan oleh calon Ketua Umum PBNU.

Namun di sisi lain, muncul pandangan bahwa aturan tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang bagi kader terbaik NU yang ingin mengabdikan diri kepada organisasi.

Dinamika mengenai masa iddah politik juga sempat terlihat di luar arena persidangan.

Saat jeda istirahat sidang, tampak sejumlah massa melakukan aksi di sekitar lokasi Muktamar. Aksi tersebut ditengarai berkaitan dengan tuntutan penghapusan pasal mengenai masa iddah politik.

Namun, sejumlah awak media tidak diperkenankan melakukan peliputan secara dekat sehingga tuntutan dan identitas kelompok massa belum dapat dikonfirmasi secara langsung secara menyeluruh.

Dari pantauan visual dari kejauhan, terlihat adanya aktivitas massa di sekitar kawasan arena Muktamar. (eros)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu Tahun yang Menentukan, Masa Iddah Politik Jadi Isu Panas Muktamar NU

Terkini