Translate

Iklan

Iklan

Ketua Dan Wakil DPRD Jember ; DITAHAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JEMBER

4/27/08, 18:10 WIB Last Updated 2013-04-27T11:00:56Z
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah ngendon sejak tahun 2006 lalu, kasus korupsi yang ditangani Polda Jatim. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah menerima pelimpahan tahap kedua (penyerahan berkas tersangka) dari Satpikor Polda Jatim

Usai menerimaan berkas dari Satuan Tindak Pidana Korupsi (Satpidkor) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim sekitar pukul 11.00 WIB akhirnya Kamis (10/4) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember H. M. Madini Farouq (Gus Mamak) dan wakilnya, Machmud Sardjujono ditahan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Jember.

Tersangka dibawa tim Kejati Jatim ke Jember sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengendarai mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya yang dikawal polisi dan Kepala Kejari Jember Elvis Johnny SH. Keduanya diduga terlibat korupsi dana sisa APBD Kabupaten Jember 2005 senilai Rp1,2 miliar. Penyelewengan dana bantuan hukum sebesar Rp 450 juta dan operasional Dewan Rp 754,5 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejati Jatim di Surabaya dan berkas perkaranya dilimpahkan dari Polda Jawa Timur. Keputuskan tersebut Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Hartadi, karena dikawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, Sedangkan menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Jatim Mulyono. Untuk menghindari tersangka memengaruhi saksi-saksi lain, terulangnya perbuatan, dan agar tidak timbul diskriminasi.

Dalam surat dakwaan pada sidang perdana yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kamis, (24/4) di Pengadilan Negeri Jember. Pimpinan DPRD Jember tersebut, dijerat dengan Pasal 2 UU dan Pasal 3 UU No 31/- 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Dana Anggaran Oprasional Pimpinan DPRD dan fraksi periode Januari–September 2004 sebesar 481.980.400. telah dipergunakan Oleh Pimpinan DPRD Periode 1999-2004 Yaitu H Muchson Sudjono (alm) selaku Ketua, dan Wakil masing-masing Mahmud Sardjujono, M Baharudin, dan Warsono Mulyadi. 


Sedangkan Dana penunjang Pimpinan Anggota DPRD dan Fraksi tahun 2004 untuk Bulan Oktober-Desember 2004 telah dipergunakan oleh pimpinan DPRD dan terdakwa 2, Mahmud Sardjujono serta Khusen Andalas. Sebelum penggunaan keuangan, pada kurun waktu bulan Oktober-Desember 2004 terlebih dahulu diadakan rapat yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Madini Farouq, dan wakilnya, Mahmud Sardjujono, Khusen Andalas bersama Sekretaris Dewan Ir Heru Santoso selajutnya disepakati dalam rapat pimpinan.

Selanjutnya terdakwa mengunakan dana tersebut untuk pakain dinas yang tidak sesuai dengan surat Edaran Mentri dalam Negeri No. 161/3211/SC butir b poin 9 Sebesar Rp. 183.050.000,-. Sedangkan Dana Oprasional lainnya seperti dana penunjang Pimpinan DPRD dan Faraksi dan penunjang kegiatan DPRD dan sekretariat DPRD yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 571.500.000,- Yaitu dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya. Sehingga total dana yang dipergunakan sebesar Rp. 754.550.000,-


Sedangkan penggunaan dana Bantuan hukum sebesar Rp. 450.000.00,- dari kasda yang berasal dari dana alokasi umum yang menyeret Pimpinan DPRD Jember kepengadilan, disinyalir karena telah mendapatkan rekomendasi dari Syahrazat Masdar (Pj Bupati Jember), bersama-sama EC Djuwito, MM (Pj Sekda), dan H. Mujoko, SH (Kabag Hukum) untuk kepentingan membiayai pengacara dalam mendampingi terdakwa Madini Farouk selaku (Ketua DPRD), Mahmud Sardjujono (Wakil Ketua) dan Khusen andalas (Wakil Ketua) dalam kasus tindak pidana.
 

Padahal sesuai aturan, dana bankum hanya untuk kepentingan instansi dan kasus perdata. Tindakan untuk memperoleh bantuan dalam perkara pidana merupakan kepentingan pribadi yang harus dibiayai oleh pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas pemerintahan daerah sehingga tidak dapat dibiayai oleh anggaran daerah. Atas dasar tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Syahrazat Masdar (Pj Bupati), Ec Djuwito, MM (Pj Sekda) dan Mujoko (Kabag Hukum). (eros)

Gus Mamak Dan Mahmud Sardjujono, Minta Penangguhan Penahanan

Setelah mendengarkan pembacaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan kurupsi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember senilai 1.2 Milyart dalam sidang perdana Kamis, (24/4) di Pengadilan Negeri Jember menyampaikan permohonan penagguhan penahanan.


Ketua DPRD Jember, Madini Farouq melalui Tim Penasehat hukum secara resmi menyampaikan permohonan penagguhan penahanan. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Jember Mahmud Sardjuwono menyampaikan langsung permohonannya. 


Menurut Mantan ketua Golkar bahwa sejak diperiksa dipolda dirinya dalam status tidak ditahan, saat ini kami aktif sebagai wakil ketua DPD Golkar dan ketua tim Pilkada Jawa Timur. Riwayat medisnya di usia 62 tahun pernah sakit hepatitis C tahun 1970 dan tahun 2003 terkena diabetes meletus hingga sekarang, keberadaanya juga masih dibutuhkan untuk tata pemerintahan di Jember dan Jawa Timur.
 

Menurut Anggota Tim Penasehat Hukum Pimpinan Dewan, Jani Takarianto, S.H, permohonan penangguhan penahanan secara resmi telah disampaikan oleh tim penasehat hukum kepada majlis hakim. Disamping itu menurut Jani permohonan penangguhan melalui tim juga diminta oleh keluarga, Wakil Ketua DPRD dan sekitar 35 anggota DPRD Jember serta 185 Pemimpin Pondok Pesantren dikabupaten Jember. Permohonan penagguhan penahanan kepada mantan ketua PKB dan Partai Golkar Jember juga datang dari masyarakat. ”ada sekitar 185 kelompok dan masyarakat yang telah memberikan surat permohonan penangguhan keamanan, semua berkasnya sudah saya sampaikan kemajlis”. Tuturnya.

Disamping itu Jani Takarianto, S.H yang ditemui Gempur usai sidang menyatakan bahwa, dirinya merasa keberatan terhadap dakwaan JPU, karena formulasi dakwaan yang dipergunakan sangat lemah, kabur, dan tidak relefan lagi dijadikan dasar hukum. Didesak, diantaranya apa? ”saya kira tidak etis menyampaikan saat ini, tunggu saja dalam sidang nanti. Kilahnya. Tapi yang jelas, bahan esepsi itu adalah unsur yang tidak memnuhi pasal 431 KUHAP. Untuk itu kita punya keyakinan bahwasanya esepsi kita akan dipertimbangkan oleh hakim. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Dan Wakil DPRD Jember ; DITAHAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JEMBER

Terkini

Close x