Translate

Iklan

Iklan

PEMBLOKIRAN GAJI GURU DI BANK BNI JEMBER ATAS PERMINTAAN KANDIKNAS. Merupakan Kegagalan BI dalam Melakukan Pengawasan

2/01/11, 11:40 WIB Last Updated 2011-04-18T14:52:52Z
GAJI GURU BERSERTIFIKAT SEBESAR 9 MILYAR NYARIS DITILEP KANDIKNAS

Syamsoen : Agar Tak Mengotori Dunia Pendidikan,
agar Kandiknas dan Kakancab BNI Jember Segera Copot Dari Jabatannya


Terjadinya pemblokiran sefiahk atas 2.700 uang TPP milik Guru bersertifikat yang diperkirakan mencapai 9 milyar oleh Bank BNI 46 merupakan kegagalan Bank Indonesia (BI) Jember dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja perbankan. BNI jelas-jelas telah melakukan pelanggaran etika dan kerahasiaan rekening nasabah. Karena pemblokiran dilakukan sefihak tanpa sepengetauan pemiliknya. Agar permasalahan serupa tak terulang lagi, BI harus pro aktif dan berindak tegas kepada oknum Bank yang menyalahgunakan wewenangnya maupun Bank yang dinilai bermasalah.

Demikian ditegaskan koordinator aksi puluhan LSM Anti Korupsi yang tergabung dalam Kejahatan Ekonomi Perbankan (KELAKEB), Kustiono Musri. “BNI telah melanggar UU 8/2003 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Karena pemblokiran dilakukan secara sepihak dan tanpa persetujuan nasabah” teganya.

Harusnya BNI tidak segampang itu menerima bigitu saja, segala permintaan seseorang untuk memblokir uang nasabah. Jenderal sekalipun, Jika tidak mempunyai alasan yang jelas, tidak boleh diikuti. Apalagi hanya karena permintaan Kandiknas, “Toh rekening yang diblokir itu bukan milik Kandiknas”

Beruntung pemblokiran rekening sekitar 2.700 guru bersertifikat yang disimpan di Bank BNI segera diketahui oleh pemiliknya, sehingga uang senilai 9 milyart masing-masing guru TPP yang disimpan direkening BNI sekitar Rp. 3 juta dapat terselamatkan. Setelah sebelumnya beberapa
guru protes dan melaporkannya kasus pemblokiran ini ke kepolisian.

Kepala Cabang Bank BNI Jember membenarkan bahwa telah dilakukan pemblokiran gaji guru bersertifikat karena adanya permintaan Kandiknas Jember, Achmad Sudiono melaui suratnya No. 800/153/413/2011 tanggal 10 Januari 2011. Alasannya karena rekening yang dibuat di bank BNI dilakukan secara kolektif sehingga ketika Kepala Dinas Pendidikan Jember meminta diblokir, dirinya mengamini.

”Meski Bank BNI telah mengakui perbuatannya dan uang nasabah dikembalikan, upaya pengusutan pemblokiran uang TPP milik guru bersertifikat oleh BNI Jember tak boleh mandeg begitu saja. Terjadinya pemblokiran uang nasabah Bank BNI terjadi, disinyalir Karena lemahnya Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan . “BI telah gagal melakukan pengawasan terhadap kinerja perbankan yang ada di Jember” Tambah Kustiono.

Untuk itu dalam aksinya beberapa LSM Anti Korupsi yang tergabung dalam KELAKEP tersebut dalam aksinya Kamis (27/1) di BI dan BNI Jember tetap mendesak agar upaya pemblokiran rekening guru nasabah BNI di usut tuntas, dan oknum pelakunya ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Himbaunya.

Bahkan Kelakeb mengancam akan mendirikan tenda keprihatinan didepan kantor cabang BNI Jember mulai Senin (31/1) sampai tuntutannya terpenuhi serta sambil membagi-bagikan selebaran pada masyarakat agar berhati-hati bila akan membuka rekening di BNI.

GURU = Teroris ?
Walau akhirnya pemblokiran dibatalkan oleh Bank BNI Jember setelah terbitnya surat kandiknas Jember No. 800/307/413/2011 pada (24/1) tentang pembatalan pemblokiran, setelah di geruduk beberapa guru dan beberapa LSM Anti Korupsi, Ketua Depicab SOKSI Jember, M. Syamsoen Marsane Soksi juga masih mempersoalkan.

Menurut Samsoen Pemblokiran bisa dilakukan bila atas permintaan nasabah atau ada putusan penegak hukum karena pemilik rekening tersangkut persoalan hukum dan terorisme. Jika itu yang terjadi, dikatakan oleh Syamsoen bahwa sudah terjadi penistaan dalam dunia pendidikan di Jember yakni menyamakan guru dengan teroris.

Untuk itu Syamsoen meminta agar Direksi Bank BNI Jember dicopot dari jabatannya karena kejadian pemblokiran yang dilakukan pada 22 hingga 24 Januari 2011 dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat. Begitu juga , diminta kepada Pj. Bupati Jember Teddy Zarkasi, menindak tegas dan sesegera mungkin mencopot Achmad Sudiono dari jabatannya agar para guru tak terus dihantui berbagai potongan yang selama ini terjadi. (Suli)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PEMBLOKIRAN GAJI GURU DI BANK BNI JEMBER ATAS PERMINTAAN KANDIKNAS. Merupakan Kegagalan BI dalam Melakukan Pengawasan

Terkini

Close x