Translate

Iklan

Iklan

Kisah Asmo Pak Munawaro, Dalam Perjuangan Tanah Hak Miliknya Dari HGU PDP Jember

4/17/11, 03:10 WIB Last Updated 2011-04-26T16:47:25Z
Perjuangan bersama dan makna kehidupan pribadinya
 
Sebagai seorang anak petani yang sederhana, dan kini menginjak umurnya yang ke 67,Pak Waro (WR itu Asmo, Pak Waro alias bapaknya si Munawaroh) bapak dari 4 orang anak. Kulit luarnya nampak sudah keriput karena dihantam peristiwa demi peristiwa, tetapi masih cekatan dan tegar ketika naik dan menuruni bebukitan lereng Argopuro tempat ia mencari nafkah.

Baik peristiwa yang berujung dengan kebahagiaan maupun berujung penderitaan dia jalani dengan sikap optimis. Hidup memang harus dijalani bukan dihindari. Tegas pak Waroh. Kuat dalam memegang teguh pendirian sehingga Pak waroh dikenal oleh anggota KOMPAK ( Kelompok masyarakat perjuangan tanah ketajek) adalah orang yang bisa memegang komitmen.


Amanat KOMPAK padanya adalah bagaimana organisasi, dapat merebut kembali tanah milik mereka, yang kini dalam penguasaan PDP Perusahaan daerah Perkebunan milik Pemerintah Kabupaten Jember. Dalam nada yang sangat tinggi WR (panggilan akrab) mengomentari pengelolaan tanaman kopi PDP kab Jember, “ Mosok lahan kopi iku ditelantarno, rumbug gak keurus. Malah saiki dadi sempit polane lahan sing disik kebun saiki dadi alas. Hasile kalah ambek duweke wong kampungan. Kalau gak bison gurus kebun wis mendingan pemerintah iku bagikan pada rakyat. Pastine rakyat dadi sejahtera khan ngono seeh ? ”.

Perkembangan terakhir hasil yang telah dicapai berkat kekuatan strategi lobi perjuangan warga Ketajek yakni keputusan Bupati Jember menetapkan tim verifikasi nama masyarakat diwilayah tanah Ketajek untuk: (1) Meneliti bukti administrasi data pemilik tanah Ketajek sesuai dengan penetapan dalam SK Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor 1/Agr/XI/122/ HM/ III Tahun 1964. (2) Meneliti kebenaran ahli waris nama pemilik tanah Ketajek berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor 1/Agr/XI/122/ HM/ III Tahun 1964. (3) Merumuskan berita acara hasil verivikasi nama masyarakat diwilayah / pemilik / ahli waris tanah ketajek dengan dikuatkan atau legalisasi berupa akta notaris dan melaporkannya hasil tugas kepada Bupati.

Warga Ketajek, dengan mekanisme KOMPAK pimpinan WR , memperkuat organ dengan membagi menjadi 6 Kelompok besar, meliputi Koordinator Pakis Utara, Cempaka, Badean, Karang Kebon, Glengseran dan Kemiri demi menjaga kekompakan. Keyakinan mereka bahwa tanah Ketajek milik sah rakyat pasti akan kembali, karena SK Mendagri No.12 tahun 1964 akan habis masa berlakunya pada 1 Januari 2000. 

Karena dirasakan berlarut larut dan lambatnya respon dari pemerintah terutama pemerintah kabupaten Jember menjalankan himbauan dari Joyo Winoto kepala BPN pusat, wajar bila pihak Pemda Jember selaku pengelola PDP Ketajek ngotot mempertahankan tanah tersebut. Sebab perkebunan ini merupakan salah satu pilar PAD Jember. Tercatat Rp 15 milyar sebagai laba bersih dari ekspor kopi setiap tahun disumbangkan oleh PDP Ketajek. “Iku lak disik, saiki tambah mrosot tok. Wis kebune dadi alas, korupsie wong-wonge tambah nemen. Yo malah ancor ! “seloroh pak Asmo alias Pak Waro mencibir.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kisah Asmo Pak Munawaro, Dalam Perjuangan Tanah Hak Miliknya Dari HGU PDP Jember

Terkini

Close x