Translate

Iklan

Iklan

Pengusiran Warga Ketajek Oleh PDP Jember

4/17/11, 02:45 WIB Last Updated 2011-04-26T17:08:50Z
Pada tahun 1972, ketentraman warga mulai terusik oleh perilaku petugas Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember yang mengusir dengan paksa rakyat untuk meninggalkan tanah miliknya dan merampas segala tanda bukti atas tanah warga (Petok D dan Surat Pajak).

Miskipun dalam bayangan ketakutan oleh petugas keamanan dan resiko yang akan dihadapai serta demi untuk memperoleh tanah miliknya kembali. Masyarakat ketajek dibawah pimpinan SK Ahmad Bazeet terus melawan. Bersama dengan 225 orang yang masih berani pada 26 Desember 1973 mereka membuat surat pernyataan keberatan atas pengambilalihan tanah ketajek secara paksa dan dan menolak penggunaan lahan mereka oleh PDP Jember.

Namun usaha mereka sia-sia, Apalagi setelah terbitnya SK Mendagri No. 12/HGU/DA/1974 Pada tanggal 29 Agustus 1974, yang menyatakan bahwa tanah Ketajek seluas 478 Ha adalah tanah HGU. Tanah tersebut dikuasai oleh PDP Jember disamping itu PDP tanah hasil babatan rakyat seluas 710 Ha juga menguasai.
Bukan tanah yang mereka dapatkan. Justru masyarakat semakin mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. 

Petugas keamanan dan preman Perkebunan semakin brutal. Bahkan setelah keluarnya SK HGU tersebut ada sekitar lima rumah warga saat itu terbakar (Apakah disengaja dibakar atau tidak kami tidak tau). Tapi yang jelas, akibat kebakaran rumah tersebut berakibat mininggalnya tiga orang wagra ketajek. Sehingga masyarakat semakin takut.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengusiran Warga Ketajek Oleh PDP Jember

Terkini

Close x