Translate

Iklan

Iklan

Bupati Jember Winarno, Menolak Kembalikan Tanah HGU PDP Kepada Warga Ketajek.

4/17/11, 02:41 WIB Last Updated 2011-04-26T17:13:36Z
Ketika gaung reformasi berkumandang, selama 6 bulan warga Ketajek mulai memberanikan diri untuk merebut kembali dan menduduki tanah hak miliknya yang telah dicaplok oleh Bupati Tingkat II Jember yang saat itu dijabat oleh Abdul Hadi. Agar dapat legitimasi warga mengirim surat pemberitahuan ke berbagai instansi seperti di Komnas Ham (20 Agustus 98), Meneg Agraria/Kepala BPN Nasional, Menteri Dalam Negeri, Gubenur tingkat I Jawa Timur (22 september 98). Bupati Tingkat II Jember (23 oktober 98).



 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember

Pada tanggl 28 Oktober 198 warga juga berkirim surat pendudukan kepada BPN Jember, Bupati Jember, Sekwida Jember. Kecamatan, Danramil dan Kapolsek Panti, serta Sekretaris Desa Suci. Dengan harapan agar pemerintah dapat mengembalikan tanah tersebut pada rakyat Ketajek.

Disamping melalui surat pada saat itu sekitar 300 rakyat Ketajek menduduki gudang tengah (tempat menimbun kopi hasil panen rakyat) dan bertemu dengan ketua Komis A DPRD Tingkat II Jember untuk membicarakan penyelesaian kasus tanah ketajek. Sampai akhirnya mendapat tanggapan dari BPN Pusat.

Dengan dikeluarkan surat pemberitahuan pengembalian tanah Ketajek pada tanggal 11 Nopember 1998.
Namun upaya tersebut gagal. Bupati (Winarno; red) pada tanggal 30 Nopember 1998 tetap berkeras bahwa, tanah tersebut adalah tanah PDP Jember. Dan menyatakan bahwa SK nomor 50/KA/64 tahun 1964 dan SK nomor 1/Agr/6/XI/122/HM/III gugur dengan terbitnya SK Mendagri nomor 12/HGU/DA/1974, dan menolak pengembalian tanah tersebut kepada rakyat. Padahal SK tersebut akan habis masa berlakunya pada 1 Januari 2000.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Jember Winarno, Menolak Kembalikan Tanah HGU PDP Kepada Warga Ketajek.

Terkini

Close x