(Oleh: Khoerush Sholeh)
Pembuatan Identitas
diri (Akte Kelahiran), khususnya yang sudah berumur satu tahun lebih, disamping
prosedurnya rumit juga butuh waktu lama serta biaya yang mahal. Meski sudah
ada ketetapan Gratis dari Pemerintah Daerah, tidak serta merta pembuataan KK
dan KTP tanpa biaya.
Untuk mendapatkan Akte Kelahiran
saja, rakyat terlebih dahulu harus memiliki KK dan KTP (jika sudah dewasa)
serta Surat Nikah. Disamping harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri terlebih
dahulu. Tidak adanya program pembuatan identitas (KK, KTP dan Akte Kelahiran)
secara masal inilah, menyebabkan biaya pembuatan identitas diri sebagai Warga
Negara Indonesia, membengkak. Ujung-ujungnya rakyatlah yang menanggung bebannya.
Untuk mendapatkan rekomendasi saja, di Desa dan Kecamatan masih saja diminta biaya administrasi, disamping biaya transportasi bolak-balik dari rumah ke dispenduk capil kabupaten. Bahkan Beberapa Desa dan Kecamatan ada yang mensyaratkan agar melunasi tanggungan pajaknya serta harus memiliki Surat nikah.
Padahal administrasi
pernikahan, khususnya sebelum tahun 1980 an masih sangat amburadul, banyak
sekali warga yang melakukan perkawinan saat itu, tidak mendapatkan surat
nikah. Disamping itu juga tidak sedikit yang hanya melakukan nikah
siri, sehingga sampai sekarang mereka belum memilikinya. Meski demikian,
rakyatlah yang masih dipersalahkan, biaya untuk mendapatkan Isbat nikahpun masih
harus ditanggungnya sendiri
Untuk mendapatkan akte
kelahiran tersebut, bukan hanya membayar mahal, tetapi setiap orang harus mendapatkan
penetapan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu dengan membawa dua orang
saksi. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor. W
14.U/3/199/PDT/I/2012 bahwa biaya tersebut terdiri dari biaya tetap dan biaya
tidak tetap.
Biaya tetap sebesar Rp.
75.000 sedangkan biaya tidak tetap berdasarkan radius satu, dua dan tiga. Untuk
radius satu sebesar Rp. 50.000,- radius dua Rp. 80.000,- dan radius tiga
sebesar Rp. 120.000,-. Jadi biaya di Pengadilan Negeri saja untuk radius tiga
sudah hampir mencapai Rp. 200.000,-
Tidak cukup sampai disitu,
rakyat yang sudah berumur satu tahun lebih, masih harus membayar lagi biaya administrasi dan denda ke
Dispenduk Capil. Belum lagi beban biaya transportasi dirinya serta jika masih membutuhkan pendamping
Dari gambaran tersebut
dapat dibayangkan bahwa ternyata untuk mendapatkan identitas diri sebagai warga
negara Indonesia cukup rumit dan biaya tinggi serta waktu yang lama. Untuk
mendapatkan identitas (KK, KTP dan Akte Kelahiran), satu orang saja, khususnya
yang berada diradius tiga biayanya bisa mencapai Rp. 500.000,- per orang.
Padahal di radius tiga inilah tinggalnya mayoritas warga miskin yang konon
tertinggi di Jawa Timur.
Mampukah beban berat untuk
mendapatkan identitas diri ini, ditanggung oleh mereka....? Jangankan akan ngurusi
identidas dirinya sebagai warga Negara Indonesia, untuk makanpun mereka sangat
kesulitan, apalagi harus bolak-balik ke Dispenduk Capil dan Ke Pengadilan
Negeri. Dipanggil ke Desa sajapun mereka sangat ketakutan...!
Untuk itu pemerintah harus
segera mencari jalan keluarnya, persoalan Identitas ini jangan sampai
menghambat keinginan rakyatnya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang baik.
Identitas ini sangat dibutuhkan oleh mereka. mulai dari masuk sekolah, Ikut
perlombaan, bekerja, bahkan sampai naik haji dan lain-lain. Untuk
itu pemerintah harus hadir ditengah-tengah mereka.
Berilah kemudahan dalam pembuatan Identitas diri sebagai warga Negara Indonesia, kalau perlu harus digratiskan.
Jangan rakyat yang disuruh menemui pemerintah, tapi pemerintahlah yang harus
mendatangi rakyatnya.