Translate

Iklan

Iklan

Sulitnya Menjadi Warga Negara Indonesia, Akan Menghambat Aktifitas Rakyat.

2/06/12, 14:06 WIB Last Updated 2012-02-13T02:33:46Z
(Oleh: Khoerush Sholeh)

Pembuatan Identitas diri (Akte Kelahiran), khususnya yang sudah berumur satu tahun lebih, disamping prosedurnya rumit juga butuh waktu lama serta biaya yang mahal. Meski sudah ada ketetapan Gratis dari Pemerintah Daerah, tidak serta merta pembuataan KK dan KTP tanpa biaya.

Untuk mendapatkan Akte Kelahiran saja, rakyat terlebih dahulu harus memiliki KK dan KTP (jika sudah dewasa) serta Surat Nikah.  Disamping harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Tidak adanya program pembuatan identitas (KK, KTP dan Akte Kelahiran) secara masal inilah, menyebabkan biaya pembuatan identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia, membengkak. Ujung-ujungnya rakyatlah yang menanggung bebannya.

Untuk mendapatkan rekomendasi saja, di Desa dan Kecamatan masih saja diminta biaya administrasi, disamping biaya transportasi bolak-balik dari rumah ke dispenduk capil kabupaten. Bahkan Beberapa Desa dan Kecamatan ada yang mensyaratkan agar melunasi tanggungan pajaknya serta harus memiliki Surat nikah.  

Padahal administrasi pernikahan, khususnya sebelum tahun 1980 an masih sangat amburadul, banyak sekali warga yang  melakukan perkawinan saat itu, tidak mendapatkan surat nikah. Disamping itu juga tidak sedikit yang hanya melakukan nikah siri, sehingga sampai sekarang mereka belum memilikinya. Meski demikian, rakyatlah yang masih dipersalahkan, biaya untuk mendapatkan Isbat nikahpun masih harus ditanggungnya sendiri

Untuk mendapatkan akte kelahiran tersebut, bukan hanya membayar mahal, tetapi setiap orang harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu dengan membawa dua orang saksi. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor. W 14.U/3/199/PDT/I/2012 bahwa biaya tersebut terdiri dari biaya tetap dan biaya tidak tetap.

Biaya tetap sebesar Rp. 75.000 sedangkan biaya tidak tetap berdasarkan radius satu, dua dan tiga. Untuk radius satu sebesar Rp. 50.000,- radius dua Rp. 80.000,- dan radius tiga sebesar Rp. 120.000,-. Jadi biaya di Pengadilan Negeri saja untuk radius tiga sudah hampir mencapai Rp. 200.000,- 

Tidak cukup sampai disitu, rakyat yang sudah berumur satu tahun lebih, masih harus membayar lagi biaya administrasi dan denda ke Dispenduk Capil. Belum lagi beban biaya transportasi dirinya serta jika masih membutuhkan pendamping

Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan bahwa ternyata untuk mendapatkan identitas diri sebagai warga negara Indonesia cukup rumit dan biaya tinggi serta waktu yang lama. Untuk mendapatkan identitas (KK, KTP dan Akte Kelahiran), satu orang saja, khususnya yang berada diradius tiga biayanya bisa mencapai Rp. 500.000,- per orang. Padahal di radius tiga inilah tinggalnya mayoritas warga miskin yang konon tertinggi di Jawa Timur.

Mampukah beban berat untuk mendapatkan identitas diri ini, ditanggung oleh mereka....? Jangankan akan ngurusi identidas dirinya sebagai warga Negara Indonesia, untuk makanpun mereka sangat kesulitan, apalagi harus bolak-balik ke Dispenduk Capil dan Ke Pengadilan Negeri. Dipanggil ke Desa sajapun mereka sangat ketakutan...!

Untuk itu pemerintah harus segera mencari jalan keluarnya, persoalan Identitas ini jangan sampai menghambat  keinginan rakyatnya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang baik. Identitas ini sangat dibutuhkan oleh mereka. mulai dari masuk sekolah, Ikut perlombaan, bekerja, bahkan sampai naik haji dan lain-lain. Untuk itu pemerintah harus hadir ditengah-tengah mereka.

Berilah kemudahan dalam pembuatan Identitas diri sebagai warga Negara Indonesia, kalau perlu harus digratiskan. Jangan rakyat yang disuruh menemui pemerintah, tapi pemerintahlah yang harus mendatangi rakyatnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sulitnya Menjadi Warga Negara Indonesia, Akan Menghambat Aktifitas Rakyat.

Terkini

Close x