Translate

Iklan

Iklan

Persoalan Kebijakan Profit Sharing di PTPN XI

3/01/12, 23:12 WIB Last Updated 2013-12-08T18:42:05Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Profit sharing adalah hitung-hitungan berapa bagian yang akan diterima petani, jika gulanya dilelang diatas harga yang disepakati pada saat petani menerima dana talangan. Dana talangan adalah sejumlah uang yang diterima petani atas penjualan gula sebelum dilelang. Jika harga lelang lebih tinggi, maka selisihnya dibagi antara petani dan penalang (investor), dengan ketentuan profit sharing

Kebijakan profit sharing, biasanya diambil berdasarkan surat Menteri Pertanian (Mentan) yang ditujukan pada Menteri Perdagangan. Ini berlangsung sejak tahun 2002. Untuk tahun 2011 berdasar pada surat Menteri Pertanian No.245/PD.320M/5/2011 pada tanggal 5 Mei 2011, yang menjelaskan usulan bahwa profit sharing bagian petani “minimal sebesar 60%. Surat itu mendapat jawaban dari Menteri Perdangan (Mendag) dengan No. Surat 729/M-DAG/5/2011 tanggal 6/05/2011, yang isinya setuju dengan usulan Mentan.  Kebijakan PTPN XI profit sharing 60%-40% ini, harus di ikuti oleh petani.

Untuk mengamankan kebijakan tersebut, pabrik gula dibawah PTPN XI, mengedarkan surat pernyataan kepada petani dibawah binaan pabrik gula, untuk menyetujui besaran profit sharing. Jika tidak, maka tebu petani tidak boleh digiling di PG-PG wilayah PTPN XI.

Jika dihitung secara kasar, lahan petani yang ada 50 ribu hektar (TR/Tebu rakyat PTPN XI), dengan rata-rata hasil gula petani bersih 4 ton per Ha ( selama beberapa tahun ). Dalam musim tanam MT 2010/2011, sebagai contoh, harga gula talangan Rp. 7000/kg, sedangkan harga lelang Rp. 8250/kg , terdapat selisih Rp. 1250/kg atau Rp. 1.250.00 per ton, jadi per Ha menjadi Rp. 5 juta. Bagian petani per Ha Rp. 3 juta, bagian penalang (investor) Rp. 2 juta. Investor yang bekerjasama dengan PTPN XI akan menikmati Rp. 100 milayar dalam sekali musim.  Duit yang sangat-sangat besar untuk dilepas begitu saja.

Padahal, dana yang mesti dijamin investor adalah Rp. 1,4 trilyun (4 tonx 50 Ha x Rp. 7000) untuk seluruh masa giling (selama 6 bulan). Satu periode masa giling dibutuhkan dana segar sampai rata-rata 10 kali. Jadi investor hanya cukup menyediakan dana segar sebesar Rp. 140 milyar yang diputar selama sepuluh kali. Dengan begitu, hitungannya investor menikmati 71 % (100M/140M x 100 %) dalam waktu 6 bulan. Ini hasil yang lebih tinggi dari tingkat suku bunga bank dimanapun di Indonesia bahkan di dunia. Hasil yang besar inilah yang membuat investor tetap mempertahankan posisinya untuk bermain di dunia pergulaan selama beberapa tahun dengan membangun aliansi dengan pengurus asosiasi petani dan oknum direksi. (data Gempur, wawancara dengan Ketua PPTR, 2010)

Hal ini pulalah yang menimbulkan kemarahan petani, untuk itu ketua PPTR Jember mengirimkan SMS kepada Mentri BUMN dan Anggota DPR RI (lihat box sms petani kepada Dahlan Iskan), yang menjelaskan bahwa Direksi PTPN XI dan APTRI dibawah naungan PTPN XI, PT Tani Sejahtera, PT Bina Arta Niaga, serta PT Bima Citra, adalah produk sempurna Oligarki Hitam, yang artinya kebijakan itu merupakan kerjasama antara birokrat direksi PTPN XI, wakil-wakil petani tebu, dan investor yang semata-mata hanya mencari keuntungan saja.

Pada saat pertemuan antara Ketua APTRI Unit PG Jatiroto, Eko yuli, perwakilan Petani Tebu dan Adm PG Jatiroto Lumajang Jum’at, (10/06) kebijakan profit sharng tersebut dipertanyakan petani tebu: "Saya sangat menyayangkan kinerja APTRI karena saya rasa tidak memperhatikan petani tebu. Dimana usulan kami sebelumnya, terkait profit sharing ini 80% untuk petani dan 20% untuk investor. Tapi kenapa, tiba tiba muncul surat dari menteri yang menyatakan 60% untuk petani dan 40% untuk investor, padahal menteri sendiri tidak akan memutuskan sesuatu tanpa adanya usulan dari bawah, yang dalam hal ini Dewan Gula yang di dalamnya terdapat unsur APTRI. Ada apa dengan APTRI kita ?. "Ini penindasan, tidak mungkin keluar surat dari menteri kalau tidak didasarkan pada surat usulan dari Dewan Gula, yang salah satunya terdapat unsur APTRI, artinya APTRI kita sudah tidak berpihak lagi kepada petani melainkan ke berpihak Investor"

"Saya tetap akan memperjuangkan petani tebu, karena saya sendiri petani tebu. saya berani bersumpah DEMI ALLAH  saya tidak tahu atas munculnya profit sharing tersebut, untuk itu mari kita berjuang bersama-sama" Ungkap ketua APTRI Unit PG Jatiroto Lumajang Eko Yuli. Sementara Itu, Adm PG Jatiroto Djoko Winarno mengatakan bahwa pihaknya juga tidak tahu dalam penentuan profit sharing tersebut. Menurut Djoko, semua itu kebijakan dari Direksi. (Gempur, 10 Juni 2011)

Kalau APTRI mempertanyakan ketentuan profit sharing, karena usulannya tidak masuk dan salah satu Adm pabrik gula menunjuk kebijakan direksi, sebenarnya ketentuan profit sharing tersebut, permainan siapa?

Ternyata, pembahasan perjanjian dana talangan gula petani tebu lingkup PTPN XI untuk tahun giling 2011 berlangsung di Kantor Pusat, Surabaya, Rabu (8/6/2011), yang didahului sebelumnya dengan rapat koordinasi antara direksi, investor dan ketua APTRI tanggal 3/8/2011 Dalam pembahasan tersebut hadir 4 orang anggota Direksi, wakil investor, dan Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Arum Sabil.  Sesuai kesepakatan, semua petani tebu PTPN XI mendapatkan dana talangan gula sebesar Rp. 7.000 per kg.  Bila harga riil lebih rendah, risiko ditanggung investor. Sedangkan bila lebih tinggi, petani mendapatkan profit sharing 60% atas kelebihannya.  Dana talangan disediakan oleh 3 perusahaan, yakni PT Mitra Tani Sejahtera, PT Bina Arta Niaga, dan PT Bima Citra.

Sedangkan beberapa profit sharing yang ada diluar wilayah PTPN XI, telah memenuhi rasa keadilan. Seperti di PTPN X, Profit Sharing 100% untuk petani dan 0 % untuk Investor, yang dikemas, 80% untuk petani dan 20 % untuk investor. Sedangkan di wilayah PTPN IX (Jateng), profit sharing (85% untuk petani, 15 % untuk investor). Sementara di wilayah RNI, dan PT Kebon Agung (Malang), non profit sharing artinya tidak menggunakan sistem bagi hasil. (Eros/Zq/Yud/Rud/Rus/Iks).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Persoalan Kebijakan Profit Sharing di PTPN XI

Terkini

Close x