Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Para korban kebakaran pasar Kencong Jember yang
tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K) ancam akan gugat Class
Action ke Pengadilan Negeri Jember, jika Pemkab Jember ingkar
Janji.
Untuk itu Pedagang
berharap agar Bupati Jember MZA Djalal menepati janjinya terutama soal
kejelasan status tanah (tukar guling tanah antara pihak Pemkab Jember dengan PTPN
XI PG Semboro; red) dan pembangunan pasar yang akan dianggarkan melalui APBD 2013.
“Semoga Bapak Bupati
Jember MZA Djalal, benar benar menepati janjinya yang disampaikan tanggal 30 Januari
2012 di Aula Pemkab Jember saat pertemuan dengan pedagang. Sehingga nasib para
pedagang menjadi jelas dan tidak terkatung katung sebagaimana yang kita alami
selama ini“ Ungkap ketua P3K, H Azizi dalam halal bihalal Sabtu (15/9) di
lokasi pasar yang terbakar dan sekarang menjadi Alun-alun Kencong.
Menurut Azizi, Selama 7
tahun para pedagang yang ditempatkan di penampungan selalu di selimuti rasa
was-was, takut, duka, dan selalu bertanya tanya. Akankah nasib ini terus
berlanjut dan tidak ada ujung penyelesaiannya? Akahkah Pemkab Jember akan
berpangku tangan tanpa peduli pada nasib rakyatnya yang lagi dirundung musibah?
Ataukah musibah yang menimpa kami, menjadi komuditas Politik, sehingga
kebijakan Pemkab Jember dalam mengambil sebuah keputusan jauh dari harapan dan
aspirasi para pedagang, Jika benar adanya, sungguh naif. Hal itulah yang jadi tanda tanya di benak
para pedagang korban kebakaran pasar Kencong.
Mungkin patut kami
sampaikan harapan para pedagang dalam momen halal di halal yang fitri ini,
hendaknya Pemkab Jember benar-benar berpihak kepada para pedagang korban
kebakaran, agar supaya bapak Bupati MZA. Djalal menempati janjinya, yang telah
di sampaikan kepada kami, sehingga di kemudian hari tidak ada hal hal yang
menggangu hubungan antara kami dengan pihak Pemkab Jember.
Dengan demikian
terjalinlah hubungan yang harmonis antara rakyat dengan pemerintah yang di
dasari dengan kesungguhan Pemkab Jember dalam menyelesaikan problematika pasar Kencong,
“Tetapi nantinya apabila problematika pasar kencong tak kunjung selesai, kami
mohon maaf yang sebesar besarnya kepada Pemkab apabila kami melakukan Gugatan
Hukum atau Class Action di Pengadilan Negeri Jember, karena hanya hal itulah yang dapat kami lakukan guna memperoleh
hak hak kami yang selama ini terabaikan“ Tegasnya
Dalam kesempatan acara halal
bihalal yang di hadiri Ratusan Korban Kebakaran Pedagang Pasar Kencong dan jajaran
Muspika Kecamatan Kencong serta Kepala Desa Kencong, Camat Kencong Sujono menyampaikan
bahwa Pemkab Jember sudah menemukan lokasi tukar guling yaitu di daerah Sumber
Baru dan daerah lain, sehingga status tanah sekarang sudah dalam proses
penyeleselesaian. (Eros/yud).