Translate

Iklan

Iklan

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Kencong Ancam Gugat “Class Action” Pemkab Jember

9/15/12, 23:00 WIB Last Updated 2012-09-17T08:00:26Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Para korban kebakaran pasar Kencong Jember yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K) ancam akan gugat Class Action ke Pengadilan Negeri Jember, jika Pemkab Jember ingkar Janji.

Untuk itu Pedagang berharap agar Bupati Jember MZA Djalal menepati janjinya terutama soal kejelasan status tanah (tukar guling tanah antara pihak Pemkab Jember dengan PTPN XI PG Semboro; red) dan pembangunan pasar yang akan dianggarkan melalui APBD 2013.

“Semoga Bapak Bupati Jember MZA Djalal, benar benar menepati janjinya yang disampaikan tanggal 30 Januari 2012 di Aula Pemkab Jember saat pertemuan dengan pedagang. Sehingga nasib para pedagang menjadi jelas dan tidak terkatung katung sebagaimana yang kita alami selama ini“ Ungkap ketua P3K, H Azizi dalam halal bihalal Sabtu (15/9) di lokasi pasar yang terbakar dan sekarang menjadi Alun-alun Kencong.

Menurut Azizi, Selama 7 tahun para pedagang yang ditempatkan di penampungan selalu di selimuti rasa was-was, takut, duka, dan selalu bertanya tanya. Akankah nasib ini terus berlanjut dan tidak ada ujung penyelesaiannya? Akahkah Pemkab Jember akan berpangku tangan tanpa peduli pada nasib rakyatnya yang lagi dirundung musibah? Ataukah musibah yang menimpa kami, menjadi komuditas Politik, sehingga kebijakan Pemkab Jember dalam mengambil sebuah keputusan jauh dari harapan dan aspirasi para pedagang, Jika benar adanya, sungguh naif.  Hal itulah yang jadi tanda tanya di benak para pedagang korban kebakaran pasar Kencong.

Mungkin patut kami sampaikan harapan para pedagang dalam momen halal di halal yang fitri ini, hendaknya Pemkab Jember benar-benar berpihak kepada para pedagang korban kebakaran, agar supaya bapak Bupati MZA. Djalal menempati janjinya, yang telah di sampaikan kepada kami, sehingga di kemudian hari tidak ada hal hal yang menggangu hubungan antara kami dengan pihak Pemkab Jember.

Dengan demikian terjalinlah hubungan yang harmonis antara rakyat dengan pemerintah yang di dasari dengan kesungguhan Pemkab Jember dalam menyelesaikan problematika pasar Kencong, “Tetapi nantinya apabila problematika pasar kencong tak kunjung selesai, kami mohon maaf yang sebesar besarnya kepada Pemkab apabila kami melakukan Gugatan Hukum atau Class Action di Pengadilan Negeri Jember, karena hanya hal itulah yang dapat kami lakukan guna memperoleh hak hak kami yang selama ini terabaikan“ Tegasnya

Dalam kesempatan acara halal bihalal yang di hadiri Ratusan Korban Kebakaran Pedagang Pasar Kencong dan jajaran Muspika Kecamatan Kencong serta Kepala Desa Kencong, Camat Kencong Sujono menyampaikan bahwa Pemkab Jember sudah menemukan lokasi tukar guling yaitu di daerah Sumber Baru dan daerah lain, sehingga status tanah sekarang sudah dalam proses penyeleselesaian. (Eros/yud).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pedagang Korban Kebakaran Pasar Kencong Ancam Gugat “Class Action” Pemkab Jember

Terkini

Close x