Translate

Iklan

Iklan

Sejak Dipindah Ke Rutan Medaeng, JPU Kebut Materi Dakwaan “RAL” Mantan Bupati Banyuwangi

9/17/12, 23:43 WIB Last Updated 2012-09-18T17:06:19Z

Doktor Ratna Ani Lestari, SE, MM
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.COM. Sejak Penahanan mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari dipindah ke Lapas Medaeng Surabaya. Tim gabungan JPU Kejagung, Kejati dan Kejari Banyuwangi, ngebut selesaikan materi dakwaan.

Sebagaimana keterangan Kejari Banyuwangi, melalui Kasi Pidsus Firmansyah, SE, SH, bahwa secara administrasi pihak Kejari memegang perkaranya. "Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah penyidik dari Kejagung," ungkapnya Senin siang (17/9) kepada media ini

Untuk materi dakwaan yang sedang disusun, sebelumnya sudah dibahas oleh 9 jaksa dari Kejagung, Kejati dan Kejari Banyuwangi (gabungan JPU,Red). Doktor Ratna Ani Lestari, SE, MM, (RAL) yang juga istri mantan Bupati Jembrana, itu bakal dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, RAL diduga merugikan negara sebesar 19 milyar atas pengadaan lapangan terbang (Lapter) di Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, semasa ia menjabat sebagai Bupati.

Firmansyah, SE, SH
Sementara ancaman hukuman jeratan pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun. Untuk hukuman maksimal dari pasal-pasal dimaksud adalah 20 tahun penjara. "Kita tidak tahu berapa putusan yang bakal diterima oleh terdakwa. Karena proses persidangannya juga belum dimulai. Terlebih terdakwa dalam persidangan ini juga menggunakan jasa pengacara yang tentu akan melakukan pembelaan  semaksimal mungkin," tambah Kasi Pidsus Firmansyah, lagi.

Sedangkan saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi mantan Bupati RAL tersebut, menurut Firman, sudah sebanyak 32 orang. Termasuk antara lain, mantan Sekda Sujiharto, Sugeng, mantan Camat Kabat, Sugiharto, mantan Kabag, Suharno, mantan kepala BPN Banyuwangi dan H. Efendi, mantan Kades Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Bahkan kelima saksi diatas, sudah divonis serta sudah menjalani hukuman di Lapas Banyuwangi.

Ketika ditanya proses hukum atas mantan Bupati RAL terkesan lamban, Firman, menyatakan bukan kewenangannya untuk menjawab. "Itu sudah ranahnya penyidik Kejagung, karena kami ini lebih pada pertanggung jawaban administrasi. Sifatnya, ketika melakukan dakwaan selalu melakukan koordinasi dan komunikasi melalui online (via internet,Red)," tutur Firmansyah, yang menjabat Kasi Pidsus selama 1,5 tahun itu.

Sedangkan persidangan perkara mantan Bupati RAL, dilakukan di Surabaya. "Sejak bulan Desember tahun 2010 lalu, semua perkara Tipikor persidangannya di Surabaya, Jawa Timur," bebernya. (Hakim Said)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sejak Dipindah Ke Rutan Medaeng, JPU Kebut Materi Dakwaan “RAL” Mantan Bupati Banyuwangi

Terkini

Close x