Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karena Majelis hakim yang hadir tak
lengkap, sidang gugatan class action korban kebakaran dan penggusuran pedagang
pasar Kencong di undur hingga tanggal 3 Januari
2013.
Masih
menurut Sholeh, “kami akan terus melawan sampai titik darah penghabisan
menuntut ganti kerugian“ tegas Sholeh yang diikuti terikan yel-yel pedagang
pasar Kencong (midd)
Ketua majelis hakim Adi Hernomo Yulianto mengungkapkan bahwa hari
ini Kamis (20/12) hakim yang bertugas di PN Jember yang berjumlah 4
orang, namun yang 2 orang tidak datang karena menghadiri eksekusi lahan
sengketa di pelosok. Jadi dengan terpaksa sidang ditunda hingga tanggal 3 Januari 2013.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Jember hari Mujiono
saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, “sebenarnya pihak pemkab siap dalam
menghadapi gugatan dari para pedagang pasar Kencong. Namun kami mempertanyakan keterwakilan mereka.
Apakah mereka semua benar
mewakili para pedagang atau bukan karena semua sudah diatur dalam PERMA dan KUH Perdata. Berdasarkan data yang ada hanya 2 orang yang
merupakan korban kebakaran pasar Kencong dan yang
lain bukan“ Ungkap Hari
Di tempat terpisah M. Sholeh
coordinator pedagang pasar Kencong saat di
mintai keterangan MAJALAH-GEMPUR. Com menyatakan,
“silahkan
saja pihak Pemkab Jember berpendapat demikian, yang jelas hal pokok yang utama dan substansi dalam gugatan adalah ganti kerugian yang
dialami oleh seluruh pedagang pasar Kencong kepada Bupati Jember“ kata Sholeh.