Translate

Iklan

Iklan

Dua Hakim PN Jember Tidak datang, Sidang Class Action Pedagang Pasar Kencong Vs Bupati ditunda

12/20/12, 21:00 WIB Last Updated 2013-01-08T13:13:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karena Majelis hakim yang hadir tak lengkap, sidang gugatan class action korban kebakaran dan penggusuran pedagang pasar Kencong di undur hingga tanggal 3 Januari 2013.


Ketua majelis hakim Adi Hernomo Yulianto mengungkapkan bahwa hari ini Kamis (20/12) hakim yang bertugas di PN Jember yang berjumlah 4 orang, namun yang 2 orang tidak datang karena menghadiri eksekusi lahan sengketa di pelosok. Jadi dengan terpaksa sidang ditunda hingga tanggal 3 Januari 2013.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Jember hari Mujiono saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, “sebenarnya pihak pemkab siap dalam menghadapi gugatan dari para pedagang pasar Kencong. Namun kami mempertanyakan keterwakilan mereka.

Apakah mereka semua benar mewakili para pedagang atau bukan karena semua sudah diatur dalam PERMA dan KUH Perdata. Berdasarkan data yang ada hanya 2 orang yang merupakan korban kebakaran pasar Kencong dan yang lain bukan“ Ungkap Hari

Di tempat terpisah M. Sholeh coordinator pedagang pasar Kencong saat di mintai keterangan MAJALAH-GEMPUR. Com menyatakan, “silahkan saja pihak Pemkab Jember berpendapat demikian, yang jelas hal pokok  yang utama dan substansi  dalam gugatan adalah ganti kerugian yang dialami oleh seluruh pedagang pasar Kencong kepada Bupati Jember“ kata Sholeh.

Masih menurut Sholeh, “kami akan terus melawan sampai titik darah penghabisan menuntut ganti kerugian“ tegas Sholeh yang diikuti terikan yel-yel pedagang pasar Kencong (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Hakim PN Jember Tidak datang, Sidang Class Action Pedagang Pasar Kencong Vs Bupati ditunda

Terkini

Close x