Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga melakukan
penggelapan uang Koperasi Dana Mulya yang beralamatkan di Kelurahan Kademangan,
Heru Tri Sutrisno (18) harus berurusan dengan kepolisian.
Apalagi, pelapor sudah berusaha mencari keberadaan terlapor
di rumahnya.”Namun, pelapor tidak berhasil menemui terlapor, katanya. Karena,
jengkel, akhirnya pelapor melaporkan kejadian itu ke polisi,”jelasnya. (midd)
Pemuda yang berasal
dari dusun Kelapa Sawit Desa/Kecamatan Wonosar ini, Selasa (11/12) dilaporkan
ke Mapolsek Kota Bondowoso oleh atasan terlapor Joko Siswanto (37) warga Desa
Sidomekar Semboro Jember. Pasalnya Heru yang bekerja di bagian
penagihan ini diduga telah membawa kabur uang sebesar Rp 1,4 juta dan sepeda
motor revo seharga Rp 8,6 juta.
Polisi kemudian
melakukan pemeriksaan kepada terlapor. Namun, sejak dilaporkan ke polisi, terlapor
mengaku memiliki itikad baik buktinya telah mengembalikan motor milik koperasi.
Selain itu, terlapor bersedia untuk mengembalikan uang.”Saya sudah
mengembalikan motor Revo. Juga, saya bersedia untuk mengembalikan uang sebesar
Rp 1,4 juta,’ katanya kepada penyidik Mapolsek Kota, Selasa (11/12).
Sebelumnya, Kapolsek
Kota AKP Indarso mengatakan, ia mendapatkan
laporan ada penggelapan yang dilakukan oleh terlapor.”Akhirnya, pelapor
melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya. Indarso menjelaskan, terlapor
sempat menghilang dengan membawa sepeda motor dan uang sebesar Rp 1,4
juta.”Sehingga, hal itu membuat bingung atasan terlapor,” katanya.