Translate

Iklan

Iklan

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013

1/01/13, 23:14 WIB Last Updated 2013-02-04T09:46:34Z
Kantor Pemkab Jember Jawa Timur
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember tahun 2013 Mencapai 2.266 Trilyun Sedangkan belanja Daerah sebesar  Rp 2.401 trilyun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 290.135.238.602,31. Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp 1.592.309.333.816,00. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp 383.895.714.583,00.

Sedangkan untuk APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013 merencanakan anggaran Belanja Daerah sebesar  Rp 2.401.429.402.001,31, yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung, Belanja Langsung sebesar  Rp. 952.818.567.948,00 dan Belanja Tidak Langsung  sebesar Rp. 1.448.610.834.053,31.  Untuk lebih lengkapnya mengenai rincian angaran tersebut adalah sebagai berikut.


APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalam segala kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun.

Berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2013, maka APBD Tahun Anggaran 2013 diarahkan pada pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi kegiatan ekonomi, untuk memperluas kesempatan kerja, stabilitas harga, dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas diupayakan dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan terjaganya stabilitas ekonomi, sehingga implementasi program dan kegiatan secara simultan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi
secara makro.

I. PENDAPATAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013 menargetkan Pendapatan sebesar Rp 2.266.304.287.001,31 Pendapatan ini direncanakan diperoleh dari:
a. Pendapatan Asli Daerah                              : Rp.   290.135.238.602,31
b. Dana Perimbangan                                     : Rp.  1.592.309.333.816,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah  : Rp.    383.859.714.583,00
Jumlah                                                                 : Rp 2.266.304.287.001,31

A. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.  290.135.238.602,31 yang bersumber dari:
a. Pajak Daerah                                                 : Rp    84.255.000.000,00
b. Retribusi Daerah                                            : Rp    42.946.369.540,00
c. Hsl Pgelolaan Kkayaan Daerah Yg Dpisahkan : Rp    15.725.383.198,31
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Rp   147.208.485.864,00
Jumlah                                                                     : Rp   290.135.238.602,31

B. Dana Perimbangan
Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp  1.592.309.333.816,00 yang bersumber dari:
a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak  : Rp     86.895.731.816,00
b. Dana Alokasi Umum                               : Rp  1.417.603.982.000,00
c. Dana Alokasi Khusus                              : Rp     87.809.620.000,00
Jumlah                                                       : Rp  1.592.309.333.816,00

C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar   Rp 383.895.714.583,00  yang bersumber dari:
a. Pendapatan Hibah                                      : Rp  1.101.880.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak Prov & Pemda Lainnya : Rp     92.905.003.891,00
b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus     : Rp    267.666.607.000,00
c. Bantuan Keuangan Provi/Kab/Kota Lainnya : Rp    22.018.735.000,00
d. Dana Bagi Hasil Retribusi                          : Rp          167.488.692,00
Jumlah                                                         : Rp     383.895.714.583,00

II. BELANJA
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah Kabupaten Jember tahun 2013 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.

Dalam rangka pencapaian visi dan misi, maka pemerintah daerah akan mengerahkan seluruh alat dan perangkat kebijakan daerah untuk mendukung tercapainya visi dan misi tersebut.


Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Jember pada Tahun 2013 difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, yang meliputi;
1)       Perencanaan yang tepat, 
2)       Penggunaan anggaran pada kebutuhan yang prioritas,
3)       Pelaksanaan anggaran yang transparan, hati-hati dan akuntabel,
4)       Pengawasan dan pengendalian anggaran yang efektif,
5)       Pelaksanaan dan pelaporan anggaran yang disiplin.

Sedangkan arah kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Jember tahun 2013 adalah pada: 
1.    Memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, Dalam wujud fasilitasi belanja penanganan kemiskinan dan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan serta layanan sosial dasar lainnya. 
2.    Menguatkan program–program penanggulangan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, 
3.    Memfasilitasi dan memberikan stimulan pada sektor riil melalui bantuan modal dan pembinaan/pendampingan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), juga melalui stimulasi pembangunan ekonomi baik di sektor produktif maupun saranan dan prasarana wilayah. 
4.    Melanjutkan proyek-proyek infrastruktur yang strategis dan mempunyai manfaat luas bagi masyarakat, termasuk melalui fasilitasi kegiatan – kegiatan tahun jamak (multi years) yang telah disetujui oleh DPRD. 
5.    Fasilitasi belanja tak terduga untuk kegiatan mendesak termasuk untuk penanganan bencana alam. 
Mengacu  pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan belanja daerah tersebut diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proposional, efisien dan efektif.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013 merencanakan anggaran Belanja Daerah sebesar  Rp 2.401.429.402.001,31, yang terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung          : Rp  1.448.610.834.053,31
b. Belanja Langsung                   : Rp     952.818.567.948,00
Jumlah                                       : Rp  2. 401.429.402.001,31
A. Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp 1.448.610.834.053,31 yang terdiri dari:
a. Pegawai                                : Rp  1.220.878.331.552,31
b. Bunga                                   : Rp     36.717.303,00
c. Hibah                                    : Rp     68.714.313.000,00
d. Bantuan Sosial                       : Rp     46.627.250.000,00
e. Bagi Hasil pada Prov/Kab/Kota & Pemdes : Rp    820.012.020,00
f. Btuan Keuangan Prov/Kab/Kota & Pemdes : Rp    107.534.210.178,00
g. Tidak Terduga                           : Rp  4.000.000.000,00
Jumlah                                         : Rp  1.448.610.834.053,31

B. Belanja Langsung
Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp 952.818.567.948,00 yang terdiri dari:
a. Pegawai                   : Rp      87.253.625.000,00
b. Barang dan Jasa       : Rp    348.315.405.956,00
c. Modal                      : Rp    517.249.536.992,00
Jumlah                         : Rp    952.818.567.948,00

III. PEMBIAYAAN
Sebagaimana diketahui bahwa struktur APBD merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Pengertian dari pembiayaan adalah transaksi dari keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Oleh karena itu, struktur pembiayaan dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
Dari seluruh perhitungan antara Pendapatan dan Belanja maka diperoleh rincian Pembiayaan sebagai berikut:
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah                      : Rp   135.196.864.087,92
a. Sisa Lbh Phitungan Anggaran Th Sebelumnya : Rp   135.196.864.087,92
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah                      : Rp           71.749.087,92
a. Pembayaran Pokok Utang                                  : Rp          58.729.087,92
b. Pembayaran Kewajiban kepada Pihak Ketiga   : Rp          13.020.000,00
Pembiayaan Netto                                                  : Rp    35.125.115.000,00


RINGKASAN ANGGARAN BELANJA DAERAH
MENURUT URUSAN PEMERINTAH DAERAH DAN ORGANISASI
TAHUN ANGGARAN 2013

Kebijakan umum belanja daerah tidak dapat dilepaskan dari kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan daerah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian belanja daerah diarahkan untuk terwujudnya pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang ada di Kabupaten Jember. Dalam rangka pelaksanaan urusan wajib, kebijakan belanja diarahkan sebagai berikut:

A. Urusan Wajib
1)      Urusan Pendidikan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1.027.756.420.829,31 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, dan Kantor Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi. Arah kebijakan pada Urusan Pendidikan ini adalah peningkatkan akses pendidikan yang bermutu, terjangkau, relevan, dan efisien menuju kesejahteraan rakyat, kemandirian, keluhuran budi pekerti, karakter bangsa yang kuat serta kewirausahaan, untuk memenuhi komitmen global pencapaian sasaran Millennium Development  Goals (MDGs), Education For All (EFA), Education for Sustainable Development (EfSD) melalui layanan prima pendidikan.
2)      Urusan Kesehatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 299.479.700.517,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSD Dr. Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat. Arah kebijakan pada Urusan Kesehatan ini adalah pada peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan sehingga semakin terbuka dan makin mudah bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas, tanpa diskriminasi, serta makin meningkatnya taraf kesehatan masyarakat.
3)      Urusan Pekerjaan Umum, dengan alokasi anggaran sebesar  Rp 266.509.592.555,00 yang dilaksanakan oleh RSD Kalisat, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, Dinas PU Pengairan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan. Arah kebijakan pada Urusan Pekerjaan Umum ini adalah pada peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur sosial yang menjadi kebutuhan masyarakat, untuk mempermudah kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan meningkatkan tingkat perekonomian daerah.
4)      Urusan Perumahan, dengan alokasi anggaran sebesar  Rp 498.190.000,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, dan Dinas Sosial. Arah kebijakan dari Urusan Perumahan ini adalah pada penataan dan perbaikan lingkungan perumahan tidak layak huni di pedesaan dan kawasan kumuh perkotaan dengan prioritas masyarakat tidak mampu dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan dan masyarakat sehat.
5)      Urusan Penataan Ruang, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 730.233.500,00 yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, dan Sekretariat Kabupaten. Arah kebijakan dari Urusan Penataan Ruang ini adalah untuk mewujudkan keterpaduan antara perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam suatu sistem wilayah pembangunan yang berkelanjutan.
6)      Urusan Perencanaan Pembangunan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9.153.259.919,00 yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, Dinas Pendapatan Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan,  dengan kebijakan diarahkan untuk pembangunan pedesaan dan penataan kota serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
7)      Urusan Perhubungan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 12.613.685.112,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, dengan kebijakan yang diarahkan untuk mendukung terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan perhubungan melalui penyediaan sarana prasarana perhubungan dan lalu lintas angkutan jalan, peningkatan pelayanan angkutan, pengendalian dan pengamanan lalu lintas serta peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor.
8)      Urusan Lingkungan Hidup, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.538.476.016,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, dan Kantor Lingkungan Hidup, dengan kebijakan diarahkan untuk mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dalam rangka peningkatan pelestarian kualitas lingkungan dan pengendalian lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat yang terhindar dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
9)      Urusan Pertanahan, dengan alokasi anggaran sebesar  Rp 80.900.000,00 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabupaten.
10)   Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan alokasi anggaran sebesar  Rp 9.655.695.176,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dan Kecamatan, dengan arah kepijakan pada peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan dan catatan sipil dengan melakukan penataan dengan peningkatan tertib administrasi kependudukan untuk menghasilkan data dan informasi legitimasi kependudukan yang akurat dalam rangka pengendalian dan penentuan kebijakan kependudukan oleh pemerintah daerah.
11)   Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 11.624.051.755,00 yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Kecamatan dan Kelurahan, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan  perempuan dan anak serta meningkatkan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan.
12)   Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 825.156.500,00 yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana dan Dinas Sosial, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KB dan KIE bagi masyarakat serta memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat miskin dan mendorong kemandirian ber-KB.
13)   Urusan Sosial, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.311.959.409,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Kecamatan, dengan arah kebijakan pada penanggulangan masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahtaraan masyarakat secara adil dan merata melalui pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup.
14)   Urusan Ketenagakerjaan, dengan alokasi anggaran sebesar  Rp 4.234.907.512,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, pemberian perlindungan tenaga kerja serta pembinaan lembaga ketenagakerjaan.
15)   Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5.393.721.742,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, dan Sekretariat Kabupaten, dengan arah kebijakan pada  peningkatan kualitas kelembagaan koperasi dan penciptaan iklim usaha kecil dan menengah (UKM) yang kondusif serta pengembangan kewirausahaan melalui bantuan dan fasilitasi permodalan bagi koperasi dan UKM.
16)   Urusan Kebudayaan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 866.000.000,00 yang dilaksanakan oleh  Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan, dengan arah kebijakan pada pengembangan, pengelolaan dan pelestarian nilai-nilai keanekaragaman budaya.
17)   Urusan Kepemudaan dan Olah Raga, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 156.015.782.921,00 yang dilaksanakan oleh Dinas  PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, Kantor Pemuda Dan Olahraga, Sekretariat Kabupaten dan Kecamatan, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan pemberdayaan  pemuda, pemasyarakatan olah raga, serta pemenuhan sarana olahraga yang memadai.
18)   Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 21.102.989.504,00 yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan koordinasi dalam bidang keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah, peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan, ideologi, politik dalam negeri, ekonomi, sosial budaya dan ketertiban masyarakat serta pencegahan dan penanggulangan korban bencana alam.
19)   Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 445.931.775.180,00 yang dilaksanakan oleh SKPD dengan arah kebijakan belanja diarahkan sebagai berikut :
a. Peningkatan kapasitas lembaga DPRD ;
b. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat ;
c. Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah serta fasilitasi pengelolaan keuangan desa ;
d. Peningkatan pelaksanaan sistem pengawasan internal pemerintah ;
e. Penataan peraturan perundang-undangan ;
f.  Peningkatan kapasitas dan pengembangan sumber daya aparatur ;
g. Peningkatan kerja sama dan koordinasi pemerintahan.
20)   Urusan Ketahanan Pangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 625.709.500,00 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabupaten dengan arah kebijakan pada peningkatan ketahanan pangan daerah melalui pemetaan daerah rawan pangan, mengendalikan dan menjaga ketersediaan kebutuhan pangan serta menjaga kelancaran distribusi pangan daerah dan upaya pengendalian harga pangan sampai pada tingkat rumah tangga.
21)   Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10.244.704.693,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Kabupaten, dan Kecamatan, dengan arah kebijakan pada peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan lembaga ekonomi pedesaan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintahan desa dan masyarakat desa serta peningkatan peran perempuan di pedesaan.
22)   Urusan Statistik, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 624.000.000,00 yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, dan Sekretariat Kabupaten, dengan arah kebijakan yang diarahkan untuk pengembangan data dan informasi statistik daerah agar proses pembangunan daerah, khususnya dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah menjadi lebih tepat dan terarah.
23)   Urusan Kearsipan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 350.354.000,00 yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, Kantor Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi, dengan arah kebijakan pada peningkatan sistem administrasi kearsipan sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah sebagai salah satu sumber informasi daerah.
24)   Urusan Komunikasi dan Informatika, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.751.298.900,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Sekretariat Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, dan Kantor Lingkungan Hidup, dengan arah kebijakan yang diarahkan untuk pengembangan komunikasi dan informasi.
25)   Urusan Perpustakaan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.612.739.087,00 yang dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, dengan arah kebijakan pada pengembangan budaya baca, pembinaan perpustakaan dan penyediaan sarana prasarana perpustakaan.

B. Urusan Pilihan
1)    Urusan Pertanian, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 28.064.106.969,00 yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan Dan Kehutanan, dan Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan, dengan arah kebijakan pada peningkatan kesejahteraan petani melalui peningkatan kualitas/kuantitas hasil produksi pertanian, peternakan dan perkebunan dengan menyediakan sarana prasarana dan teknologi pertanian, pencegahan dan penanggulanan penyakit, memfasilitasi kelancaran pendistribusian sarana produksi serta pemasaran hasil dan penguatan kelembagaan kelompok tani.
2)    Urusan Kehutanan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9.571.795.530,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Dan Kehutanan, dengan arah kebijakan pada pemanfaatan potensi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, pembinaan dan penertiban industri hasil hutan serta pengembangan hutan.
3)    Urusan Energi Sumber Daya Mineral, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 36.168.918.125,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, dengan arah kebijakan pada pembinaan dan penertiban serta peningkatan pengawasan pemanfaatan pertambangan daerah yang berpotensi merusak lingkungan dan koordinasi serta upaya pengembangan kelistrikan desa.
4)    Urusan Pariwisata, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.711.625.458,00 yang dilaksanakan oleh Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan, dengan arah kebijakan pada pengembangan industri pariwisata melalui pengelolaan dan pengembangan pariwisata secara profesional dengan cara promosi, perbaikan sarana dan prasarana pariwisata serta kemitraan pengelolaan pariwisata.
5)     Urusan Kelautan dan Perikanan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10.091.119.740,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan, dengan arah kebijakan pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan, peningkatan dan pengembangan penangkapan perikanan laut, dan budidaya air tawar dengan memfasilitasi penyediaan dan pemanfaatan sarana prasarana serta distribusi pemasaran hasil perikanan.
6)    Urusan Perdagangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8.903.279.234,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Sekretariat Kabupaten dan Sekretariat Kabupaten, dengan arah kebijakan pada peningkatan perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan, peningkatan penyelenggaraan pasar murah untuk masyarakat miskin, peningkatan sarana dan prasarana pasar daerah, kelancaran arus barang serta pembinaan pedagang kaki lima dan asongan.
7)    Urusan Perindustrian, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.143.850.000,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, dengan arah kebijakan pada pengembangan industri kecil menengah dengan meningkatkan kemampuan penerapan teknologi industri serta pengembangan sentra-sentra industri potensial.
8)    Urusan Ketransmigrasian, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 244.600.000,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dengan arah kebijakan pada pengembangan wilayah transmigrasi melalui peningkatan kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tujuan penempatan transmigrasi dan pemantauannya dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat miskin.

Sambutan Bupati Jember
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur ke hadlirat Allah SWT, karena pada tanggal 28 Desember 2012 Pemerintah Kabupaten Jember bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013. Dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jember memiliki pedoman operasional dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam kerangka jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Kabupaten Jember mempublikasikan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013 melalui surat kabar, website, serta media informasi lainnya.

Saya berharap semoga publikasi ini dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat luas sehingga dapat mendorong serta meningkatkan peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Kabupaten Jember. Sumber: www.pemkab.go.di

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 Jember,    Januari 2013

BUPATI JEMBER
 MZA DJALAL
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2013

Terkini

Close x