Kantor Pemkab Jember Jawa Timur |
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) tersebut diperoleh
dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.
290.135.238.602,31. Dana Perimbangan
direncanakan sebesar Rp 1.592.309.333.816,00. Lain-Lain
Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp 383.895.714.583,00.
Sedangkan untuk APBD
Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013 merencanakan anggaran Belanja Daerah
sebesar Rp 2.401.429.402.001,31, yang terdiri dari belanja langsung dan
belanja tidak langsung, Belanja Langsung sebesar Rp. 952.818.567.948,00 dan Belanja Tidak
Langsung sebesar Rp. 1.448.610.834.053,31.
Untuk lebih lengkapnya mengenai rincian
angaran tersebut adalah sebagai berikut.
APBD Kabupaten
Jember Tahun Anggaran 2013
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk kemudian
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah, maka APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di
dalam segala kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam
kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan Kebijakan
Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2013, maka APBD Tahun Anggaran 2013 diarahkan pada
pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan yang ditujukan untuk
menciptakan lingkungan kondusif bagi kegiatan ekonomi, untuk memperluas
kesempatan kerja, stabilitas harga, dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas diupayakan dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang
didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan terjaganya stabilitas
ekonomi, sehingga implementasi program dan kegiatan secara simultan diharapkan
mampu mendorong pertumbuhan ekonomi
secara makro.
I. PENDAPATAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013 menargetkan Pendapatan sebesar Rp
2.266.304.287.001,31 Pendapatan ini direncanakan diperoleh dari:
a. Pendapatan Asli Daerah :
Rp. 290.135.238.602,31
b. Dana Perimbangan :
Rp. 1.592.309.333.816,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah : Rp. 383.859.714.583,00
Jumlah :
Rp 2.266.304.287.001,31
A.
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan
Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 290.135.238.602,31 yang bersumber dari:
a. Pajak Daerah :
Rp 84.255.000.000,00
b. Retribusi Daerah :
Rp 42.946.369.540,00
c. Hsl Pgelolaan
Kkayaan Daerah Yg Dpisahkan :
Rp 15.725.383.198,31
d. Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah :
Rp 147.208.485.864,00
Jumlah : Rp 290.135.238.602,31
B. Dana
Perimbangan
Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp
1.592.309.333.816,00 yang bersumber dari:
a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak : Rp 86.895.731.816,00
b. Dana Alokasi Umum :
Rp 1.417.603.982.000,00
c. Dana Alokasi Khusus :
Rp 87.809.620.000,00
Jumlah :
Rp 1.592.309.333.816,00
C.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-Lain Pendapatan
Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp 383.895.714.583,00 yang bersumber dari:
a. Pendapatan Hibah : Rp 1.101.880.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak Prov & Pemda Lainnya :
Rp 92.905.003.891,00
b. Dana Penyesuaian
dan Otonomi Khusus :
Rp 267.666.607.000,00
c. Bantuan Keuangan Provi/Kab/Kota Lainnya :
Rp 22.018.735.000,00
d. Dana Bagi Hasil
Retribusi :
Rp 167.488.692,00
Jumlah :
Rp 383.895.714.583,00
II.
BELANJA
Dengan
berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah Kabupaten Jember
tahun 2013 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada
pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi
kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran
serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam
program/kegiatan.
Dalam
rangka pencapaian visi dan misi, maka pemerintah daerah akan mengerahkan
seluruh alat dan perangkat kebijakan daerah untuk mendukung tercapainya visi
dan misi tersebut.
Anggaran
Belanja Daerah Kabupaten Jember pada Tahun 2013 difokuskan untuk meningkatkan
kualitas belanja daerah, yang meliputi;
1)
Perencanaan yang
tepat,
2)
Penggunaan anggaran
pada kebutuhan yang prioritas,
3)
Pelaksanaan anggaran
yang transparan, hati-hati dan akuntabel,
4)
Pengawasan dan
pengendalian anggaran yang efektif,
5)
Pelaksanaan dan
pelaporan anggaran yang disiplin.
Sedangkan
arah kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Jember tahun 2013 adalah pada:
1. Memenuhi kebutuhan
pelayanan dasar masyarakat, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, Dalam
wujud fasilitasi belanja penanganan kemiskinan dan pelayanan dasar pendidikan
dan kesehatan serta layanan sosial dasar lainnya.
2. Menguatkan
program–program penanggulangan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat yang
berkelanjutan,
3. Memfasilitasi dan
memberikan stimulan pada sektor riil melalui bantuan modal dan pembinaan/pendampingan
kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), juga melalui stimulasi
pembangunan ekonomi baik di sektor produktif maupun saranan dan prasarana
wilayah.
4. Melanjutkan
proyek-proyek infrastruktur yang strategis dan mempunyai manfaat luas bagi
masyarakat, termasuk melalui fasilitasi kegiatan – kegiatan tahun jamak (multi
years) yang telah disetujui oleh DPRD.
5. Fasilitasi belanja
tak terduga untuk kegiatan mendesak termasuk untuk penanganan bencana
alam.
Mengacu
pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Kebijakan belanja daerah tersebut diupayakan dengan pengaturan
pola pembelanjaan yang proposional, efisien dan efektif.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember
Tahun Anggaran 2013 merencanakan anggaran Belanja Daerah sebesar Rp
2.401.429.402.001,31, yang terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung :
Rp 1.448.610.834.053,31
b. Belanja Langsung :
Rp 952.818.567.948,00
Jumlah :
Rp 2. 401.429.402.001,31
A. Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp
1.448.610.834.053,31 yang terdiri dari:
a. Pegawai :
Rp 1.220.878.331.552,31
b. Bunga :
Rp 36.717.303,00
c. Hibah :
Rp 68.714.313.000,00
d. Bantuan Sosial :
Rp 46.627.250.000,00
e. Bagi Hasil pada Prov/Kab/Kota & Pemdes : Rp 820.012.020,00
f. Btuan Keuangan Prov/Kab/Kota
& Pemdes : Rp 107.534.210.178,00
g. Tidak Terduga :
Rp 4.000.000.000,00
Jumlah :
Rp 1.448.610.834.053,31
B.
Belanja Langsung
Belanja Langsung
dianggarkan sebesar Rp 952.818.567.948,00 yang terdiri dari:
a. Pegawai :
Rp 87.253.625.000,00
b. Barang dan
Jasa :
Rp 348.315.405.956,00
c. Modal :
Rp 517.249.536.992,00
Jumlah :
Rp 952.818.567.948,00
III.
PEMBIAYAAN
Sebagaimana
diketahui bahwa struktur APBD merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Pengertian dari pembiayaan
adalah transaksi dari keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih
antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Oleh karena itu, struktur
pembiayaan dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah
dan pengeluaran daerah.
Dari
seluruh perhitungan antara Pendapatan dan Belanja maka diperoleh rincian
Pembiayaan sebagai berikut:
1.
Penerimaan Pembiayaan Daerah :
Rp 135.196.864.087,92
a.
Sisa Lbh Phitungan Anggaran Th Sebelumnya : Rp 135.196.864.087,92
2.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah :
Rp 71.749.087,92
a.
Pembayaran Pokok Utang :
Rp 58.729.087,92
b.
Pembayaran Kewajiban kepada Pihak Ketiga :
Rp 13.020.000,00
Pembiayaan
Netto : Rp 35.125.115.000,00
RINGKASAN
ANGGARAN BELANJA DAERAH
MENURUT
URUSAN PEMERINTAH DAERAH DAN ORGANISASI
TAHUN
ANGGARAN 2013
Kebijakan umum belanja daerah tidak
dapat dilepaskan dari kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka
pelaksanaan urusan daerah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan
demikian belanja daerah diarahkan untuk terwujudnya pelaksanaan urusan wajib
dan urusan pilihan yang ada di Kabupaten Jember. Dalam rangka pelaksanaan
urusan wajib, kebijakan belanja diarahkan sebagai berikut:
A. Urusan Wajib
1) Urusan Pendidikan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1.027.756.420.829,31
yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan
Kabupaten, dan Kantor Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi. Arah kebijakan pada
Urusan Pendidikan ini adalah peningkatkan akses pendidikan yang bermutu,
terjangkau, relevan, dan efisien menuju kesejahteraan rakyat, kemandirian,
keluhuran budi pekerti, karakter bangsa yang kuat serta kewirausahaan, untuk memenuhi
komitmen global pencapaian sasaran Millennium Development Goals (MDGs),
Education For All (EFA), Education for Sustainable Development (EfSD) melalui
layanan prima pendidikan.
2) Urusan Kesehatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 299.479.700.517,00 yang
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSD Dr. Soebandi, RSD Balung, dan RSD
Kalisat. Arah kebijakan pada Urusan Kesehatan ini adalah pada peningkatan
aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan sehingga semakin terbuka dan
makin mudah bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, untuk memperoleh
pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas, tanpa diskriminasi, serta makin
meningkatnya taraf kesehatan masyarakat.
3) Urusan Pekerjaan Umum,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp 266.509.592.555,00 yang dilaksanakan
oleh RSD Kalisat, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang,
Dinas PU Pengairan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Kabupaten,
Kecamatan, dan Kelurahan. Arah kebijakan pada Urusan Pekerjaan Umum ini adalah
pada peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur sosial yang menjadi
kebutuhan masyarakat, untuk mempermudah kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan
meningkatkan tingkat perekonomian daerah.
4) Urusan Perumahan,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp 498.190.000,00 yang dilaksanakan oleh
Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, dan Dinas Sosial. Arah kebijakan dari
Urusan Perumahan ini adalah pada penataan dan perbaikan lingkungan perumahan
tidak layak huni di pedesaan dan kawasan kumuh perkotaan dengan prioritas
masyarakat tidak mampu dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan dan
masyarakat sehat.
5) Urusan Penataan Ruang,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp 730.233.500,00 yang dilaksanakan oleh Badan
Perencanaan Pembangunan Kabupaten, dan Sekretariat Kabupaten. Arah kebijakan
dari Urusan Penataan Ruang ini adalah untuk mewujudkan keterpaduan antara
perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam suatu sistem
wilayah pembangunan yang berkelanjutan.
6) Urusan Perencanaan Pembangunan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9.153.259.919,00 yang
dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Sekretariat
Kabupaten, Dinas Pendapatan Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan, dengan
kebijakan diarahkan untuk pembangunan pedesaan dan penataan kota serta
diselaraskan dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah
provinsi.
7) Urusan Perhubungan,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp 12.613.685.112,00 yang dilaksanakan oleh
Dinas Perhubungan, dengan kebijakan yang diarahkan untuk mendukung terwujudnya
peningkatan kualitas pelayanan perhubungan melalui penyediaan sarana prasarana
perhubungan dan lalu lintas angkutan jalan, peningkatan pelayanan angkutan,
pengendalian dan pengamanan lalu lintas serta peningkatan kelaikan
pengoperasian kendaraan bermotor.
8) Urusan Lingkungan Hidup,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.538.476.016,00 yang dilaksanakan oleh
Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten,
dan Kantor Lingkungan Hidup, dengan kebijakan diarahkan untuk mendukung
pembangunan berwawasan lingkungan dalam rangka peningkatan pelestarian kualitas
lingkungan dan pengendalian lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang bersih
dan sehat yang terhindar dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
9) Urusan Pertanahan,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp 80.900.000,00 yang dilaksanakan oleh
Sekretariat Kabupaten.
10) Urusan Kependudukan
dan Catatan Sipil, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp 9.655.695.176,00 yang dilaksanakan oleh Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dan Kecamatan, dengan arah kepijakan pada
peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan dan catatan sipil dengan
melakukan penataan dengan peningkatan tertib administrasi kependudukan untuk
menghasilkan data dan informasi legitimasi kependudukan yang akurat dalam
rangka pengendalian dan penentuan kebijakan kependudukan oleh pemerintah
daerah.
11) Urusan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp 11.624.051.755,00 yang dilaksanakan oleh
Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Kecamatan dan Kelurahan,
dengan arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan
perempuan dan anak serta meningkatkan peran serta dan kesetaraan gender dalam
pembangunan.
12) Urusan Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp 825.156.500,00 yang dilaksanakan oleh Badan
Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana dan Dinas Sosial, dengan arah
kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KB dan KIE bagi masyarakat
serta memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat miskin dan mendorong
kemandirian ber-KB.
13) Urusan Sosial, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.311.959.409,00 yang
dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Kecamatan, dengan arah kebijakan pada
penanggulangan masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahtaraan masyarakat
secara adil dan merata melalui pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial lainnya sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan
kualitas hidup.
14) Urusan
Ketenagakerjaan, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp 4.234.907.512,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas dan
produktivitas tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan
berusaha, pemberian perlindungan tenaga kerja serta pembinaan lembaga ketenagakerjaan.
15) Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp 5.393.721.742,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, dan Sekretariat Kabupaten, dengan arah
kebijakan pada peningkatan kualitas kelembagaan koperasi dan penciptaan
iklim usaha kecil dan menengah (UKM) yang kondusif serta pengembangan
kewirausahaan melalui bantuan dan fasilitasi permodalan bagi koperasi dan UKM.
16) Urusan Kebudayaan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 866.000.000,00 yang
dilaksanakan oleh Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan, dengan arah kebijakan
pada pengembangan, pengelolaan dan pelestarian nilai-nilai keanekaragaman
budaya.
17) Urusan Kepemudaan dan
Olah Raga, dengan alokasi anggaran sebesar Rp
156.015.782.921,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya Dan Tata
Ruang, Kantor Pemuda Dan Olahraga, Sekretariat Kabupaten dan Kecamatan, dengan
arah kebijakan untuk meningkatkan pemberdayaan pemuda, pemasyarakatan
olah raga, serta pemenuhan sarana olahraga yang memadai.
18) Urusan Kesatuan
Bangsa dan Politik Dalam Negeri,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp 21.102.989.504,00 yang dilaksanakan oleh
Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan
Kecamatan, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan koordinasi dalam bidang
keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan dalam rangka menciptakan
kondusifitas wilayah, peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan, ideologi,
politik dalam negeri, ekonomi, sosial budaya dan ketertiban masyarakat serta
pencegahan dan penanggulangan korban bencana alam.
19) Urusan Otonomi
Daerah, Pemerintahan Umum Administrasi
Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp 445.931.775.180,00 yang dilaksanakan oleh SKPD dengan arah
kebijakan belanja diarahkan sebagai berikut :
a. Peningkatan kapasitas
lembaga DPRD ;
b. Peningkatan pelayanan
kepada masyarakat ;
c. Peningkatan dan
pengembangan pengelolaan keuangan daerah serta fasilitasi pengelolaan keuangan
desa ;
d. Peningkatan
pelaksanaan sistem pengawasan internal pemerintah ;
e. Penataan peraturan
perundang-undangan ;
f. Peningkatan kapasitas
dan pengembangan sumber daya aparatur ;
g. Peningkatan kerja sama dan koordinasi pemerintahan.
20) Urusan Ketahanan
Pangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp
625.709.500,00 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabupaten dengan arah
kebijakan pada peningkatan ketahanan pangan daerah melalui pemetaan daerah
rawan pangan, mengendalikan dan menjaga ketersediaan kebutuhan pangan serta
menjaga kelancaran distribusi pangan daerah dan upaya pengendalian harga pangan
sampai pada tingkat rumah tangga.
21) Urusan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp 10.244.704.693,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta
Karya Dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Badan
Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Pemberdayaan Masyarakat,
Sekretariat Kabupaten, dan Kecamatan, dengan arah kebijakan pada peningkatan
pemberdayaan masyarakat dan pengembangan lembaga ekonomi pedesaan dengan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, meningkatkan
kapasitas aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintahan desa dan
masyarakat desa serta peningkatan peran perempuan di pedesaan.
22) Urusan Statistik, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 624.000.000,00 yang
dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, dan Sekretariat
Kabupaten, dengan arah kebijakan yang diarahkan untuk pengembangan data dan
informasi statistik daerah agar proses pembangunan daerah, khususnya dalam
tahapan perencanaan pembangunan daerah menjadi lebih tepat dan terarah.
23) Urusan Kearsipan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 350.354.000,00 yang
dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, Kantor Perpustakaan, Arsip
Dan Dokumentasi, dengan arah kebijakan pada peningkatan sistem administrasi
kearsipan sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah
sebagai salah satu sumber informasi daerah.
24) Urusan Komunikasi dan
Informatika, dengan alokasi anggaran
sebesar Rp 4.751.298.900,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan,
Sekretariat Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, dan Kantor Lingkungan
Hidup, dengan arah kebijakan yang diarahkan untuk pengembangan komunikasi dan
informasi.
25) Urusan Perpustakaan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.612.739.087,00 yang
dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, dengan arah
kebijakan pada pengembangan budaya baca, pembinaan perpustakaan dan penyediaan
sarana prasarana perpustakaan.
B. Urusan Pilihan
1) Urusan Pertanian, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 28.064.106.969,00 yang
dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Dinas Pertanian,
Dinas Perkebunan Dan Kehutanan, dan Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan,
dengan arah kebijakan pada peningkatan kesejahteraan petani melalui peningkatan
kualitas/kuantitas hasil produksi pertanian, peternakan dan perkebunan dengan
menyediakan sarana prasarana dan teknologi pertanian, pencegahan dan
penanggulanan penyakit, memfasilitasi kelancaran pendistribusian sarana
produksi serta pemasaran hasil dan penguatan kelembagaan kelompok tani.
2) Urusan Kehutanan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9.571.795.530,00 yang
dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Dan Kehutanan, dengan arah kebijakan pada
pemanfaatan potensi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan,
perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, pembinaan dan penertiban
industri hasil hutan serta pengembangan hutan.
3) Urusan Energi Sumber
Daya Mineral, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp 36.168.918.125,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta
Karya Dan Tata Ruang, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, dengan
arah kebijakan pada pembinaan dan penertiban serta peningkatan pengawasan
pemanfaatan pertambangan daerah yang berpotensi merusak lingkungan dan
koordinasi serta upaya pengembangan kelistrikan desa.
4) Urusan Pariwisata, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.711.625.458,00 yang
dilaksanakan oleh Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan, dengan arah kebijakan pada
pengembangan industri pariwisata melalui pengelolaan dan pengembangan
pariwisata secara profesional dengan cara promosi, perbaikan sarana dan
prasarana pariwisata serta kemitraan pengelolaan pariwisata.
5) Urusan Kelautan dan
Perikanan, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp 10.091.119.740,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan,
Perikanan Dan Kelautan, dengan arah kebijakan pada peningkatan ekonomi
masyarakat melalui pemberdayaan, peningkatan dan pengembangan penangkapan
perikanan laut, dan budidaya air tawar dengan memfasilitasi penyediaan dan
pemanfaatan sarana prasarana serta distribusi pemasaran hasil perikanan.
6) Urusan Perdagangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8.903.279.234,00 yang
dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Sekretariat
Kabupaten dan Sekretariat Kabupaten, dengan arah kebijakan pada peningkatan
perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan, peningkatan penyelenggaraan
pasar murah untuk masyarakat miskin, peningkatan sarana dan prasarana pasar
daerah, kelancaran arus barang serta pembinaan pedagang kaki lima dan asongan.
7) Urusan Perindustrian, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.143.850.000,00 yang
dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, dengan arah
kebijakan pada pengembangan industri kecil menengah dengan meningkatkan
kemampuan penerapan teknologi industri serta pengembangan sentra-sentra
industri potensial.
8) Urusan
Ketransmigrasian, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp 244.600.000,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi, dengan arah kebijakan pada pengembangan wilayah transmigrasi
melalui peningkatan kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
tujuan penempatan transmigrasi dan pemantauannya dalam rangka peningkatan
kualitas kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat miskin.
Sambutan
Bupati Jember
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah kita
panjatkan puji syukur ke hadlirat Allah SWT, karena pada tanggal 28 Desember
2012 Pemerintah Kabupaten Jember bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran
2013. Dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut maka Pemerintah Kabupaten
Jember memiliki pedoman operasional dalam melaksanakan program dan kegiatan
dalam kerangka jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat.
Sebagai salah satu
wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik, maka Pemerintah Kabupaten Jember mempublikasikan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013 melalui
surat kabar, website, serta media informasi lainnya.
Saya berharap semoga publikasi ini
dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat luas sehingga dapat mendorong
serta meningkatkan peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam proses
pembangunan di Kabupaten Jember. Sumber: www.pemkab.go.di
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jember, Januari 2013
BUPATI JEMBER
MZA
DJALAL