Translate

Iklan

Iklan

Remisi Napi Terorisme, Narkotika Dan Koruptor Diperketat

3/04/13, 20:17 WIB Last Updated 2013-03-07T13:23:55Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengetatan pemberian Remisi, asimilasi dan pembebasan Bersyarat (PB) bagi narapidana (Napi) tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta korupsi secara resmi diberlakukan oleh pemerintah.


Pengetatan tersebut juga diberlakukan bagi kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya. Alasan pemberlakuan aturan tersebut, mengingat tindak pidana kejahatan yang dilakukan para pelaku dimaksud merupakan tindak pidana kejahatan yang luar biasa dan yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Negara mapun pemerintah.

Ketentuan dimaksud, tertuang dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012 lalu. Dalam PP No. 99/2012 menambahkan ketentuan, bahwa persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan : a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam wakt 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi; dan b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak LAPAS dengan predikat baik.

Dirjen Pemasyarakatan, Moch. Sueb, dalam kunjungan kerjanya saat pisah sambut Kalapas kelas II B Banyuwangi, Krismono, Bc.IP.SH, kepada Marlik Subiyanto, Bc.IP.S.Pd.MM, Senin (4/3), menyatakan bahwa pemberian Remisi bagi Napi  tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya harus memenuhi beberpara persyaratan.

Persyaratan-persyaratan itu antara lain, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis (khusus untuk napi WNA)

Dalam PP tersebut, Remisi akan diberikan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan atau pimpinan lembaga terkait. “Sedangkan untuk Napi Narkoba, pemberian Remisi hanya berlaku untuk Napi yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 A Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 itu,” pungkas Dirjen Pemasyarakatan, Moch. Sueb. (hs).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Remisi Napi Terorisme, Narkotika Dan Koruptor Diperketat

Terkini

Close x