Camat Mumbulsari, Fariqul Mashudi, SSos |
Dalam pengaduaanya Senin (22/4)
yang disiarkan langsung oleh stasiun radio setempat, masyarakat yang tergabung
dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari meminta pihak
Legislatif agar Buku Krawangan Desa yang
belum diserahkan mantan Kades Lengkong SUTARTILAH,
segera ditarik dan diserahkan kepada pihak Desa.
Sebagaimana diketahui masa
jabatan Kades Lengkong lama SUTARTILAH berakhir pada tanggal 9 April 2013 yang
dilanjutkan dengan serah terima jabatan dan penunjukan Pejabat Sementara atau
PJ Kepala Desa Lengkong tanggal 15 April 2013.
Penyerahan aset desa yang telah
diserahkan berupa kendaraan dinas Kepala Desa Lengkong berupa sepeda motor
dinas tanggal 18 April 2013. Namun tidak diserahkan pula Buku Krawangan
Desa dan Letter C tanah Yasan Dusun
Krajan Desa Lengkong dan Dusun Kajar Rejo Desa Kawang Rejo.
Hal ini baik secara langsung maupun tidak langsung dapat
mengganggu jalannya proses pengurusan pertanahan yang ada di Desa dan
dikeluhkan oleh masyarakat umum terkait pelayanan pihak desa yang lambat.
Menurut sumber MAJALAH-GEMPUR.Com, mantan Kades Lengkong Sutartilah menyatakan
bahwa buku Krawangan Desa hilang hal ini disampaikan pada pihak Kecamatan
Mumbulsari yang berkunjung ke rumah Sutartilah. Pada hari Rabu tanggal17 April
2013 semua Kepala Dusun di undang informal ke Kantor Kecamatan yang isinya
bahwa dokumen Krawangan Desa Lengkong dinyatakan hilang.
Kabag Pemdes Pemkab Jember
Drs.M.Winardi, MSi saat ditemui di sela-sela pelantikan Kades Lampeji dan
Mumbulsari di Kantor Kecamatan mumbulsari Selasa (23/4) menyatakan, “ Laporannya
sudah saya terima mas dan segera akan saya perintahkan Pak Camat Mumbulsari untuk
segera diselesaikan, di mediasi / musyawarah dulu jika sudah mentok tidak ada
jalan keluar ya silahkan dilaporkan ke
pihak berwajib, “ kata Winardi