Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Penyelenggara Pemilu Jawa
Timur berlaku tidak profesional, melanggar asas-asas
penyelenggaraan dan
diduga kuat terlibat kepentingan sempit Bakal
Pasangan calon dalam Pilkada yang hendak digelar.
Kasus
ini menurut Pimpinan Panja RUU Pilkada ini hampir
sama dengan Pilbup Kabupaten Bondowoso, dimana bedanya
di Bondowoso Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PDI Perjuangan sudah diperlakukan
diskriminatif dan
dicurangi sejak
pendaftaran (dengan tidak dilayani sebagai pendaftar lebih dulu dari calon
inkumben).
Sedangkan dalam Pilgub Jatim
Bakal Pasangan Calon Khofifah Indar Parawansah-Herman “ditelikung atau dicurangi” secara sistemik yang melibatkan KPU Jawa
Timur setelah diterima pendaftarannya.
Demikian
hasil analisa Wakil Ketua Komisi
II DPR-RI, dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo yang diterima
redaksi Majalah Gempur Minggu (28/7).
Inilah Analisa “Kasus” Pilgub Jawa Timur 2013
Minggu 19 Mei 2013 adalah
hari terakhir pendaftaran, ada 4 (empat) Bakal Pasangan Calon (Paslon) yang telah mendaftar Egi Sujana, Khofifah Indar Parawansah, Bambang Dwi Hartono dan Soekarwo
Pendaftar
pertama Bakal Calon Egi Sujana dari Independen dengan dukungan
diserahkan 1.141.641 KTP (melebihi dari jumlah syarat dukungan dalam pencalonan)
Pendaftar kedua Khofifah Indar
Parawansah-Herman Suryadi
Sumawiredja (14 Mei 2013) didukung oleh PKB, dan lima
partai nonparlemen sehingga memenuhi syarat minimal dukungan parpol sebesar 15
persen. Rinciannya, PKB (12,26%), PKBP (1,48%), PKPI (0,87%), PPNUI (0,24%), Partai Kedaulatan (0,50%), dan PMB (0,20%), sehingga total dukungan yang dikantongi sebesar 15,5%.
Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah PDI Perjuangan pendaftar ke tiga pada tanggal 18 Mei 2013
Sedangkan Soekarwo-Saifullah
Yusuf yang didukung 10 Partai Parlemen dan 22 Partai Non
Parlemen yaitu : Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PPP,
PKNU, PDS, dan PBR, dan 22 partai nonparlemen yang mendukung adalah Partai
Bulan Bintang, Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Partai Persatuan Demokrasi
Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai
Demokrasi Kebangsaan, Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Penegak Demokrasi
Indonesia, Partai Serikat Indonesia, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Republikan Nusantara, Partai Persatuan
Nasional, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pemuda Indonesia,
Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Barisan Nasional, Partai Perjuangan
Indonesia Baru, Partai Persatuan
Nahdlatul Ulama Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor dan
Partai Patriot merupakan pendaftar terakhir yaitu pada tanggal 19 Mei 2013
Keterangan : Urutan di atas
sesuai urutan pendaftaran dan terjadi dukungan ganda kepada Paslon Pendaftar Kedua dan Keempat yaitu dukungan dari
Partai Persatuan Nahdlatul Ulama
Indonesia (PPNUI) dan Partai
kedaulatan.
Tanggal 15 Juni 2013, KPU
Provinsi Jawa Timur menetapkan 3 (tiga) pasangan calon yang lolos mengikuti Pemilu kepala daerah 29 Agustus 2013
adalah Eggi Sudjana-M Sihat dari jalur perseorangan, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dari PDI Perjuangan dan Soekarwo-Saifullah
Yusuf (KarSa) dari koalisi Partai
Demokrat, PPP, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PDS, PKNU, PBR, PBB,
PNIM, PKDI, PDK, Partai Buruh, Merdeka, PPDI, PDB, PSI, PPPI, RepublikaN, PBN,
PNBKI, PPI, PPRN, Barnas, PPIB, PIS, Partai Pelopor, Partai Patriot,
Sedangkan Khififah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena dua
partai pendukung yaitu Partai Kedaulatan dan PKNUI mundur sebagai pendukung.
Tandatangan Pimpinan Partai
Kedaulatan (PK) kepada Khofifah ditandatangani oleh Herman dan Pimpinan Partai
Kedaulatan (PK) kepada Soekarwo ditandatangani oleh Tony Dimyati, yang
belakangan membuat pernyataan bahwa Tony merupakan Ketua Partai Kedaulatan Jawa
Timur yang telah digantikan jauh sebelum penggalangan dukungan dilakukan. Dalam
pernyataan itu juga Tony menyatakan menandatangani SK dukungan tersebut karena
adanya tekanan mental, ilegal, dan tidak sah. Surat pernyataan itu juga
diserahkan ke KPU Jatim. Sedangkan PPNUI
dukungan dengan 2 SK yang sama kepada kedua pasangan calon.
Analisa Kasus
A.
Secara Normatif, sebelum KPU
Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, KPU Provinsi Jawa Timur wajib melakukan langkah-langkah sebagai
berikut :
Pertama, menetapkan persyaratan paling sedikit 15 % kursi atau 15
% suara sah partai politik dengan
Keputusan KPU Provinsi sebelum pendaftaran bakal pasangan calon. (Pasal 60 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2012) Salinan
keputusan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD, dewan pimpinan Partai Politik dan Badan Pengawas
Pemilihan Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (Pasal 60 Ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2012)
Kedua, meminta keputusan Dewan Pimpinan Pusat partai politik dan/atau Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah partai politik atau
sebutan lain kepada Dewan Pimpinan Partai Politik setempat
mengenai kepengurusan partai politik
yang dinyatakan sah, sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon. (Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012)
Kedua langkah di atas jelas dan tegas diamanatkan oleh Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, demi mengantisipasi adanya
dukungan yang tidak sah yaitu dukungan yang ditandatangani oleh pengurus partai
yang tidak sah.
B.
Dukungan Ganda dan atau Dukungan yang Tidak Sah sebenarnya tidak perlu
terjadi, jika KPU Provinsi Jatim taat asas dalam penerimaan pendaftaran bakal
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
Pada saat pendaftaran Bakal Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, sebelum menerbitkan tanda terima (tanda
bukti penerimaan berkas) KPU Jawa Timur semestinya harus memeriksa dokumen yang
diserahkan, terutama terkait Surat Pencalonan, yaitu :
1.
Memeriksa Surat Pencalonan ( Model B - KWK.KPU PARTAI
POLITIK) yang dilampiri dengan keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah atau
sebutan lainnya setiap partai politik ( Lihat selengkapnya Pasal 65
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012) Jika surat pencalonan ini sudah
benar, terkait 1). Jumlah dukungan lebih dari 15% kursi DPRD Provinsi Jatim dan
atau 15% suara sah hasil Pemilu 2009 dan; (2) disampaikan dan atau
ditandatangani basah dan dicap basah oleh pengurus yang sah berdasarkan
lampiran SK Kepengurusan, maka
pendaftaran dapat diterima dan dilanjutkan dengan penerimaan lampiran berkas
pencalonan lainnya;
2.
Memeriksa dan mencatat semua lampiran Surat
Pencalonan terutama surat pernyataan kesepakatan antar partai politik yang
bergabung untuk mencalonkan bakal pasangan calon (Model B1-KWK.KPU PARTAI
POLITIK); dan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal
pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
atau sebutan lain pimpinan partai politik yang bergabung (Model B2-KWK.KPU
PARTAI POLITIK);
3.
Melakukan segala ketentuan
penerimaan pendaftaran sebagaimana ditentukan langkah-langkahnya dalam
ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
Pasal 69
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari partai
politik atau gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
bertugas:
a.
menerima kelengkapan berkas
syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau
gabungan partai politik yang bersangkutan.
b.
memeriksa pemenuhan jumlah kursi
paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling
sedikit 15 % (lima belas per seratus).
c.
mencatat dalam formulir
penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang
meliputi :
1)
partai politik atau gabungan
partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
2)
nomor dan tanggal keputusan dewan
pimpinan pusat partai politik beserta nama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
dewan pimpinan pusat partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan
dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau dewan pimpinan partai
politik tingkat kabupaten/kota;
3)
nomor dan tanggal keputusan dewan
pimpinan wilayah/daerah partai politik atau sebutan lain beserta nama Ketua dan
Sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik, yang berwenang
mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
4)
nama lengkap bakal pasangan
calon;
5)
hari, tanggal dan waktu
penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari
partai politik atau gabungan partai politik;
6)
alamat dan nomor telepon bakal
pasangan calon serta alamat dan nomor telepon kantor dewan pimpinan partai
politik atau masing-masing kantor dewan pimpinan partai politik yang bergabung
mengajukan bakal pasangan calon;
7)
jumlah kelengkapan administrasi
berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 68 dan Pasal 69.
d.
menerima daftar nama tim kampanye
dan rekening khusus dana kampanye.
e.
memberikan tanda bukti penerimaan
berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf d, kepada partai politik atau gabungan partai
politik yang mengajukan bakal pasangan calon.
C.
Dasar Hukum Perlakuan terhadap Dukungan Ganda Partai Politik dalam Pencalonan Pemilukada
Masalah dukungan ganda partai politik
dalam Pemilukada sebenarnya sudah diatur secara rinci dalamPeraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 sebagai berikut :
1.
Larangan penarikan dukungan
Lihat ketentuan Pasal 9 Ayat (1) dan
Ayat (2) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilukada.
“Partai
politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal
pasangan calon. “
“Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan
bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal
pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan
kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan, dengan ketentuan apabila partai
politik atau gabungan partai politik tetap menarik dukungan terhadap bakal
pasangan calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik
tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan.”
Larangan penarikan dukungan juga ditegaskan dalam ketentuan
2.
Larangan menerima perubahan
kepengurusan partai politik sejak pendaftaran
Ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012
dengan tegas diatur bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan
kepengurusan partai politik sejak pendaftaran bakal pasangan calon”.
Pasal ini menegaskan ketentuan Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa sebelum masa
pendaftaran, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota wajib “meminta keputusan dewan
pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai
politik atau sebutan lain kepada dewan pimpinan partai politik setempat
mengenai kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah, sebelum masa pendaftaran
bakal pasangan calon.”
Ketentuan di atas sebenarnya ditujukan untuk menghindari konflik
di internal partai politik dibawa ke ranah penyelenggara pemilu. Asumsinya dengan meminta keputusan
dewan pimpinan pusat partai politik terkait kepengurusan partai politik yang
sah sebelum masa pendaftaran maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sudah memiliki dasar pijakan hukum
yang kuat dalam menerima pendaftaran
terutama mengenai siapa pengurus yang sah yang berwenang menandatangani
Surat Pencalonan (Model B - KWK.KPU PARTAI POLITIK).
Penegasan 93 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012 sebagai berikut.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang dinyatakan telah memenuhi
syarat pengajuan bakal pasangan calon dengan memenuhi paling sedikit 15% (lima
belas perseratus) kursi DPRD atau 15% (lima belas perseratus) suara sah, dan
syarat kepengurusan sah partai politik, partai politik atau gabungan partai
politik, dilarang mengubah atau
memindahkan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau menarik dukungan
kepada bakal pasangan calon yang telah diajukan, serta dilarang mengubah
komposisi kepengurusan partai politiknya”.
“Perubahan atau pemindahan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau
pencabutan dukungan kepada bakal pasangan calon yang telah diajukan setelah
masa pendaftaran, tidak berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pengajuan
pasangan calon”.
3.
Prinsip perlindungan terhadap
Bakal Pasangan Calon dengan dukungan “sah” bagi pasangan calon yang lebih awal
didaftarkan.
Ketentuan Pasal 66 Ayat (2) dan
Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 mengatur dengan tegas perlindungan
bagi Bakal Pasangan Calon dengan
dukungan “sah” bagi pasangan calon yang lebih awal didaftarkan sebagai berikut.
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memberi dukungan
kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai
politik atau gabungan partai politik yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 64. (Pasal 66 Ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012)
Dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik
yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari
satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu
pasangan calon yang lebih awal didaftarkan. (Pasal 66 Ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012)
Ketentuan di atas, jika diterapkan dalam Kasus Pilgub Jawa Timur, maka
secara faktual, Bakal Pasangan Calon Khofifah Indar Parawansah-Herman
mendaftarkan diri (14 Mei 2013) lebih dulu dari Bakal Pasangan Calon
Soekarwo-Saifullah Yusuf (19 Mei 2013).
Semestinya dalam pendaftaran Soekarwo-Saifullah Yusuf, KPU Jatim melakukan
pencoretan dukungan dari Partai Kedaulatan dan PPNUI terhadap pasangan
Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan alasan ketentuan Pasal 66 Peraturan KPU nomor 9
Tahun 2013, karena Partai Kedaulatan dan PPNUI telah mendukung pendaftar
sebelumnya dan pendaftarannya sudah diterima dan secara politis pencoretan ini
tidak menyebabkan Soekarwo-Saifullah Yusuf tidak dapat mendaftar karena kurang
syarat dukungan partai politik.
Sejak awal, KPU Provinsi Jatim sudah tidak taat asas tata cara
pencalonan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013. Secara normatif, tidak alasan hukum bagi KPU
Provinsi Jatim untuk tidak menetapkan Khofifah Indar Parawansah-Herman sebagai
Pasangan Calon dalam Pilgub Jatim dengan alasan kekurangan dukungan, sementara
sudah diterima pendaftarannya mendahului pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf,
Lihat ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
Pasal 70 1). KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal pasangan calon, yang diusung
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak memenuhi jumlah
kursi paling sedikit 15 % (lima belas perseratus) atau jumlah suara sah paling
sedikit 15 % (lima belas perseratus). 2). Penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai pengembalian berkas pendaftaran bakal pasangan calon
kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk diperbaiki dan/atau
dilengkapi sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yang telah ditentukan. (eros)