Translate

Iklan

Iklan

Penyelenggara Pemilu Jatim Berlaku Tidak Profesional Dan Melanggar Asas

7/28/13, 22:24 WIB Last Updated 2013-07-28T17:43:01Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penyelenggara Pemilu Jawa Timur berlaku tidak profesional, melanggar asas-asas penyelenggaraan dan diduga kuat terlibat kepentingan sempit Bakal Pasangan calon dalam Pilkada yang hendak digelar.

Kasus ini menurut Pimpinan Panja RUU Pilkada ini hampir sama dengan Pilbup Kabupaten Bondowoso, dimana bedanya di Bondowoso Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PDI Perjuangan sudah diperlakukan diskriminatif dan dicurangi sejak pendaftaran (dengan tidak dilayani sebagai pendaftar lebih dulu dari calon inkumben).

Sedangkan dalam  Pilgub Jatim Bakal Pasangan Calon Khofifah Indar Parawansah-Herman “ditelikung atau dicurangi” secara sistemik yang melibatkan KPU Jawa Timur setelah diterima pendaftarannya.

Demikian hasil analisa Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo yang diterima redaksi Majalah Gempur Minggu (28/7).

Inilah Analisa “Kasus Pilgub Jawa Timur 2013
Minggu 19 Mei 2013 adalah hari terakhir pendaftaran, ada 4 (empat) Bakal Pasangan Calon (Paslon) yang telah mendaftar Egi Sujana, Khofifah Indar Parawansah, Bambang Dwi Hartono dan Soekarwo

Pendaftar pertama Bakal Calon Egi Sujana dari Independen dengan dukungan diserahkan 1.141.641 KTP (melebihi dari jumlah syarat dukungan dalam pencalonan)

Pendaftar kedua Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja (14 Mei 2013)  didukung oleh PKB, dan lima partai nonparlemen sehingga memenuhi syarat minimal dukungan parpol sebesar 15 persen. Rinciannya, PKB (12,26%), PKBP (1,48%), PKPI (0,87%), PPNUI (0,24%), Partai Kedaulatan (0,50%), dan PMB (0,20%), sehingga total dukungan yang dikantongi sebesar 15,5%.

Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah PDI Perjuangan pendaftar ke tiga pada tanggal 18 Mei 2013

Sedangkan Soekarwo-Saifullah Yusuf yang didukung 10 Partai Parlemen dan 22 Partai Non Parlemen yaitu : Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PPP, PKNU, PDS, dan PBR, dan 22 partai nonparlemen yang mendukung adalah Partai Bulan Bintang, Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Partai Persatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Serikat Indonesia, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Republikan Nusantara, Partai Persatuan Nasional, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Barisan Nasional, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor dan Partai Patriot merupakan pendaftar terakhir yaitu pada tanggal 19 Mei 2013

Keterangan : Urutan di atas sesuai urutan pendaftaran dan terjadi dukungan ganda kepada Paslon Pendaftar Kedua dan Keempat yaitu dukungan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI) dan Partai kedaulatan.

Tanggal 15 Juni 2013, KPU Provinsi Jawa Timur menetapkan 3 (tiga) pasangan calon yang lolos mengikuti Pemilu kepala daerah 29 Agustus 2013 adalah  Eggi Sudjana-M Sihat dari jalur perseorangan, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dari PDI Perjuangan dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dari koalisi Partai Demokrat, PPP, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PDS, PKNU, PBR, PBB, PNIM, PKDI, PDK, Partai Buruh, Merdeka, PPDI, PDB, PSI, PPPI, RepublikaN, PBN, PNBKI, PPI, PPRN, Barnas, PPIB, PIS, Partai Pelopor, Partai Patriot,

Sedangkan Khififah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena dua partai pendukung yaitu Partai Kedaulatan dan PKNUI mundur sebagai pendukung.

Tandatangan Pimpinan Partai Kedaulatan (PK) kepada Khofifah ditandatangani oleh Herman dan Pimpinan Partai Kedaulatan (PK) kepada Soekarwo ditandatangani oleh Tony Dimyati, yang belakangan membuat pernyataan bahwa Tony merupakan Ketua Partai Kedaulatan Jawa Timur yang telah digantikan jauh sebelum penggalangan dukungan dilakukan. Dalam pernyataan itu juga Tony menyatakan menandatangani SK dukungan tersebut karena adanya tekanan mental, ilegal, dan tidak sah. Surat pernyataan itu juga diserahkan ke KPU Jatim.  Sedangkan PPNUI dukungan dengan 2 SK yang sama kepada kedua pasangan calon.

Analisa Kasus
A.        Secara Normatif, sebelum KPU Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi Jawa Timur wajib melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

Pertama, menetapkan persyaratan paling sedikit 15 % kursi atau 15 %  suara sah partai politik dengan Keputusan KPU Provinsi sebelum pendaftaran bakal pasangan calon. (Pasal 60 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012) Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD, dewan pimpinan Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilihan Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (Pasal 60 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012)

Kedua, meminta keputusan Dewan Pimpinan Pusat partai politik dan/atau Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah partai politik atau sebutan lain kepada Dewan Pimpinan Partai Politik setempat mengenai kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah, sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon. (Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012)

Kedua langkah di atas jelas dan tegas diamanatkan oleh Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, demi mengantisipasi adanya dukungan yang tidak sah yaitu dukungan yang ditandatangani oleh pengurus partai yang tidak sah.

B.         Dukungan Ganda dan atau Dukungan yang Tidak Sah sebenarnya tidak perlu terjadi, jika KPU Provinsi Jatim taat asas dalam penerimaan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pada saat pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, sebelum menerbitkan tanda terima (tanda bukti penerimaan berkas) KPU Jawa Timur semestinya harus memeriksa dokumen yang diserahkan, terutama terkait Surat Pencalonan, yaitu :
1.          Memeriksa Surat Pencalonan ( Model B - KWK.KPU PARTAI POLITIK) yang dilampiri dengan keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah atau sebutan lainnya setiap partai politik ( Lihat selengkapnya Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012) Jika surat pencalonan ini sudah benar, terkait 1). Jumlah dukungan lebih dari 15% kursi DPRD Provinsi Jatim dan atau 15% suara sah hasil Pemilu 2009 dan; (2) disampaikan dan atau ditandatangani basah dan dicap basah oleh pengurus yang sah berdasarkan lampiran SK Kepengurusan, maka pendaftaran dapat diterima dan dilanjutkan dengan penerimaan lampiran berkas pencalonan lainnya;

2.          Memeriksa dan mencatat semua lampiran Surat Pencalonan terutama surat pernyataan kesepakatan antar partai politik yang bergabung untuk mencalonkan bakal pasangan calon (Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK); dan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pimpinan partai politik yang bergabung (Model B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
3.         Melakukan segala ketentuan penerimaan pendaftaran sebagaimana ditentukan langkah-langkahnya dalam ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
Pasal 69
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik atau gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a.     menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
b.     memeriksa pemenuhan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus).
c.     mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang meliputi :
1)         partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
2)         nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan pusat partai politik beserta nama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dewan pimpinan pusat partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
3)         nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik atau sebutan lain beserta nama Ketua dan Sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
4)         nama lengkap bakal pasangan calon;
5)         hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik;
6)         alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon serta alamat dan nomor telepon kantor dewan pimpinan partai politik atau masing-masing kantor dewan pimpinan partai politik yang bergabung mengajukan bakal pasangan calon;
7)         jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 68 dan Pasal 69.
d.     menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye.
e.     memberikan tanda bukti penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d, kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon.

C.         Dasar Hukum Perlakuan terhadap Dukungan Ganda Partai Politik dalam Pencalonan Pemilukada
Masalah dukungan ganda partai politik dalam Pemilukada sebenarnya sudah diatur secara rinci dalamPeraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 sebagai berikut :
1.         Larangan penarikan dukungan
Lihat ketentuan Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.
“Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. “

“Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan, dengan ketentuan apabila partai politik atau gabungan partai politik tetap menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan.”

Larangan penarikan dukungan juga ditegaskan dalam ketentuan
2.         Larangan menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran
Ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dengan tegas diatur bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran bakal pasangan calon”.  Pasal ini menegaskan ketentuan Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa sebelum masa pendaftaran, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota wajib “meminta keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain kepada dewan pimpinan partai politik setempat mengenai kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah, sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon.”

Ketentuan di atas sebenarnya ditujukan untuk menghindari konflik di internal partai politik dibawa ke ranah penyelenggara pemilu. Asumsinya dengan meminta keputusan dewan pimpinan pusat partai politik terkait kepengurusan partai politik yang sah sebelum masa pendaftaran maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sudah memiliki dasar pijakan hukum yang kuat dalam menerima pendaftaran terutama mengenai siapa pengurus yang sah yang berwenang menandatangani Surat Pencalonan (Model B - KWK.KPU PARTAI POLITIK). 

Penegasan 93 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 sebagai berikut.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang dinyatakan telah memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dengan memenuhi paling sedikit 15% (lima belas perseratus) kursi DPRD atau 15% (lima belas perseratus) suara sah, dan syarat kepengurusan sah partai politik, partai politik atau gabungan partai politik, dilarang mengubah atau memindahkan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang telah diajukan, serta dilarang mengubah komposisi kepengurusan partai politiknya”.

Perubahan atau pemindahan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau pencabutan dukungan kepada bakal pasangan calon yang telah diajukan setelah masa pendaftaran, tidak berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon”.
3.         Prinsip perlindungan terhadap Bakal Pasangan Calon dengan dukungan “sah” bagi pasangan calon yang lebih awal didaftarkan.
Ketentuan Pasal  66 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 mengatur dengan tegas perlindungan bagi Bakal Pasangan Calon dengan dukungan “sah” bagi pasangan calon yang lebih awal didaftarkan sebagai berikut.

Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 64. (Pasal 66 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012)

Dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal didaftarkan. (Pasal 66 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012)

Ketentuan di atas, jika diterapkan dalam Kasus Pilgub Jawa Timur, maka secara faktual, Bakal Pasangan Calon Khofifah Indar Parawansah-Herman mendaftarkan diri (14 Mei 2013) lebih dulu dari Bakal Pasangan Calon Soekarwo-Saifullah Yusuf (19 Mei 2013). 

Semestinya dalam pendaftaran Soekarwo-Saifullah Yusuf, KPU Jatim melakukan pencoretan dukungan dari Partai Kedaulatan dan PPNUI terhadap pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan alasan ketentuan Pasal 66 Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2013, karena Partai Kedaulatan dan PPNUI telah mendukung pendaftar sebelumnya dan pendaftarannya sudah diterima dan secara politis pencoretan ini tidak menyebabkan Soekarwo-Saifullah Yusuf tidak dapat mendaftar karena kurang syarat dukungan partai politik.

Sejak awal, KPU Provinsi Jatim sudah tidak taat asas tata cara pencalonan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013.  Secara normatif, tidak alasan hukum bagi KPU Provinsi Jatim untuk tidak menetapkan Khofifah Indar Parawansah-Herman sebagai Pasangan Calon dalam Pilgub Jatim dengan alasan kekurangan dukungan, sementara sudah diterima pendaftarannya mendahului pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, Lihat ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.

Pasal 70 1). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal pasangan calon, yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak memenuhi jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas perseratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas perseratus). 2). Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pengembalian berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yang telah ditentukan. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyelenggara Pemilu Jatim Berlaku Tidak Profesional Dan Melanggar Asas

Terkini

Close x