Lahan Bekas Kantor Lingkungan, Diduga Dikuasai
Perorangan
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satu persatu asset milik pemkab Jember
‘terlepas’, baik melalui persetujuan DPRD maupun yang tidak mendapat
persetujuan DPRD, bahkan terlepasnya asset pemkab diduga ada berubah status SHM.
Beberapa lahan yang lenyap
diantaranya Tanah eks Brigif 9, hibah ke IAIN dan IKIP Jember, tanah Ketajek
(Eks PDP), lima petak tanah di Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, Desa
Karangpring Kecamatan Sukorambi, Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru dan
Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, serta tanah eks lokalisasi Kaliputih
Kecamatan Rambipuji.
Satu lagi tanah seluas 210
m2 di bundaran mastrip seputar kampus unej diduga telah terbit SHM no. 9165
atas nama Ibram Muda, padahal tanah yang letaknya sangat strategis karena
berada di lokasi kampus tersebut pernah dibangun kantor lingkungan, sehingga
hal ini memicu perdebatan antara pemilik lahan dengan PKL.
Ahmad Bakri Kabid. Asset
Pemkab di Bagian Umum Pemkab Jember yang sebelumnya tidak dapat ditemui
menjelaskan bahwa sesuai data di bagian umum bahwa antara mbok Djatim dengan
pemkab Jember memang telah terjadi kesepakatan jual beli tanah sesuai petok 382
Persil 4.S.III, luas 1.510 m2.
“Memang kalau dilihat dari
data yang ada pada hari selasa tanggal 19 Februari 1963 telah terjadi jual beli
antara mbok Djatim atau Si’a dengan Pemkab Jember dihadapan saksi kepala desa
dan kampong Dassan, jika memang telah terjadi SHM atas nama perorangan kami
akan mempelajarinya lebih lanjut, sebab jika tanah Negara menjadi SHM
perseorangan syaratnya juga tidak mudah harus melalui birokrasi,” ujar Bakri
Jum’at (17/1)
Dari pantauan dilokasi,
sudah tampak tumpukan material dan 2 orang pekerja serta 1 pengawas pada lahan
yang diduga milik pemkab, informasi yang dihimpun lahan tersebut sejatinya akan
di jadikan ruko dan proses perizinanannya masih berjalan.
Ketika ditelusuri di Dinas
PU. Cipta Karya dan Tata Ruang, IMB untuk pembangunan ruko dilahan tersebut
memang sudah diajukan, Anang Mahfud Kasi Perijinan Dinas PU Cipta Karya dan
Tata Ruang saat dikonfirmasi terkait IMB di lahan tersebut menjelaskan bahwa
setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan harus melengkapi IMB sesuai
perda.
“Untuk mendirikan bangunan
harus melengkapi ijin dulu sesuai perda dan persyaratan yang terpenting
mepunyai sertifikat, disamping itu harus di cek ke lokasi sebelum dibuat gambar
sesuai aturan yang ada, karena bangunan tidak boleh mengganggu pandangan kiri
dan kanan jalan serta member jarak antara bangunan dengan trotoar serta
persetujuan warga di sekitarnya,” ujar Anang Mahfud.
Sementara itu H. Slamet
Syamsu Sutikno yang rumahnya persisi di sisi barat lahan tersebut menyatakan
tidak setuju jika lahan itu dibangun ruko, karena menurutnya disamping menutup
akses ke rumahnya, bangunan itu juga dilahan yang dulunya milik pemkab.
“Saya heran padahal dulu
tanah tersebut milik Negara sesuai akte tanah milik saya, kok sekarang bisa
berubah ke SHM, disamping itu jika pembangunan itu tetap diteruskan akan
mengganggu akses masuk ke rumah saya,” ujar Sutikno panggilan akrabnya.
Sementara Gigih Wibawanto
yang mengaku perwakilan dari pemilik lahan tetap pada pendirianya bahwa tanah
itu milik Ibram Muda sesuai SHM yang dimilikinya, “Kalau memang pak Tikno tidak
mau rumahnya tertutup ya di belilah tanah itu untuk akses ke rumahnya,
sebenarnya itu Cuma alasan saja akses ke rumahnya ditutup, padahal kalau mau di
samping selatan rumahnya kan ada gang?,” ujar Gigih. (edw)