Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gara-gara bawa sajam saat pertunjukan
kuda lumping di Desa Glundengan, Wuluhan, dua pemuda yang sedang saat
tawuran Senin malam (24/11) diamankan petugas Polsek Wuluhan.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan
di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya,
tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12
tahun 1951, tentang Membawa, Menyimpan Senjata Tajam tanpa Izin
dengan hukumannya 10 tahun penjara. (Ruz/Yud)
Kedua pemuda tersebut di
ketahui bernama Moh. Abdulah, warga Dusun Wetan Kali, Desa Balung Lor, serta
Indra, pemuda asal Dusun Karang Anyar, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung,.
Informasi yang dihimpun
menyebutkan, tawuran terjadi saat sejumlah pemuda, Kala itu Abdullah pura-pura
kesurupan dan membuat kekacauan diarena penonton. Sehingga beberapa pengunjung
merasa tak nyaman atas ulahnya dan meminta petugas untuk mengeluarkan pelaku
dari arena pertunjukan tersebut.
Merasa tersinggung, pelaku
lantas mengambil sajam untuk menakut-nakuti penonton. Tak ayal, warga yang
jengkel langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polisi. Dengan sigap, anggota
kepolisian membawa dua pemuda beserta pedang dan sebuah kendaraan bermotor
jenis Yamaha Vixion untuk dijadikan barang bukti.