Translate

Iklan

Iklan

Tujuh Bulan Mandek, Korban KDRT Datangi Mapolres

1/19/15, 18:43 WIB Last Updated 2015-01-19T11:45:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Siti Qomariyah (31), perempuan asal Dusun Karang Kebon, Desa Suci, Panti, kembali mencari keadilan. Pasalnya, tujuh bulan kasus KDRT yang menimpanya mandeg di meja penyidik Unit PPA Polres Jember.


Senin pagi (19/1), dia mendatangi  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk mencari kejelasan kelanjutannya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. "Sudah tujuh bulan lebih saya melaporkan kasus ini, tapi suami saya tidak juga ditahan oleh polisi. Padahal kata polisi berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Siti, seusai menyakan perkembangan laporannya di Unit PPA Polres Jember.

Siti menilai tidak ada upaya dari Kepolisian untuk menyelesaikan kasus yang menimpanya. Apalagi kabarnya, suaminya itu telah memiliki istri dan seorang anak di daerah Jimbaran, Provinsi Bali. Padalah, kata Siti, ia secara resmi belum dicerai oleh suaminya tersebut. “Suami saya itu tak pernah pinda-pindah kerjanya, ya di villa itu (Daerah Jimbaran-Bali), tapi kenapa sampai sekarang kok masih juga belum ditahan,” ujarnya.

Perempuan itu mengakui terpaksa melaporkan suaminya, Wahyudi (38), warga Dusun Karang Kebon, Desa Suci, Kecamatan Panti, karena dia telah lama ditelantarkan. Puncaknya pada medio april 2014, suaminya diketahui telah menikah lagi dan memiliki seorang anak. Merasa sakit hati atas sikap suaminya tersebut, Siti ahirnya melaporkan Wahyudi ke Mapolres Jember pada 8 Juli 2014 lalu. Pasca peristiwa itu, dia tidak lagi dinafkahi oleh suaminya sampai sekarang.

Diakuinya, sebenarnya kasusnya ini bukan saja dilaporkan ke Polres Jember, tapi juga pernah dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak (PPT) Kabupaten Jember. Sayangnya, lembaga independent itu belum menindaklanjuti, "saya akan mencari keadilan sampai mana pun. Sebab ini sudah menjadi hak saya," tegas dia.

Paman korban, Priyo Wijadi menuturkan, dirinya telah melaporkan mandegnya kasus tersebut ke Unit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) dan Kapolres Jember, empat bulan paska kasus tersebut dilaporkan.  Karena dia menilai, perkara KDRT itu adalah perkara yang mudah dan bisa diselesaikan dalam tempo singkat. Namun, ia menyayangkan, setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, ternyata penyidik gagal menghadirkan tersangka saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jember, “lha ini ada apa? Padahal tersangka sudah jelas tempat tinggalnya dimana, tinggal jemput saja,” paparnya.

Menanggapi mandegnya kasus tersebut, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember, Ipda Suyitno Rahman mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam proses, berkas-berkasnya pun sudah lengkap atau P21. Namun, pihaknya tidak bisa terburu-buru dalam menangkap tersangka, ada prosedur sebelum tersangka dijemput paksa oleh aparat, “tersangka telah kita panggil sekali sesuai dengan alamat rumah, apabila panggilan ketiga nanti tetap tidak mengindahkan, maka kita akan jemput paksa,” terangnya. (Ruz/Midd/Eros/Yud/Indra)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tujuh Bulan Mandek, Korban KDRT Datangi Mapolres

Terkini

Close x