Jember. MAJALAH-GEMPUR.Com. Ratusan
juta uang hasil penjualan tanah milik
warga dusun Gudangduren desa Subo dari perusahaan LDO hingga kini belum diterima pemiliknya, diduga uang tersebut ngendon ditangan
kades Subo Yani
Romiatun.
“kita
berikan dana kompensasi itu ke kepala desa, kita
minta maaf tidak bisa memberi tahu besaran nominalnya. Namun yang jelas untuk proses penerbitan
sertifikatnya sudah kita urusi, tinggal menunggu perkembangan
dilapangan melalui tim verifikasi yang kita bentuk didesa.”tegasnya. (kik)
Nur Hasan, salah satu korban warga Dusun Gudang Duren, mengungkapkan, dirinya bersama sekitar 200 yang
menjual tanahnya melalui kepala desa hingga kini belum terima, padahal sesuai persetujuan, per orang akan diberi
kompensasi pembayaran sekitar Rp.20 juta per orang, namun warga hanya mendapat 300-500 ribu.
Selain Nur Hasan,
Junaedi salah seorang warga lain juga mengungkapkan
hal serupa. Menurutnya kades Subo disinyalir sengaja menguasai uang tersebut, meski ada pembayaran kepada sejumlah warga
yang tanahnya ikut dijual namun nilainya jauh dari kesepakatan awal.
“Kita sebenarnya sudah sering menanyakan hal tersebut kepada kepala desa, namun jawabannya suruh
menunggu, suruh
menunggu, gitu terus, kita hanya
diberi uang Rp.300-500 ribu sebagai dana pencicilan hasil penjualan tanah kami”. Keluhnya kepada beberapa media Kamis(5/2)
Kades Subo Yani Romiatun sendiri hinggi kini belum mau diberi
klarifikasi terkait dugaan pengelapan hasil penjualan tanah tersebut. Saat
diklarifikasi via Hp, tidak ada respon dari kades Subo tersebut.
Sementara Beny
menejer LDO saat diklarifikasi dikantornya menyatakan, pihak perusahaan sudah
memberi dana kompensasi kepada masyarakat. Dana itu diserahkan kepada kades Subo sebab pihak desa yang lebih paham masalah pemilik
tanah yang kini dalam proses pembuatan sertifikatnya.