Translate

Iklan

Iklan

Jurnalis Jember Gelar Diskusi Peningkatan Kapasitas Wartawan

3/19/16, 18:30 WIB Last Updated 2016-03-22T09:15:52Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk Meningkatkan Kapasitas Wartawan,  Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, Sabtu (19/3) gelar diskusi di aula Pemkab Jember.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang dihadiri puluhan wartawan media harian, Televisi, mingguan serta Online, adalah mantan foto dan wartawan senior Antara dari Jakarta Hadianto bersama mantan Wartawan Tempo, Mahbub Junaidi yang sekarang sebagai anggaota Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Jawa Timur.

Menurut  ketua FMLW Jember, Ihya Ulumiddin, diskusi ini sebagai upaya FWLM meningkatkan kompetensi wartawan. Wartawan harus terus belajar dan banyak membaca untuk memperkaya perbendaharaan kata, sehingga akan lahir wartawan handal dengan suguhan tulisan yang baik dan benar.

Pria yang akrab disapa Udik ini menyampaikan bahwa dirinya juga masih belum sempurna, untuk itu akan terus belajar“Saya sendiri juga masih belajar,  Apalagi, masalah tulisan feature, makanya kita harus selalu belajar dan belajar,” harap wartawan harian Memo X tersebut.

Menurut Hardianto, salah seorang pemateri, untuk  menjadi wartawan handal itu harus memiliki kemauan keras untuk terus belajar, agar bisa melihat dan membaca, serta mampu menuliskan dengan baik dan benar, “Kita memang bisa melihat, tapi menulisnya itu tidak bisa,” jelas Jurnalis foto senior di Kantor Berita Antara ini.

Disamping itu Pria yang sejak 1983 terjun di dunia jurnalistik ini menjelaskan bahwa seorang wartawan harus cerdas, kritis dan pemberani,. Pasalnya Tugas wartawan dalam menggambarkan sebuah kejadian harus memiliki visi dan misi. Salah satunya adalah misi kemanusian.

Sementara menurut Mahbub Junaidi, Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Nomot 40 tahun 1999 tentang Pers memiliki kesamaan. Jika kedua Undang-undang tersebut dijalankan, saya rasa wartawan tidak sulit untuk menggali informasi dari lembaga publik.

“Keberadaan Undang-undang KIP memberikan peluang kepada masyarakat, termasuk pers untuk memperoleh informasi data dari lambaga yang memperoleh anggaran negara, baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta” Jelas mantan wartawan Koran Tempo ini.

Seorang watrawan bisa meminta secara tertulis maupun lesan perihal materi yang akan ditanyakan, selebihnya bisa meminta data untuk pendalaman penulisan, “Pemerintah maupun instansi tersebutr harus memberikan informasi yang diminta kepada public, kecuali data yang dikecualikanUngkapnya,  (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jurnalis Jember Gelar Diskusi Peningkatan Kapasitas Wartawan

Terkini

Close x