Translate

Iklan

Iklan

Dinilai Lamban Tangani Penganiayaan Santri, Warga Silo Gluruk Kejari Jember

4/21/16, 15:17 WIB Last Updated 2016-09-04T08:22:43Z
Jember. MAJALAH-GEMPUR.Com. Proses hukum penganiayaan santri Al Falah, Abdul Azis (17) dan Faisal (17), di Silo, (29/11/2015), dianggap tak jelas. Aliansi Rakyat Empati Keadilan (AREK), datangi Kantor Kejari Jember.

Kedatangan ratusan warga ini dipicu lantaran kekecewaan atas proses hukum kasus penganiayaan yang  menimpa dua santri di bawah umur yang didiuga dilakukan oleh beberapa orang dipondok pesantren Al hidayah Desa karang Harjo, kecamatan silo hingga saat ini masih jalan ditempat.

Koordinator aksi demo, Anggoro Setiawan, kepada sejumlah wartawan mengatakan, kasus penganiayaan dan penyiksaan yang menimpa kedua santri  adalah pelanggaran HAM berat apalagi korbanya adalah anak-anak yang masih dibawah umur.

Namun demikian penegak hukum lamban bertindak. Pasalnya, meski sudah  berjalan selama 5 bulan, belum ada satupun para tersangaka yang ditahan. Selain itu mereka juga menilai aparat tebang pilih dalam menetapkan tersangka, karena tidak semua pelaku yang terlibat penganiayaan diproses hukum.

Oleh karena mereka akhirnya menggelar demonstrasi untuk menuntut agar penegak hukum segera menyelesaikan kasus ini secara cepat. Kepolisian dan Kejari juga diminta untuk menetapkan semua pelaku sebagai tersangka serta segera melakukan penahanan sesuai undang-undang yang berlaku.

Anggoro menegakan, jika selama 7 hari kedepan tetap tidak ada perkembangan dalam kasus ini, maka jangan salahkan rakyat jika tidak lagi percaya pada penegak hukum dan pemerintah, “jangan salahkan jika kemudian rakyat kemudian menyelesaikan dengan caranya sendiri.”Teriak Korlap Aks. Kamis (21/4)

Imbuh Mulyadi sebagai Pelapor, “Jika masih belum ada tindak lanjut pengembangan tersangka yang terlibat tidak juga diproses, sebab tesangka melakukan penganiayaan tidak sendiri, maka dalam waktu yang ditentukan akan melakukan aksi yang lebih besar. “Ancamnya

Menurut Kasi Pidum, Budi Hartono SH, MH, perkara penganiayaan di Silo, memang sudah masuk di Kejari Jember, dan saat ini sedang dilakukan proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU). “Jika semua syarat formil dan materiil terpenuhi maka jaksa segera akan menentukansikapnya”. jelasnya

Budi Hartono menegaskan, tidak akan ada perkara yang berhenti di Kejaksaan, Jika terpenuhi semua syaratnya, maka pihaknya akan segera menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Tanpa memandang siapapun pelakunya pasti akan di proses sesuai hukum. Tegasnya. (fur/eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinilai Lamban Tangani Penganiayaan Santri, Warga Silo Gluruk Kejari Jember

Terkini

Close x