Translate

Iklan

Iklan

Warga Minta Presiden Jokowi, Kembalikan 332 Ha Lahan Sengketa PTPN XII, Kepada Petani

10/13/16, 21:00 WIB Last Updated 2016-10-15T07:48:11Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Warga desa Curahnongko kecamatan Tempurejo Jember Jawa Timur minta Presiden Jokowi, lahan sengketa seluas 332 ha yang dikuasai PTPN XII  dikembalikan kepada petani.

Pasalnya, tanah eksa sracht di wilayah perkebunan Kalisanen ini, menurutnya merupakan hak warga dan telah dikelola oleh masyarakat secara turun temurun sejak jaman kolonial Belanda, namun pada tahun 1966 telah dirampas dan diklaim sebagai tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak PTPN XII.

Untuk itu para aktivis yang terhimpun dalam Wadah Aspirasi Masyarakat Petani (Wartani) Curahnongko bersama Sekretaris Nasional (Seknas) Jokowi Jember ini meminta Tim Kerja Reforma Agraria, memasukan lahan tersebut sebagai Tanah Obyek Sengketa Agraria (TORA) untuk diserahkan kepada warga.

"Lahan itu satu-satunya aset sumber mata pencaharian bagi sedikitnya 2000 kepala keluarga, oleh karenanya kami memohon Presiden Jokowi bisa mengembalikan hak tanah itu kepada masyarakat," Pinta ketua Wartani Desa Curahnongko, Yateni dalam rilisnya di sekretariat Seknas Jokowi di Jember, Kamis, (13/10)

Apalagi keseluruhan lahan HGU seluas 2.709 hektar telah berakhir, bahkan sejak tahun 2011 tidak pernah dilakukan perpanjangan kembali. "Sebagai dampak sengketa yang sudah berlangsung puluhan tahun, maka dengan habisnya HGU itu, status tanah menjadi terlantar atau kembali menjadi tanah negara," ujarnya

Menurut dia, tanah seluas 332 ha itu merupakan sisa lahan yang diserahkan (diredistribusikan) oleh pemerintahan orde baru sekitar tahun 1983 kepada petani. Namun kala itu, dari total 357 ha yang dikuasai petani hanya 25 ha yang diserahkan. Sementara selebihnya, diklaim sebagai HGU. "Seharusnya lahan itu diredistribusikan semuanya ke petani. Tapi oleh pemerintah hanya diserahkan sebagian," ujarnya. 

Konflik agraria ini menurutnya memiliki sejarah panjang. Diawali sejak tahun 1942 ketika penduduk setempat menguasai lahan bekas pendudukan penjajah Belanda. Namun pada 1966 ketika pemerintahan beralih ke orde baru, para petani yang menguasai lahan diusir oleh pemerintah dan dikuasai oleh perusahaan negara. 

"Kemudian pada 1983 HGU PTPN habis, sehingga pemerintah memberikan sebagian tanah ke petani. Namun upaya redistribusi lahan itu ternyata hanya untuk meredam gerakan petani. Terbukti, pada 1986 muncul HGU baru dan lahan sisa redistribusi itu masuk ke dalam HGU tersebut," paparnya.

Rezim berganti, pada 1998 orde baru tumbang. Momentum itu kembali digunakan petani untuk kembali menuntut redistribusi tanah, meski saat itu tanah tersebut masih dikuasai oleh PTPN XII yang masa berlakunya HGU hingga 2011.

"Saat ini kami hanya menuntut lahan kami kembali. Karena pemerintahan Presiden Jokowi berjanji akan meredistribusikan tanah seluas 9 juta hektar, untuk Kemakmuran Masyarakat. kami hanya minta hak kami saja, tidak lebih dari itu, Hal itu untuk menjamin kepastian hukum dan legalisasi tanah," Pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Seknas Jokowi Jember, Sapto Raharjanto menuturkan, pihaknya bersama para petani Curahnongko telah berupaya untuk membangun komunikasi dengan Tim Kerja Reforma Agraria di pemerintahan pusat. 

Sapto meyakini, ada ekpektasi program landreform dan Nawacita Presiden Jokowi terhadap redistribusi lahan untuk petani Curahnongko."Saat ini jiwa zamannya berubah. Ada ekpektasi bahwa pemerintah melakukan reforma agraria yang nyata tanpa ada permainan. Tidak seperti masa orde baru," tuturnya. 

Kendati begitu, dia berkomitmen mengawal sengketa agraria ini hingga tuntas. Agar tak lagi ada kecelakaan sejarah yang dapat merugikan petani seperti saat 1983 lalu.  "Apalagi tanah Curahnongko juga masuk prioritas penyelesaian kasus sengketa agraria di Kementerian Agraria. Karena Jember merupakan satu dari empat kasus di Indonesia yang masuk prioritas selain satu kasus di Riau dan dua kasus lainnya di Jambi," katanya.

Program reforma agraria yang dicanangkan Presiden Jokowi dipandang tidak hanya sebagai bagi-bagi lahan bagi rakyat miskin saja, melainkan juga harus menyentuh akar dari ketimpangan struktur sosial ekonomi masyarakat.

"Orientasi paling dasar yaitu perombakan struktur yang timpang seperti halnya dalam hal ketimpangan pengiasaan tanah negara, kedua konflik-konflik agraria yang terjadi adanya kebijakaan yang timpang tindih di lapangan dan terakhir menyangkut krisis sosial dan ekologi di pedesaan," jelasnya.

Oleh karenanya dengan adanya program penataan, penguasaan dan pemilikan TORA, serta dari history dan dokumen sejarah yang dimiliki masyarakat di desa Curahnongko, pihaknya akan melayangkan surat permohonan penyelsaian redistribusi tanah di desa Curahnongko kepada Presiden Jokowi.

"Kami sebagai tim penyelesaian tanah di desa  curah nongko, akan memohonkan dan meminta melalui Seknas Jokowi Pusat untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar dapat memasukan tanah seluas 332 ha ini agar  didistribusikan kepada petani Curahnongko, untuk kemakmuran rakyat" pungkasnya. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Minta Presiden Jokowi, Kembalikan 332 Ha Lahan Sengketa PTPN XII, Kepada Petani

Terkini

Close x