![]() |
Manager PLN, Yauri Majid & smen PPILN, Amin Tohari
|
Tercatat 13 dari 77 pelanggan yang belum bisa
menyala, lantaran belum mempunyai Sertifikat Laik Oprasi. Namun anehnya, pernyataan
berbeda disampaikan Asmen Teknik dari PPILN Jember, Menurutnya dari 13 nama
warga, terdapat 7 nama pada sistemnya, telah terdaftar dan mengantongi SLO.
Pernyataan ini menanggapi keluhan warga Baban desa
Mulyorejo, Kecamatan Silo yang menyatakan bahwa lebih dari dari 50 orang yang mendaftar
program Lindes melalui Pasar Keliling (Sarling), hingga saat ini listriknya masih
belum juga menyala, padahal mereka mengaku sudah melunasi seluruh kewajibannya.
Mereka yang mengeluh terdiri dari dusun Baban barat, Baban Tengah, Baban Timur, dan Baban Batuampar. Dusun Baban adalah kawasan terisolir di wilayah
kabupaten Jember yang berjarak sekitar 60 Kilometer dari pusat kota. Kawasan
Baban terletak di daerah Pegunungan Gumitir yang berbatasan dengan Kabupaten
Banyuwangi
Namun pernyataan itu dibantah Humas PLN Area Jember, Ade Dewanto. Dirinya menyebutkan,
dari 77 daftar pelanggan pasang baru semuanya telah direalisasikan. PLN juga
sudah memasang KWH meter. Meski
diakuinya masih ada 13 rumah yang belum teraliri listrik.
Bahkan, Ade
meminta adu data dengan wartawan yang menanyakan berapa jumlah faktual
pelanggan baru yang belum terpasang jaringan listrik di rumahnya tersebut. "Kami bekerja berdasarkan data. Jadi
tidak benar 77 pelanggan baru tersebut belum terpasang," katanya, saat
dikonfirmasi di kantornya. Selasa (11/10).
Ade juga
membantah jika lambannya penyambungan itu karena keteledoran pihaknya. Dia
menuding ada sejumlah orang yang memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingan
pribadinya. "Saya kira teman-teman (wartawan) sudah tahu siapa yang
bermain. Sebenarnya hanya dua orang, tapi mereka membawa kelompok warga,"
tudingnya.
Hal
senada disampaikan Manager Area
PLN Jember Yauri Majid. Belum terpasangnya sambungan aliran
listrik itu, lantaran
mereka belum memiliki
Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menjadi salah
satu ketentuan persyaratan melakukan penyambungan baru, sesuai Undang Undang sebagai lembaga yang memeriksa kesesuaian instalasi
listrik terpasang dengan standar instalasi listrik yang berlaku.
Lebih
lanjut Yauri menyampaikan bahwa, sebenarnya pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan seluruh tanggungan pemasangan
listrik di tiga dusun, yakni Dusun Baban Barat, Baban Timur, baban tengah dan Dusun Baban Batu Ampar, di Desa Mulyorejo.
“Kami
akan layani pelanggan yang sudah lunas biaya Penyambungan Baru (PB), pelanggan
bebas melakukan
pemasangan instalasi listrik mengunakan jasa Instalatir
manapun, baik lembaga Inspeksi Tenik ke Perkumpulan
Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) maupun Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil), untuk mendapatkan SLO, setelah itu, barulah
PLN bisa melakukan penyambungan dirumah pelanggan tersebut,” Katanya kepada sejumlah media di kantornya.
Sementara
itu menanggapi masih adanya puluhan warga lain yang juga belum terpasangi
aliran listrk, diluar yang terdata di PLN, Yauri mengaku masih akan melakukan
pengecekan dilapangan. Sebab memang ada beberapa
persoalan, diantaranya adalah pembayaran PB yang dilakukan melalui perantara
atau orang lain.
“Memang ada beberapa persoalan yang terjadi di
desa Mulyorejo, diantaranya adalah pembayaran PB yang dilakukan melalui
perantara, sehingga masih perlu di cek terlebih dahulu apakah uang yang disetor benar sudah
dibayarkan, jika sudah, saya pastikan masuk dalam sestem kami dan bisa dicek secara
online.”Pungkas Yauri
Anehnya, hal berbeda dikatakan
Asisten Manajer (Asmen) Teknik PPILN Jember,
Amin Tohari. Setelah diadakan pengecekan, ada 7 nama dari 13 pelanggan yang disebutkan PLN Jember belum
bersertifikat ternyata telah tersertifikasi SLO. Selebihnya yang 6 nama lain mungkin ada pada Konsuil.
“Yakni atas nama Tohari, Irfaur Ilmi, Nikma Siswati,
Sidi, Adeluis, dan Hadi Susilo, maupun Rahmad, SLO nya sudah terproses di PPILN pada tanggal 9, 14, 15
dan 18 bulan September 2015, selebihnya yang 6 nama lainya mungkin ada pada Konsuil,
jadi memang benar kalau sudah satu tahun
namun belum menyala” Ungkapnya
Ketua
LSM Misi Persada Abdul Kadar menyayangkan kejadian itu, Perbedaan ini menunjukkan
jika PLN tidak profesional. “ini merupakan kealpaan PLN, karena menyangkut hak
pelanggan,”mereka sudah bayar BP, biaya penyambungan, instalasinya juga bersertifikat,
layak operasional, dengan demikian wajib hukumnya bagi PLN, melakukan
penyambungan, agar listriknya menyala”, katanya.
Menurutnya itu sudah lebih dari cukup. “hanya itikat
baik, mau menyambung nggak, seharusnya
ketika warga sudah melunasi biayanya dan melengkapi kewajibannya, maksimal 5
hari, dari pendaftaran itu, wajib hukumnya bagi PLN untuk melakukan
penyambungan, ini sudah lebih dari satu tahun”. tegasnya
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Baban, protes UPJ PLN
Kalisat dan APJ PLN Area Jember, lantaran lebih dari setahun listriknya belum nyala,
padahal mereka mengaku sudah melunasi seluruh kewajiban yang disyaratkan program
Listrik Masuk Desa (Lisdes), yang diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu
ini.
Untuk 450 watt sebesar Rp. 1.350.000, sedangkan yang 900
watt sebesar Rp. 1.850. 000. Termasuk mereka juga telah melunasi seluruh Biaya
Pemasangan (BP) untuk 450 Watt sebesar Rp. 421.000 Plus SLO sebesar Rp. 60.000.
menjadi Rp. 681.000, sedangkan untuk biaya 900 watt sebesar; Rp. 868.000 plus
SL0 sebesar Rp. 926.000.
“kami sudah beberapa kali protes, baik di UPJ Kalisat
maupun di APJ Jember, bahkan dirinya mengaku juga pernah aksi hingga menginap
di kantor APJ Kabupaten Jember, namun hingga kini tak dihiraukan. “ Tolonglah,
kami ingin menikmati fasilitas ini”. Harapnya.