Translate

Iklan

Iklan

Kasus Tanah Kas Desa Di Situbondo Kembali Memanas

4/07/17, 17:18 WIB Last Updated 2017-04-07T15:56:12Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus TKD desa Sumberejo Banyuputih yang muncul akhir tahun 2016 tahun lalu, kembali memanas, para perangkat desa pertanyakan TKD yang dikelola mantan Kades.

Kasus Tanah Kas Desa (TKD) puluhan Ha ini sebenarnya sudah pernah diupayakan oleh kepala desa Sumberejo. Saruji, agar cepat selesai dengan cara kekeluargaan mempertemukan sejumlah pihak, termasuk antara mantan kepala desa H. Hubburridho, Abdul Gaffar Samin, dan sejumlah perangkat desa.

Menurut Saruji, dirinya sudah pernah mempertemukan semua fihak, bahkan semua fihak sepakat, tanggungan mantan kepala desa sebelumnya, sudah dibuatkan pernyataan, dan berjanji, akan mengembalikan bulan Maret, namun sampai kini belum dipenuhi, oleh H. Hubburridho.

"Untuk sewa TKD yang berahir tahun 2018, itu juga sudah saya pertemukan dengan petaninya, ia berjanji akan dikembalikan akhir April ini, sesuai pernyataan yang di buat oleh Abd Gaffar, Dayat dan M. Asin, saya berharap selama kepeminpinan saya nanti, tidak terjadi hal seperti ini lagi," tegas Saruji Jumat (7/4)

Hal senada juga di sampaikan, H. Jumadin, Ahmad dan Saiful, ketiga orang terbut adalah penyewa, pihaknya tidak mau mengambil resiko, kalau tanah yang selama ini dikelolanya ditarik oleh desa, ia meminta uang yang sudah masuk supaya dikembalikan," ujar Ahmad.

Informasi yang berkembang bahwa kasus ini, berawal dari mantan Kades sebelumnya yang punya tanggungan ke kas desa sebesar Rp. 73 juta rupiah. Sementara Pj Abdul Gaffar Samin, bersama perangkat, juga punya tanggungan ke petani sebesar Rp. 14 juta rupiah, sehingga TKD disewakan hingga akhir tahun 2018.

Penyewaan tanah seluas kurang lebih 3 Ha itu, diduga untuk menutup “persoalan” kepada oknum LSM sebesar Rp. 30 juta rupiah. "Benar pak kekurangan itu juga dipenuhi oleh para perangkat desa sehingga lengkap Rp. 30 juta rupiah," kata kadus Halili.  (yan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Tanah Kas Desa Di Situbondo Kembali Memanas

Terkini

Close x