Jember, MAJLAH-GEMPUR.Com. Putra mantan Bupati Jember, Dpn, tersangka
korupsi hibah PSSI Kamis (21/7) kembali mangkir. Jika panggilan ketiga nanti
tidak hadir maka Kejari, akan menjemput paksa.
Dalam panggilan
kedua kali ini, mantan Ketua Askab PSSI tidak datang dengan alasan sakit. Surat
keterangan sakit dari dokter sudah disampaikan oleh Kuasa Hukum tersangka.
Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jember H Ponco Hartanto, SH, MH di kantor Kejaksaan Negeri Jember.
“Hari ini mantan
Ketua Askab PSSI yang juga tersangka kasus korupsi PSSI tidak datang dengan
alasan sakit, berikut menyertakan surat keterangan sakit yang disampaikan oleh
Kuasa Hukumnya,” ujarnya nya kepada sejumlah media di kantornya jalan Karimata
Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.
Kejari akan
melakukan panggilan ketiga. Jika pada panggilan ketiga tersangka juga tidak
hadir maka akan menyiapkan langkah hukum dengan upaya jemput paksa. “Semoga panggilan
ketiga tersangka kooperatif dan bisa hadir sehingga kami tidak perlu melakukan
jemput paksa,” tegasnya.
Saat ditanya
keberadaan tersangka, Kajari menjelaskan bahwa putra Mantan Bupati Jember itu
tinggal di Surabaya, bahkan surat panggilan dilayangkan ke Surabaya. “Berdasarkan data yang ada, yang bersangkutan
adalah putra mantan Bupati Jember, namanya kalian tau sendirilah” Pungkasnya.
(midd/edw)