Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

9/07/17, 17:54 WIB Last Updated 2017-10-25T11:09:10Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengenalan hukum sejak dini,  Kejaksaan Negri (Kejari) Jember Kamis (7/9) turunkan para Jaksa Fungsional menyampaikan materi kepada pelajar SMP Negri 1 Jember.

Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Jember ini digelar di ruang Multimedia SMP Negeri 1 Jember yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika No.17 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember

 Program ini dimaksudkan agar anak-anak terhindar dari segala bentuk kasus hukum. Banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak atau kebalikannya juga yang menjadikan anak sebagai korban, acara ini sekaligus tanya jawab bagi anak-anak kepada tiga perempuan Jaksa Negri Jember.

Kegiatan Penerangan Hukum Program JMS juga diikuti Kepala Sekolah, Ida Rubiyanti, S. Pd, M.Si, dan beberapa guru petugas urusan Kesiswaan, serta siswa-siswi dari Kelas 7 – 9 serta Pengurus OSIS, melibatkan petugas penerangan hukum beberapa Jaksa wanita Kejari Jember yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Intelijen. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Jember Maryanto SH, menyampaikan  berdasarkan UU Tentang Kejaksaan RI (UU No. 16 Th 2004) pasal 30 ayat (3) a, bahwa dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

"Bahwa perlunya kesadaran hukum oleh para pelajar siswa-siswi sebagai generasi muda calon penerus bangsa, jangan sampai terjerumus melakukan perbuatan yang melanggar hukum terutama perbuatan pidana karena sanksinya yang berat dan dapat merusak masa depannya." Jelas Maryanto

Adik Sri Sumarsih, SH, MH, menyampaikan materi tentang bahaya nya penggunaan narkoba terutama oleh para siswa/pelajar atau anak dibawah umur, untuk itu jangan sampai terjadi pada para siswa mencoba mengosumsi barang terlarang tersebut yang akan berakibat fatal bagi kehidupan masa depan.

Sementara Kadek Dewi Rupianti,SH, Menandaskan tentang dampak buruk bagi anak-anak ataupun pelajar sekolah yang terlibat kasus narkotika yang telah mendapat hukuman pidana, sehingga telah membuat penderitaan juga pada orang tua dan keluarganya. 

Sedangakan Endah Puspitorini, SH, menyapaikan  banyaknya kasus-kasus yang menyebabkan anak-anak sebagai korban, telah diatur oleh Undang-undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Nmr 11 Tahun 2012), dan Undang-undang Tentang Perlindungan Anak (Nmr 35 Tahun 2014 yo. UU. Nmr 23 tahun 2002).

Yang sering terjadi antara umur 12 dan belum 18 tahun, terutama adalah berupa kekerasan baik fisik maupun psychis atau bullying, maupun perbuatan cabul dan persetubuhan. "Perbuatan-perbuatan pidana tersebut agar dihindari oleh para siswa atau pelajar sebagai generasi penerus bangsa."pesan Endah

Menurut Kajari Jember Ponco Hartanto, SH, MH, program ini memasuki triwulan III Tahun 2017. "Salah satu upaya agar anak-anak mengetahui, memahami, menghayati dan taat/patuh hukum, dan menjauhkan diri dari, penyalahgunaan narkoba, bahaya merokok, pergaulan bebas, kekerasan dan tawuran."pungkasnya

Pada kegiatan penerangan hukum tersebut diberikan brosur/stiker yang bertemakan : “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”, ajakan menghindari/menjauhi “Bullying” terhadap teman atau anak-anak, gambaran jerat hukum pelaku bullying, gambaran akibat negatif bila memakai narkoba. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Terkini

Close x